Site icon Dunia Fintech

Biar Aman, Investor Kripto Disarankan Gunakan Exchange yang Terdaftar di Bappebti

investor kripto

JAKARTA, duniafintech.com – Investor kripto disarankan menggunakan exchange jual beli aset kripto yang terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bapebbti). 

Di sisi lain, sejalan dengan penerapan kebijakan pajak terhadap perdagangan aset kripto, pemerintah membolehkan transaksi dilaksanakan oleh pedagang aset atau exchanger tak berizin. Tetapi pemerintah menerapkan tarif pajak yang lebih tinggi.

Aturan itu diatur dalam PMK No. 68/2022 tentang PPN dan PPh aset Kripto. Melalui aturan tersebut, pemerintah mengatur pengenaan pajak terhadap aset kripto sebagai barang kena pajak tak berwujud.

Baca jugaWow, Pelaku Bisnis di Singapura Mulai Terima Pembayaranan dengan Kripto

Terdapat tiga bentuk penyerahan aset kripto yang menjadi sasaran pajak, yaitu pembelian aset kripto dengan mata uang fiat, tukar menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya atau swap, dan tukar menukar aset kripto dengan barang selain aset kripto atau jasa. 

Selain itu, peraturan tersebut memberikan keleluasaan transaksi yang bisa dilakukan melalui penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) yang tidak terdaftar maupun Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang terdaftar di Bappebti. 

Tarif PPN bagi PFAK terdaftar sebesar 0,11% dikali nilai aset kripto, serta PPh 22 final sebesar 0,1%. Sebaliknya, untuk exchanger yang tak terdaftar besaran tarif menjadi dua kali lipat. 

Baca jugaFitur NFT Akan Hadir di Facebook dan WhatsApp usai Sukses Diuji di Instagram

Dilansir dari Kontan, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Kementerian Perdagangan Tirta Karma Senjaya menilai para investor kripto lebih baik memilih para pedagang aset kripto yang terdaftar. Tidak saja karena besaran pajak yang berbeda, tetapi karena keamanan yang dijaga oleh pemerintah. 

“Lebih aman berinvestasi transaksi di pedagang dalam negeri yang terdaftar di Bappebti karena jelas badan hukumnya dan rekeningnya ada di dalam negeri dan menggunakan fiat rupiah,” jelas Tirta. 

Senada, Kepala Sub Direktorat PPM Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Kemenkeu Bonarsius Sipayung juga menyarankan hal serupa. Meskipun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) netral, menurutnya, masyarakat atau investor kripto sebaiknya memilih exchanger terdaftar. 

“Kalau tidak mau diatur, kena tarif lebih tinggi. Kami harus selaras dengan Kemendag, yang ada di sistem kementerian itu kita dukung dengan tarif yang lebih rendah,” jelasnya sewaktu media briefing secara daring beberapa waktu lalu. 

Dennis Adhiswara, pegiat kripto mengungkapkan pengalamannya terkait investasi yang telah lama dilakukannya. Dia menyarankan agar investor kripto sebisa mungkin menggunakan exchanger terdaftar di Bapebbti.

“Masalahnya adalah di luar sana masih banyak project kripto yang secara fundamental meragukan, dan bahkan ada sebagian juga yang terindikasi scam,” ungkap dia.

Dengan menggunakan PFAK terdaftar, investor menjadi lebih terlindungi. 

“Karena ketika kita belanja kripto sendiri tanpa ada exchanger yang regulated,maka saya harus menghabiskan waktu lama untuk riset satu persatu koin. Untungnya di exchanger yang teregulasi ini sudah memfilter dan menyaring koin-koin dan token yang sudah comply dan bebas scam,” ujar dia. 

Secara terpisah, Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda menjelaskan pentingnya menggunakan PFAK terdaftar. Karena pengawasan pada PFAK terdaftar dilakukan secara berlapis, dari perusahaan hingga Bappebti.

“Jika terjadi fraud akan mudah, karena ada dasar hukum yang kuat akan transaksi kita. Jika di luar exchanger Bappebti maka akan susah jika terjadi fraud,” ungkapnya. 

Baca jugaWaduh! Madonna Rilis NFT Pamerkan Tubuh 

Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada

 

Exit mobile version