Dunia Fintech

Biaya Klaim Asuransi Mobil, Begini Ketentuannya

JAKARTA, duniafintech.com – Adakalanya biaya klaim asuransi mobil akan membuat para pemilik asuransi terkejut saat mengetahui besarannya.

Sejatinya, biaya ini ada di polis asuransi, tetapi sering kali tidak sempat dibaca dengan teliti oleh para pemegang polis. Ketika mengajukan klaim asuransi mobil, nyatanya ada biaya harus dibayar pemilik polis dengan jumlah tertentu. 

Besaran biayanya pun sudah diatur oleh pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Nah, inilah informasi penting terkait biaya tersebut yang perlu dipahami.

Apa Itu Biaya Klaim Asuransi Mobil?

Biaya klaim asuransi mobil adalah biaya yang harus dibayarkan ke perusahaan asuransi saat kamu mengajukan klaim. Biayanya akan dikenakan oleh pihak asuransi saat semua berkas dan proses pengajuan klaim selesai.

Biaya ini disebut dengan biaya risiko sendiri atau own risk (OR) atau deductible. Own risk atau deductible merupakan biaya risiko yang ditanggung sendiri.  Biaya ini adalah jenis biaya yang umumnya ada pada asuransi mobil all risk. 

Tujuan pemberlakuan deductible atau OR adalah untuk meningkatkan kesadaran pemilik asuransi mobil agar tetap berhati-hati mengendarai mobil. Dengan demikian, pemilik menjadi sadar bahwa asuransi mobil tidak menanggung 100 persen atas perbaikan mobil akibat risiko. 

Di samping itu, pemberlakukan deductible pun dalam rangka menghindari proses administrasi klaim yang relatif kecil. Misalnya, kalau tanpa deductible maka mungkin saja ada kerugian yang tergolong kecil sebesar Rp100 ribu akan diklaim oleh pemilik asuransi.

Padahal, proses ini mungkin saja biayanya lebih besar dari klaim yang diajukan itu. Biaya deductible ini berfungsi untuk menghindari proses administrasi dengan jumlah yang terlalu kecil tersebut.

Baca juga: Dijamin Tembus! Ternyata Begini Cara Klaim Asuransi Mobil Lecet

Biaya Klaim Asuransi Mobil Lecet

Biaya deductible bisa bervariasi, bergantung pada premi asuransi yang dibayarkan. Kian besar premi asuransi, biaya deductible akan kian rendah, begitu juga sebaliknya. Adapun peraturan terbaru soal biaya deductible tertera pada Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor tahun 2017.

Dalam surat edaran itu, OJK telah mengatur biaya deductible atau own risk dengan ketentuan sebagai berikut:

Perusahaan asuransi dapat memberlakukan ketentuan risiko sendiri atau deductible minimum sebesar Rp300 ribu setiap kejadian.

Untuk kendaraan roda dua, biaya deductible yang dikenakan minimum sebesar Rp150 ribu atas setiap kejadian.

Oleh sebab itu, saat akan melakukan klaim, nasabah memiliki kewajiban untuk membayar biaya klaim dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Biaya klaim deductible wajib dibayarkan pemilik asuransi setiap kali mengajukan klaim

2. Biaya deductible hanya dibayarkan pada klaim asuransi yang terjadi akibat kerusakan fisik

Sebagai informasi, pengenaan biaya ini tidak berlaku atas kerugian yang bersifat nonfisik, contohnya tuntutan hukum akibat risiko yang terjadi.

biaya klaim asuransi mobil

Ketentuan Biaya Klaim Asuransi Mobil All Risk

Seperti dijelaskan tadi, biaya klaim umumnya ditetapkan pada jenis asuransi mobil all risk.  Berikut ketentuan mengenai biaya serta cara membayar biaya klaimnya, seperti dikutip dari Lifepal.

1. Istilah per anyone accident dalam polis

Poin dalam polis asuransi mengenai biaya deductible atau own risk pada umumnya ditulis dengan tambahan kalimat per anyone accident, artinya biaya tersebut dibayar per kejadian atau risiko.

2. Dua kali deductible untuk dua kali kecelakaan

Jika proses klaim asuransi mobil terjadi akibat dua kali kecelakaan atau kejadian, perusahaan asuransi akan mengenakan biaya dua kali deductible setelah menyetujui pengajuan klaim dari pemegang polis.

3. Cara bayar biaya klaim dipotong dari uang pertanggungan

Mengenai cara pembayaran, umumnya pihak asuransi akan memotong dari uang pertanggungan yang diberikan. 

Misalnya, jika uang pertanggungan yang disetujui dari klaim yang diajukan sebesar Rp10 juta, akan dikurangi dengan biaya deductible Rp300 ribu. Artinya, perusahaan asuransi memberi biaya penggantian sebesar Rp9,7 juta.

Bagi pemilik asuransi mobil, sebaiknya baca terlebih dahulu polis asuransi dengan teliti sebelum kamu menyetujuinya.

Kamu dapat menanyakan berbagai hal di dalam polis, termasuk biaya klaim asuransi mobil atau deductible. Hal ini penting agar kamu tidak terkejut ketika diminta untuk membayar atau memotong uang pertanggungan klaim yang diajukan.

4. Biaya klaim tergantung nilai premi dan penyebab kecelakaan

Sebagaimana yang telah ditetapkan oleh OJK dalam surat edaran, biaya deductible dari setiap kejadian atau risiko yang dimintai klaim asuransi mobil adalah minimal Rp300 ribu.

Meski demikian, ada kemungkinan biaya deductible lebih tinggi, tergantung nilai premi atau penyebab kejadian. 

Misalnya, perusahaan asuransi dapat mengenakan biaya deductible untuk kejadian yang disebabkan oleh huru hara, sebesar 10 persen dari nilai klaim atau minimal Rp 500 ribu.

Baca juga: Jenis Produk hingga Cara Klaim Asuransi Mobil Allianz

Prosedur dan Cara Klaim

Supaya klaim asuransi dapat segera diproses, pahami prosedur yang benar dalam melakukan klaim asuransi mobil. Berikut ini cara klaim asuransi pada mobil lecet.

1. Buat laporan lengkap ke pihak asuransi

Sebaiknya, buatlah laporan lengkap ke pihak asuransi mengenai kehilangan atau kecelakaan yang dialami sesegera mungkin. Pelajari ketentuan rentang waktu pelaporan yang tercantum di dalam polis.

Beberapa asuransi ada yang menetapkan rentang waktu pelaporan paling lambat 3 x 24 jam sejak kejadian.  Selain memperhatikan waktu, pastikan laporan yang diberikan ke pihak asuransi juga mencantumkan bukti dan dokumen yang dibutuhkan untuk klaim asuransi mobil.

2. Buat laporan lengkap ke kepolisian

Pihak asuransi juga akan meminta surat keterangan kehilangan yang dikeluarkan pihak kepolisian. Oleh karena itu, jika klaim yang diajukan menyangkut kasus kehilangan, segera urus surat laporan kehilangan di kantor polisi.

Sering kali pihak asuransi juga meminta surat keterangan kecelakaan jika kasus yang dialami merupakan kecelakaan.

Dengan demikian, supaya cara klaim asuransi mobil yang kamu lakukan tepat, upayakan untuk memiliki surat laporan kehilangan atau kecelakaan dari pihak kepolisian.

3. Jalani survei dari pihak asuransi

Tentu untuk membuktikan apakah laporan klaim terbukti benar atau tidak, perusahaan asuransi juga akan mengirimkan tim survei.

Sebisa mungkin, tunggulah survei selesai dilaksanakan sebelum kembali mengendarai mobil yang diasuransikan. 

Jika klaim diajukan untuk kasus kehilangan, tim survei akan mempelajari berkas-berkas kejadian yang dikirimkan sebelum menyetujui klaim penggantian.  

4. Isi formulir klaim dengan lengkap

Pihak asuransi akan meminta kita mengisi formulir klaim sebelum memutuskan menerima atau menolak pengajuan klaim.

Biasanya formulir klaim juga meminta pelapor memberikan data kronologi kejadian kehilangan atau penyebab kecelakaan.

Lengkapi formulir dengan sebenar-benarnya dan sejelas-jelasnya. Informasi yang tidak jelas atau tidak lengkap dapat berujung pada penolakan klaim yang akan merugikan kita sendiri nantinya.

Syarat Dokumen Klaim Asuransi Mobil

Cara klaim asuransi mobil yang tidak boleh diabaikan adalah melengkapi dokumen persyaratan. Dokumen syarat klaim asuransi mobil untuk kejadian kehilangan ataupun kecelakaan secara umum hampir serupa. 

Meski demikian, tetap ada sedikit perbedaan di antara keduanya. Berikut ini rincian dokumen klaim yang dibutuhkan untuk tiap-tiap kasus.

Dokumen klaim asuransi mobil untuk kehilangan/kerusakan sebagian dari bagian kendaraan karena tindak kejahatan:

1. Fotokopi polis asuransi

2. Fotokopi STNK kendaraan

3. Fotokopi SIM pengemudi

4. Surat keterangan dari kepolisian setempat

5. Laporan kerugian yang telah ditandatangani tertanggung

Dokumen klaim asuransi mobil untuk kehilangan keseluruhan kendaraan karena tindak kejahatan:

1. Fotokopi polis asuransi

2. Fotokopi STNK kendaraan

3. Fotokopi SIM pengemudi

4. Surat Keterangan Kaditserse Kendaraan Hilang dari Polda setempat

5. Surat blokir STNK

6. Laporan kerugian yang telah ditandatangani Tertanggung

7. Hasil investigasi dari lembaga investigasi independen jika diperlukan

Dokumen klaim asuransi mobil untuk kerusakan kendaraan akibat kecelakaan:

1. Fotokopi polis asuransi

2. Fotokopi STNK kendaraan

3. Fotokopi SIM pengemudi

4. Laporan kerugian yang telah ditandatangani Tertanggung

5. Surat keterangan dari kepolisian setempat

6. Surat pernyataan tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga jika ada pihak ketiga. Surat ini menjadi jaminan dan peneguh posisi pemegang polis sebagai pihak yang mengakibatkan kerusakan pada mobil pihak ketiga.

7. Surat pernyataan tidak adanya asuransi dari pihak ketiga. Sering kali, pihak asuransi akan menolak klaim jika pihak ketiga sudah memiliki asuransi mobil.

Contoh Surat Klaim Asuransi Mobil

Agar dapat mengajukan klaim, pemegang polis harus mengurus pengajuan itu sendiri. Namun, kalau kamu tidak sempat mengurusnya maka bisa juga dititipkan kepada orang lain dengan syarat ada surat kuasa.

Surat kuasa ini diberikan sebagai penanda agar proses klaim asuransi milikmu bisa diwakilkan oleh orang lain. Lantas, bagaimana cara membuat surat kuasa ini? Sebagai gambaran mengenai pembuatan surat kuasa, inilah contoh surat pengajuan klaim asuransi kendaraan.

Baca juga: Panduan Proses Klaim Asuransi Mobil yang Wajib Diketahui

SURAT KUASA

 

 

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : ……………….

Alamat : ……………….

Umur: ……………….

Hubungan dengan tertanggung: ……………….

NIK : ……………….

 

 

Dalam hal ini bertindak selaku diri sendiri dan Pemilik Polis Asuransi Nomor: ………………., dari Asuransi ………………., atas kendaraan ………………., warna ………………., Nomor Polisi: ………………., selanjutnya disebut Pemberi Kuasa.

 

 

Dengan ini memberikan kuasa kepada:

Nama : ……………….

Alamat : ……………….

Umur: ……………….

Hubungan dengan tertanggung: ……………….

NIK : ……………….

Selanjutnya disebut Penerima Kuasa.

 

 

Dengan ini Pemberi Kuasa memberikan kuasa kepada Penerima Kuasa untuk pengurusan klaim atas kendaraan, mengacu pada Surat Keterangan Kecelakaan Lalu Lintas Nomor: ………………., yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia, Sektor ……………….

 

Selanjutnya Penerima Kuasa berhak untuk mengajukan klaim, memberikan keterangan, dan menerima klaim serta tanda terimanya. 

Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sebenarnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun dan dalam keadaan sehat pikiran, rohani dan jasmani, untuk digunakan sebagaimana mestinya. 

 

 

Kota/Kabupaten………., Tanggal ………….

 

 

 

(tanda tangan Pemberi Kuasa)                                                     (tanda tangan Penerima Kuasa)

Itulah informasi seputar biaya klaim asuransi mobil dan ketentuannya yang perlu kamu pahami. Ingat ya, jangan sampai terkejut lagi dengan biaya yang satu ini.

Simak informasi lengkap seputar dunia Kripto dan Fintech hanya di Duniafintech.com.

Exit mobile version