Site icon Dunia Fintech

Prospek Bisnis Fintech Tetap Cerah, Meski Penyaluran Pinjaman Sedang Turun

penyaluran pinjaman fintech

JAKARTA, duniafintech.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali merilis laporan penyaluran pinjaman fintech lending atau pinjaman online (pinjol) pada November 2021.

Dalam laporannya, penyaluran pinjaman pada November 2021 tercatat sebesar Rp 12,97 triliun. Pencapaian tersebut menurun 4,70% dibandingkan bulan Oktober 2021. Bahkan, dalam lima bulan terakhirnya penyaluran pinjaman terus menurun. Padahal pada Juli 2021 jumlah penyaluran sempat berada di angka Rp 15,6 triliun.

Namun, apabila dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya, jumlah tersebut meningkat hingga 50,98% atau sebesar Rp 8,59 triliun.

Adapun total penyaluran pinjaman tersebut 63,22% atau Rp 8,20 trilun diberikan kepada sektor produktif. Sedangkan pada November 2021, pinjaman fintech lending telah disalurkan kepada 12,67 juta entitas peminjam. Pencapain tersebut menurun 2,16% jika dibandingkan pada bulan sebelumnya. Untuk sektor bukan lapangan usaha lain-lain penyaluran pinjaman sebesar Rp 2,98 triliun.

Sementara untuk sektor perdagangan besar dan eceran pinjaman yang disalurkan sebesar Rp 1,96 triliun. Sedangkan untuk pinjaman ke sektor rumah tangga tercatat sebesar Rp 504,29 miliar.

Di November 2021, pemberi pinjaman, pada fintech lending  jumlahnya mencapai 10,28 juta entitas dengan nilai Rp 12,92 triliun. Adapun kolaborasi  penyaluran pinjaman dengan institusi pemberi pinjaman pada periode ini diberikan oleh 62 lembaga jasa keuangan konvensional sebesar Rp 1,79 triliun.

Prospek cerah

Meskipun dalam lima bulan terakhir mengalami penurunan dalam penyaluran pinjaman. Namun, bisnis fintech lending kedepannya diyakini akan tetap cerah.

Selain itu, fintech punya peluang besar dalam perkembangan ekonomi digital. Menurut Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) Mercy Simorangkir, fintech dapat mendukung pemulihan ekonomi.

“Kehadiran fintech tentu tidak hanya didorong untuk transaksi keuangan tapi juga pengumpulan pendapatan daerah, dan dana sosial,” ucap Mercy beberapa waktu lalu.

Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, hadirnya fintech dapat membantu pemerintah untuk memberikan bantuan finansial secara nontunai bagi masyarakat yang terdampak pandemi.

Apalagi, saat ini bantuan dikirim melalui rekening digital penerima langsung. Pemerintah juga saat ini menggunakan e-money dalam pembayaran transportasi dan juga transaksi lainnya.

Selain itu, fintech dapat memberikan bantuan berupa akses peminjaman dengan mudah dan cepat untuk para penggiat Usaha Mikro, Kecil dan Menengah  (UMKM) dalam mengembangkan usahanya.

“fintech jelas membantu UMKM untuk bisa memperluas usaha mereka melalui berbagai platform marketplace,” kata Sri Mulyani, dikutip dari kemenkeu.go.id.

Fintech ilegal

Hadirnya fintech menjadi angin segar bagi mereka yang membutuhkan pinjaman dana. Bagaimana tidak, proses yang begitu cepat dan mudah tentunya diminati oleh berbagai kalangan masyarakat.

Namun situasi tersebut ternyata dimanfaatkan oleh sebagian orang untuk mendirikan fintech ilegal. Bila kamu ingin mengajukan pinjaman, pilihlah fintech yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena sudah pasti aman.

Menurut data dari OJK, hingga 17 November 2021, tercatat ada 104 platform fintech yang resmi di Indonesia. Kamu dapat cek daftar fintech resmi terdaftar di  OJK  melalui situs www.ojk.go.id

 

Penulis: Kontributor / Achmad Ghifari

Editor: Anju Mahendra

Exit mobile version