JAKARTA, duniafintech.com – Bisnis fintech adalah salah satu usaha yang banyak dilirik oleh semua kalangan dalam beberapa waktu terakhir.
Seperti diketahui bersama, teknologi memang kian bergeser ke arah kemajuan dan bahkan kehadirannya tidak bisa terlepas dari kehidupan semua orang. Pasalnya, semua terasa lebih mudah dan cepat.
Hal itu pun ikut mengubah gaya hidup masyarakat, termasuk di sektor keuangan. Adapun saat ini, siapa saja bisa mengirim uang tanpa perlu ke bank hingga meminjam uang hanya melalui online atau biasa dikenal dengan fintech peer-to-peer (P2P) lending.
Baca juga: Bisnis Fintech adalah: Manfaat hingga Jenis-jenisnya
Sebagai informasi, pertumbuhan fintech P2P lending kini juga kian berkembang pesat dan gampang diakses oleh masyarakat yang masih sulit memperoleh pinjaman dana dan bagi para pelaku UMKM yang membutuhkan modal untuk pengembangan bisnisnya.
Bukan hanya bagi para pebisnis UMKM, ada juga fintech P2P lending yang memberikan akses pinjaman bagi mereka yang membutuhkan dana untuk pendidikan dan perawatan kesehatan dengan standarnya masing-masing, mulai dari kelayakan kredit pinjaman, nominal dan tenor pinjaman, suku bunga, hingga tingkat keamanan.
Nah, dalam ulasan berikut ini, seperti dinukil dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, kamu pun akan mengenal kembali apa itu P2P Lending.
Bisnis Fintech: Apa Itu P2P Lending?
Mengacu pada Peraturan OJK No.77/POJK.01/2016, fintech lending/peer-to-peer lending/P2P lending adalah layanan pinjam meminjam uang dalam mata uang rupiah secara langsung antara kreditur/lender (pemberi pinjaman) dan debitur/borrower (penerima pinjaman) berbasis teknologi informasi.
Fintech lending ini juga disebut sebagai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI). Fintech P2P lending membuat platform online yang menyediakan fasilitas bagi pemilik dana untuk memberikan pinjaman secara langsung kepada debitur dengan return lebih tinggi, sementara peminjam dana bisa mengajukan kredit secara langsung kepada pemilik dana dengan syarat yang lebih mudah dan proses yang lebih cepat dibandingkan ke lembaga keuangan konvensional.
Adapun investasi di P2P lending memberikan janji return cukup tinggi per tahunnya, tetapi berinvestasi di sini harus sesuai dengan profil serta risk appetite kamu dan cara mengelolanya.
Oleh sebab itu, langkah paling awal dalam proses investasi di P2P lending, yakni memahami risikonya. Jangan sampai kamu menginvestasikan dana tanpa tahu tingkat dan jenis risiko yang dihadapi.
Baca juga: Bisnis Fintech di Indonesia: Ini 11 Startup Fintech Terbaik
Cara Kerja P2P Lending—Bisnis Fintech
Berikut ini cara kerja P2P lending yang perlu kamu ketahui:
- Registrasi keanggotaan: pengguna (lender dan borrower) melakukan registrasi secara online melalui komputer atau smartphone;
- Borrower melakukan pengajuan pinjaman;
- Platform P2P lending menganalisis dan memilih borrower layak untuk mengajukan pinjaman, termasuk menetapkan tingkat risiko borrower tersebut;
- Borrower terpilih akan ditempatkan oleh platform P2P lending dalam marketplace P2P lending secara online beserta dengan informasi komprehensif tentang profil dan risiko borrower tersebut.
- Investor P2P lending melakukan analisis dan seleksi atas borrower yang tercantum dalam marketplace P2P lending yang disediakan oleh platform.
- Investor P2P lending melakukan pendanaan ke borrower yang dipilih melalui platform P2P lending.
- Borrower mengembalikan pinjaman sesuai jadwal pengembalian pinjaman ke platform P2P lending.
- Investor P2P lending menerima dana pengembalian pinjaman dari borrower melalui platform.
Manfaat P2P Lending
Adapun bagi peminjam, manfaat dari P2P lending, yakni proses pengajuan pinjamannya lebih cepat dan mudah serta tidak perlu ada jaminan. Akan tetapi, perlu juga diingat bahwa meminjam di P2P lending juga ada risikonya, yakni suku bunga pinjaman yang cukup tinggi dan denda yang harus dibayarkan saat telat membayar. Oleh sebab itu, pastikan kamu meminjam sesuai kebutuhan dan kemampuan bayar ya!
Sementara itu, bagi lender/pemberi pinjaman, lewat sistem P2P lending ini, mereka akan lebih gampang untuk mendiversifikasi pendanaan sehingga hal itu akan memperbesar kesempatannya untuk meraup keuntungan. Akan tetapi, kalau lender sudah mengalokasikan uang melalui P2P lending maka ia tidak bisa menarik uang yang didanai kapan saja dikehendaki. Di samping itu, juga ada kemungkinan si peminjam mengalami gagal bayar sehingga dana yang dipinjamkan tadi punya risiko gagal bayar.
Oleh sebab itu, diversifikasi sangat diperlukan agar kamu tidak hanya menaruh dana pada satu peminjam, tetapi bisa kepada beberapa peminjam lainnya untuk meminimalisasi risiko, apalagi lender juga dimudahkan dengan adanya informasi risk grade (tingkat risiko) yang ditentukan oleh platform P2P lending sehingga lender bisa mempertimbangkan dengan baik sebelum memberikan pinjaman.
Sekian ulasan tentang bisnis fintech yang perlu kamu pahami. Semoga bermanfaat.
Baca juga: Prospek Bisnis Fintech Tetap Cerah, Meski Penyaluran Pinjaman Sedang Turun
Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com.