JAKARTA – Terobosan baru dalam penggunaan penggunaan rupiah digital dalam waktu dekat akan memasuki masa uji coba.
Bank Indonesia (BI) sebagai inisiator terobosan tersebut, memaksimalkan penggunaan teknologi blockchain atau Distributed Ledger Technology (DLT).
Terobosan yang dilakukan BI ini merupakan bagian dari Proyek Garuda.
Menurut Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Ryan Rizaldy mengatakan, penggunaan rupiah dalam bentuk digital memungkinkan perpindahan dari satu tangan ke tangan yang lain hingga berakhir pada pemusnahan.
Saat ini kata Ryan, program tersebut akan segera memasuki tahap pengembangan securities ledger untuk memaksimalkan sebelum diluncurkan.
Uji coba penggunaan rupiah digital dalam teknologi blockchain/DLT tersebut sambung Ryan untuk saat ini hanya bersifat eksperimen.
Hal ini dilakukan untuk memaksimalkannya terobosan tersebut.
Terutama dalam mendukung teknologi blockchain.
BI Blockchain Mulai Dikembangkan
Seiring dengan pelaksanaan eksperimen tersebut, BI juga terus berusaha mengumpulkan sejumlah data terkait teknologi blockchain.
Pihaknya melakukan hal ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana perkembangan dan basisnya.
“Cocok enggak dengan cara kerja bank sentral,” paparnya dalam forum Pelatihan Wartawan BI di Badung, Bali.
Menurut Ryan, tahap uji coba penggunaan ke level crossborder atau internasional akan dilaksanakan apabila tahap uji telah berhasil.
“Ini merupakan bagian dari pengembangan rupiah digital,” jelasnya.
Lebih lanjut Ryan menjelaskan, penggunaan rupiah digital merupakan bagian dari enam arah strategi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030.
Pengembangan rupiah digital kata Ryan serupa dengan yang sudah dilakukan bank sentral Amerika Serikat (AS) The Fed dan bank sentral Inggris Bank of England.
Sehingga, kedepan target yang diharapkan dapat menjadi kenyataan.
Menjadikan rupiah digital sebagai bentuk sistem pembayaran yang sah.
Sesuai Amanat Undang-Undang
Terobosan dalam bentuk rupiah digital sebut Ryan, merupakan wujud dari melaksanakan amanat Undang-undang Mata Uang.
Undang-Undang sebagaimana dalam perubahannya menyatakan, pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) adalah jenis rupiah yang terdiri dari rupiah kertas, rupiah logam, dan rupiah digital.
Jika merujuk pada Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau yang lazim disebut UU P2SK maka, rupiah digital akan diterbitkan dalam dua jenis.
Jenis yang dimaksud adalah dalam bentuk Rupiah Digital wholesale (w-Rupiah Digital) dan Rupiah Digital ritel (r-Rupiah Digital).
Penggunaan kedua jenis rupiah digital ini kedepan akan dikembangkan secara terintegrasi dari wholesale ke ritel.
Akan Diluncurkan dalam Waktu Dekat
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dalam paparannya mengatakan, peluncuran rupiah digital akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Sesuai dengan perencanaan, uang tersebut telah masuk ke dalam bagian dari Blueprint Sistem Pembayaran BI dalam lima tahun ke depan.
Jadi kata Perry, dalam jangka waktu lima tahun ke depan, akan ada 3 jenis uang yang dikeluarkan.
Hal itu diungkapkan Perry Warjiyo di acara Peluncuran Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030, di Jakarta Convention Center kemarin.
Level desain pengembangan Rupiah Digital tahap immediate state atau permulaan dasar itu.
“Yakni wholesale Rupiah Digital cash ledger,” terangnya.
Cash ledger meliputi pengenalan teknologi dan fungsi dasar seperti penerbitan, pemusnahan dan transfer dana yang telah selesai dilakukan uji coba.
Dengan demikian, kini rupiah digital tersebut telah memasuki tahapan securities ledger atau keamanan dari sistemnya.