Site icon Dunia Fintech

Binary Option Bikin Buntung, YLKI: Tidak Mungkin Untung Terus

Kasus Penipuan Binary Options

JAKARTA, duniafintech.com – Kasus dugaan penipuan binary option yang banyak merugikan konsumen beberapa waktu belakangan ikut dikomentari oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Menurut Kepala Bidang Pengaduan YLKI, Sularsi, semua pihak terkait diharapkan perlu untuk menggencarkan edukasi investasi dan literasi keuangan, utamanya binary option.

“Tidak mungkin akan untung terus-menerus. Pernahkah hal ini diberitahukan, risiko-risiko soal ini? Selama ini kan para influencer hanya memperlihatkan sisi keberhasilannya saja,” ucapnya, dikutip dari Beritasatu.com, Senin (21/2/2022).

“Ketika diiming-imingi return yang besar, pasti ada suatu risiko yang juga besar. Saham pun juga berisiko besar. Ketika mendapatkan untung tinggi maka juga ada potensi kerugian yang tinggi. Itu berbanding lurus.”

Ia menilai, para pelaku yang mengklaim rugi besar itu salah kalau menginvestasikan uang yang menjadi cash flow sehari-hari dalam investasi tersebut.

“Kami ingin menempatkan uang banyak lho, harusnya ini uang ‘diam’, bukan yang merupakan cash flow sehari-hari. Hal ini juga harus dipertimbangkan,” sebutnya.

Di samping edukasi, ia juga menyebut soal perlunya literasi keuangan bagi masyarakat.

“Ketika belum paham, jangan langsung ikut gara-gara hanya kata orang. Lihat dulu seperti apa, pahami dulu proses bisnisnya seperti apa. Itu (cara) yang benar ya,” jelasnya.

Dalam pandangannya, saat dijanjikan return (imbal hasil) besar, tentunya ada risiko yang juga besar. 

“Saham pun juga berisiko besar. Ketika mendapatkan untung tinggi maka juga ada potensi kerugian yang tinggi. Itu berbanding lurus,” tuturnya.

Lebih jauh, mengenai kemungkinan binary option dimasukkan kategori judi, ia melihat bahwa hal itu mesti dibuktikan oleh pihak berwenang.

“Judi atau tidak ini, kewenangan pemerintah atau kepolisian yang menentukan apakah masuk unsur-unsur judi,” tutupnya.

Sementara itu, Associate Researcher pada Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Ajisatria Suleiman, menyebut bahwa adanya urgensi peningkatan literasi keuangan seiring tingginya animo masyarakat untuk berinvestasi pada instrumen-instrumen keuangan baru. 

Adapun literasi ini merupakan bentuk perlindungan konsumen supaya masyarakat benar-benar memahami profil risiko dari produk keuangan yang diambil.

Mengenai kasus binary option, ia menyatakan bahwa harus dilihat penggunaan dana itu memang benar digunakan untuk membeli produk option atau malah digunakan untuk membayar downline sebagaimana yang marak terjadi dalam skema piramida atau bahkan digunakan untuk kepentingan pribadi upline/influencer.

Sebelumnya, Plt. Kepala Bappebti, Indrasari Wisnu Wardhana, mengatakan bahwa binary option merupakan kegiatan yang dilarang sesuai UU PBK No. 10 Tahun 2011. Bappebti juga sudah memblokir sebanyak 1.222 domain entitas investasi tidak berizin sepanjang tahun lalu. 

“Dari jumlah ini, 92 di antaranya merupakan binary option,” tulisnya dalam unggahan di akun Instagram resmi Bappebti, beberapa waktu lalu.

 

 

 

 

Penulis: Kontributor / Boy Riza Utama

Editor: Anju Mahendra

Exit mobile version