Dunia Fintech

Biaya Ganti Warna Mobil di STNK-BPKB, Segini Perkiraannya

JAKARTA, duniafintech.com – Berapa sih biaya ganti warna mobil? Sejatinya, ganti warna mobil menjadi hal yang kadang tidak disadari oleh pemilik mobil.

Hal itu biasanya terjadi pada pemilik mobil yang bosan dengan tampilan mobilnya. Padahal, daripada membeli mobil baru, akan lebih baik jika sang pemilik mobil itu mempertimbangkan untuk mengganti warna mobilnya.

Terkait hal tersebut, biaya yang mesti dipikirkan memang bukan hanya biaya pengecatannya, melainkan juga biaya administrasi untuk mengganti STNK dan BPKB. Sebagaimana diketahui, warna kendaraan merupakan salah satu identitas kendaraan yang juga tertulis di surat-surat resminya.

Nah, sekiranya kamu mengganti warna mobil tanpa melapor ke pihak kepolisian, mobilmu bakal dianggap ilegal. Untuk mengetahui besaran biaya ganti warna pada kendaraan roda empat kesayanganmu, simak ulasannya di sini.

Syarat Ganti Warna Mobil di BPKB dan STNK

Sebelum mengetahui kisaran biayanya, sebaiknya kamu mengetahui terlebih dahulu apa saja persyaratan yang wajib dibawa saat akan melapor. Berikut ini beberapa berkas yang diperlukan:

Cara Ganti Warna Mobil di BPKB dan STNK

Kalau sudah menyiapkan berkas maka sampaikanlah kepada petugas Samsat bahwa kamu ingin mengubah warna mobil. Nantinya, mereka akan membantu kamu untuk memproses penerbitan ulang STNK dan BPKB. Panduan penerbitan BPKB dan STNK kendaraan yang ganti warna adalah sebagai berikut:

Baca jugaCari Mobil Diesel Terbaik? Inilah Rekomendasi dan Harganya

Namun, sekiranya kamu sibuk dan merasa kesulitan untuk mencari waktu yang tepat untuk melakukan registrasi ini, kamu pun dapat meminta bantuan bengkel tempat kamu mengganti cat mobil.

Pasalnya, sejumlah bengkel menawarkan biaya ganti cat telah merangkap sebagai biro jasa yang membantu pengurusan surat-suratnya. Nah, kamu tinggal terima jadi saja dan bisa langsung mengendarai mobilmu dengan tenang setelah keluar dari bengkel.

Biaya Ganti Warna Mobil

 

Sanksi yang akan Diterima jika tidak Melapor ke Kepolisian

Sekalipun mengganti warna mobil tampak sepele, jangan sampai kamu tidak melapor ke pihak berwajib. Pasalnya, kamu dapat ditilang oleh polisi lalu lintas jika ketahuan mengendarai mobil tanpa memperbarui STNK dan BPKB. 

Untuk diketahui, aturan tentang perubahan warna mobil itu telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 64 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.

Pada aturan itu disebutkan bahwa setiap kendaraan wajib melakukan registrasi, termasuk di dalamnya registrasi perubahan identitas kendaraan bermotor dan pemilik. 

Biaya Ganti Warna Mobil di BPKB dan STNK

Jika kamu ingin mengurus ganti warna mobil maka kamu bisa mendatangi kepolisian atau Samsat terdekat. Kalau mobilmu sudah ganti warna maka otomatis kamu mesti mendapatkan STNK dan BPKB baru. Hal itulah yang menjadi alasan di balik pentingnya laporan ke pihak berwajib jika mengganti warna mobil.

Lalu, berapa dana untuk ganti warna mobil di STNK dan BPKB? Hal ini sejatinya sudah tercantum pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca jugaTop! Tidak Ada Lagi Debt Collector Bisa Ambil Paksa Motor dan Mobil

Biaya penerbitan ulang STNK yang sudah menyertakan warna baru pada mobil dipatok Rp200 ribu, sedangkan untuk motor Rp100 ribu. Di samping itu, kamu pun mesti mengubah keterangan warna di BPKB.

Biaya yang kamu butuhkan dalam hal ini adalah sebesar Rp375 ribu untuk mencetak BPKB mobil dan Rp225 ribu untuk motor. Sementara itu, jika kamu melakukan perpanjangan setiap 5 tahun maka biaya yang dikeluarkan juga sama seperti penerbitan barunya. Adapun untuk kendaraan roda empat atau lebih akan dipatok sebesar Rp50 ribu per tahun. 

Estimasi Anggaran Ganti Warna Mobil di Bengkel Resmi

Terdapat cukup banyak pilihan bengkel yang bisa mengganti warna mobilmu. Inilah estimasi dana untuk ganti warna mobil di bengkel resmi. 

Biaya ganti warna full body  

Sebagai informasi, estimasi biaya ganti warna mobil full body akan bergantung dari masing-masing merek mobil. Misalkan, estimasi dana untuk ganti warna mobil full body Auto 2000 sebagai jaringan dealer resmi Toyota mulai dari Rp7 juta untuk kendaraan berukuran kecil seperti Toyota Agya sampai Rp17 juta untuk kendaraan yang memiliki ukuran lebih besar. 

Baca jugaPanduan Proses Klaim Asuransi Mobil yang Wajib Diketahui

Biaya ganti warna per panel

Menurut sumber yang sama, dana untuk ganti warna mobil per panel mulai dari Rp700 ribu sampai Rp1,8 juta untuk atap, sesuai jenis mobilnya. Misalkan, pada merek mobil Toyota Avanza, harga per panel dipatok mulai dari Rp800 ribu, sedangkan untuk Innova berkisar dari Rp900 ribu. 

Adapun untuk merek Mitsubishi, bengkel resmi memasang tarif per panel sekitar Rp700 ribu—Rp900 ribu. Jika kamu memilih warna putih mutiara maka biaya yang akan kamu keluarkan semakin banyak, bahkan dapat lebih mahal 30 persen ketimbang price list biasa. Inilah kisaran dana ganti warna mobil Xenia per panel:

Estimasi Dana Ganti Warna Mobil di Bengkel Biasa

Nah, kalau budget kamu memang pas-pasan maka kamu bisa memilih bengkel biasa yang tarifnya tidak terlalu mahal. Akan tetapi, sebaiknya kamu tetap berhati-hati dan lebih selektif saat memilih bengkel non resmi. Berikut ini estimasi biayanya.

Biaya ganti warna full body 

Adapun ganti warna mobil full body di bengkel umum bisa menggunakan cat oven atau dijemur biasa di bawah sinar matahari. Jika kamu ingin ganti warna mobil keseluruhan maka pilihlah bengkel yang menyediakan berbagai cat berkualitas baik. Inilah estimasi biaya ganti warna mobil untuk cat siram full body di bengkel mobil biasa:

Biaya ganti warna per panel

Inilah estimasi dana untuk ganti warna mobil di bengkel body repair tidak resmi yang memakai cat jenis polyurethane:

Kalau ingin harga yang lebih terjangkau maka kamu bisa memilih cat dengan bahan Acrylic Lacquer, dengan kisaran harga sebagai berikut:

Demikianlah ulasan mengenai biaya ganti warna mobil pada STNK dan BPKB yang mesti diketahui. Sebelum mengganti warna mobil, pastikan terlebih dahulu ya bahwa kamu sudah melaporkan hal itu kepada pihak kepolisian.

 

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

Admin: Panji A Syuhada

Exit mobile version