Site icon Dunia Fintech

Biaya Pembuatan dan Perpanjang SIM untuk Berkendara Terbaru

Biaya pembuatan SIM dan perpanjang

JAKARTA, duniafintech.com – Biaya pembuatan SIM maupun perpanjangan SIM sangat bervariasi tergantung dengan minat kamu dalam memilih membuat SIM A, SIM B, SIM C, SIM D, maupun SIM Internasional. 

Setiap warga negara Indonesia, terutama mereka yang merupakan seorang pengendara kendaraan bermotor, baik itu sepeda motor maupun mobil, tentunya harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Namun, pemilik SIM juga harus memperpanjang masa berlakunya setiap 5 tahun sekali. 

Biaya perpanjang SIM C sebenarnya memang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Dalam peraturan tersebut juga sudah dijelaskan tentang biaya pembuatan SIM baru, termasuk juga biaya perpanjang SIM C. Sementara untuk biaya perpanjang SIM A telah ditetapkan sebesar Rp 80.000, lalu untuk biaya perpanjang SIM C sebesar Rp 75.000.

Meski demikian, ada juga tambahan biaya lainnya di luar biaya perpanjang SIM C. Biaya tambahan tersebut biasanya akan digunakan untuk mengecek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi sebesar Rp30.000. 

Lantas, berapa biaya pembuatan SIM terbaru saat ini? Simak ulasannya dalam artikel berikut ini.

Biaya Pembuatan SIM Terbaru

Untuk lebih detailnya, berikut ini adalah biaya pembuatan SIM yang harus diketahui lebih dulu, antara lain:

Tarif Perpanjangan SIM

Setelah mengetahui biaya pembuatan SIM secara lebih rinci, berikut ini adalah biaya perpanjang SIM berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, antara lain:

Penting untuk diketahui, kepemilikan SIM adalah sebagai bukti penanda bahwa seorang pengemudi sudah cukup kompeten dalam mengoperasikan kendaraan bermotor.  

Bagi seorang pengemudi yang kedapatan tidak memiliki SIM, maka nantinya akan ditilang oleh polisi. Maka dari itu, sangat penting bagi pengendara kendaraan bermotor untuk selalu mengecek masa berlaku SIM-nya. 

Selain untuk menghindari penilangan yang dilakukan oleh polisi, perpanjang SIM juga hanya bisa dilakukan ketika masa berlaku SIM masih ada.  

Dikutip dari Kompas.com, jika masa berlaku pada SIM sudah habis, maka selaku pemilik kendaraan harus segera melakukan pembuatan SIM baru, melewati tes teori dan praktik lagi.  

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3. Bahwa SIM yang telah berakhir masa berlakunya, walaupun hanya satu hari, maka tidak dapat diperpanjang dan harus membuat SIM baru.  

Selain itu, penentuan masa aktif SIM kini sudah tak lagi sesuai dengan tanggal lahir pemiliknya. Namun, mengikuti tanggal penerbitan SIM tersebut. Sebagai informasi, jika pemilik kendaraan memiliki SIM yang masa berlakunya sudah habis, maka akan dikenakan sanksi tilang.

Hal tersebut juga sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Jika pengemudi melanggar aturan tersebut, maka pemegang SIM yang masa berlakunya sudah habis dapat terancam pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp250 ribu. 

Adapun syarat perpanjang SIM C, yaitu pemohon cukup dengan menyiapkan fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, dan bukti cek kesehatan. Dengan begitu perpanjang SIM C dapat dilakukan dengan mengunjungi kantor Satpas SIM di Polres Domisili atau lewat Satpas Keliling di titik-titik tertentu.  

Demikian informasi seputar biaya pembuatan SIM terbaru serta biaya perpanjangan dan syarat-syaratnya. Bagi kamu pemilik kendaraan bermotor, rajin-rajinlah untuk mengecek masa berlaku SIM Anda agar bisa melakukan perpanjang SIM. 

 

Penulis: Kontributor / M. Raihan Mu’arif

Editor: Anju Mahendra

Exit mobile version