Site icon Dunia Fintech

Masih Jadi Sorotan Publik, Kenali Biaya Asuransi Unit Link yang Perlu Dikeluarkan

asuransi unit link

JAKARTA, duniafintech.com – Biaya asuransi unit link harus lebih dulu diketahui sebelum membelinya. Sebab produk asuransi unit link atau produk asuransi yang dikaitkan dengan asuransi (PAYDI) masih menjadi sorotan, setelah sejumlah nasabahnya merasa dirugikan oleh produk tersebut.

Oleh karena itu, ada baiknya untuk memahami produk unit link terlebih dahulu agar hal serupa tidak terulang. Dalam berbagai kesempatan untuk mengupayakan hal tersebut tidak terulang, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) meminta kepada masyarakat untuk memahaminya sebelum mereka memutuskan untuk membeli produk ini.

Adapun hal yang harus dipahami sebelum membeli produk unit link adalah mengenai apa saja yang terdapat dalam tarif asuransi unit link tersebut.

Mengutip Kompas, kepesertaan asuransi unit link ditandai dengan diterbitkannya polis asuransi unit link oleh perusahaan asuransi. Lantas, apa saja biaya yang harus disiapkan sebelum membeli produk asuransi unit link? 

Biaya Asuransi Unit Link yang Harus Disiapkan

Biaya pertama yang perlu disiapkan oleh calon peserta unit link adalah biaya asuransi. Biaya ini akan dibebankan kepada para konsumen sehubungan dengan pertanggungan yang diberikan oleh perusahaan asuransi.

Kemudian terdapat pula biaya perolehan atas polis atau akuisisi. Hal ini merupakan suatu biaya yang meliputi pemeriksaan kesehatan, pengadaan polis, dan pencetakan dokumen, remunerasi atau komisi bagi karyawan dan agen.

Secara umum, biaya akuisisi ini akan dibebankan pada premi dasar di tahun pertama sampai dengan tahun kelima polis.

Selanjutnya, terdapat biaya administrasi polis dan biaya untuk pengelolaan dana investasi produk unit link

Lalu, pemegang polis asuransi juga perlu menyiapkan biaya pengalihan dana, apabila terjadi pengalihan alokasi dana investasi.

Biaya lain yang perlu disiapkan adalah biaya penarikan, yakni biaya yang akan dibebankan jika konsumen melakukan penarikan sebagian dana pada tahun awal kepesertaan.

Kemudian, ada juga biaya top up yang akan dibebankan jika konsumen melakukan pembayaran premi tambahan untuk meningkatkan nilai investasi (premi top up).

Terakhir, tarif penghentian atau penebusan polis, yaitu tarif yang nantinya akan dibebankan dari nilai investasi jika konsumen melakukan penghentian atau penebusan polis asuransi unit link sebelum batas waktu tertentu yang diperbolehkan.

Biaya Harus Disebutkan secara Rinci

OJK juga menyatakan, seluruh tarif tersebut seharusnya dicantumkan pada ilustrasi dan polis asuransi unit link secara rinci, termasuk juga besaran tarif yang dibebankan kepada konsumen.

Perusahaan asuransi disebut akan memberikan free look period bagi calon konsumen untuk dapat mempelajari isi polis dengan baik.

Demikianlah informasi mengenai biaya asuransi unit link yang harus Anda perhatikan sebelum membelinya. Semoga bermanfaat.

 

 

 

 

Penulis: Kontributor / M. Raihan Muarif

Editor: Anju Mahendra

Exit mobile version