Dunia Fintech

Binance Dituntut SEC dan Kena Denda Terbesar Sepanjang Sejarah AS, Buka Peluang Positif Buat Halving Bitcoin 2024

JAKARTA, duniafintech.com – CEO INDODAX, Oscar Darmawan melihat maraknya kasus salah satu crypto exchange internasional, Binance yang terjadi saat ini, memberikan peluang positif untuk halving bitcoin tahun 2024.

Seperti yang diketahui, pertengahan minggu ini CEO Binance dinyatakan bersalah atas sebuah kasus pencucian uang, yang mengharuskan beliau mengundurkan diri. Akibat dari kasus tersebut, Binance pun didenda Rp66,7 triliun, denda terbesar sepanjang sejarah yang pernah dijatuhkan di Amerika Serikat.

“Sebenarnya, lebih baik jika kasus-kasus seperti ini terjadi sekarang daripada tahun depan. Jika insiden semacam ini terjadi saat halving, dapat menghambat potensi kenaikan nilai Bitcoin pada periode tersebut,” ujar Oscar.

Dampak dari maraknya kasus ini juga terlihat dalam penurunan pasar kripto secara menyeluruh dalam 24 jam setelah tersebarnya berita tersebut. Bitcoin mengalami penurunan sebesar 3,62%, sementara Ethereum berada di zona negatif dengan penurunan 3,32%, dan dalam tujuh hari terakhir mengalami penurunan sebesar 0,95%.

“Keadaan ini dapat dimanfaatkan oleh para trader untuk membeli dan berinvestasi dalam aset kripto karena harganya sedang turun. Dengan demikian, pada saat halving, hasil dari investasi mereka dapat maksimal,” tambah Oscar.

ceo indodax
CEO INDODAX – Oscar Darmawan

Baca jugaCEO INDODAX, OPTIMIS DENGAN POTENSI KENAIKAN HARGA ETHEREUM (ETH) PASCA PENGAJUAN ETF OLEH BLACKROCK

Oscar menyadari adanya kasus-kasus ini memang meresahkan para trader karena berpotensi merugikan dan merusak citra industri kripto secara keseluruhan. Maka dari itu, beliau menegaskan untuk para trader agar tenang dan tidak panik.

“Situasi industri kripto di Indonesia sudah mengalami perkembangan yang signifikan selama beberapa tahun terakhir. Ekosistem kripto di Indonesia saat ini sudah cukup mature dan terdapat perubahan yang positif dalam regulasi serta pengawasan pada crypto exchange,” ucap Oscar.

Terlebih, Oscar mengatakan jika crypto exchange di Indonesia, seperti INDODAX, sudah resmi terdaftar dan berlisensi serta sangat diawasi ketat oleh Pemerintah.

Crypto exchange di Indonesia, termasuk INDODAX, saat ini diawasi secara ketat oleh pemerintah. Kami telah berkomitmen untuk mematuhi standar tertinggi dalam keamanan dan regulasi, sehingga trader kripto di Indonesia dapat bertransaksi dengan aman,” ucap Oscar.

Baca jugaINDODAX SUKSES GELAR INDODAX SHORT FILM FESTIVAL 2023, MENDORONG SINEAS MUDA DARI SABANG HINGGA MERAUKE BERKREASI TANPA BATAS

Oscar juga menambahkan bahwa selama melakukan transaksi di crypto exchange yang resmi dan terdaftar di Indonesia, tidak perlu merasa khawatir karena sudah dilindungi oleh regulasi yang ketat.

“Ketika bertransaksi di crypto exchange yang resmi dan terdaftar di Indonesia, regulasinya akan mengacu pada peraturan dalam negeri yang sudah ada. Jadi, nasabah akan tetap aman karena aset kripto dan rupiahnya tetap berada di Indonesia.  Dengan demikian, jika terjadi masalah dengan crypto exchange di luar negeri, aset trader Indonesia seharusnya tetap aman karena tidak ada hubungannya,” tutup Oscar.

Baca jugaMEME COIN MASIH BANYAK DIMINATI, TERMASUK 10 BESAR DI INDODAX

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

Exit mobile version