duniafintech.com – Bitcoin Legal di Rusia, disahkan oleh Lembaga Pajak Federal Rusia, yang secara resmi legalkan penggunaan Bitcoin di negaranya mulai November lalu. Peningkatan harga Bitcoin saat ini menembus 10 juta Rupiah/ Bitcoin.
Pendapat Tentang Bitcoin Legal di Rusia
Pengurus Asosiasi Blockchain Indonesia, Suasti Atmastuti tentang Bitcoin legal di Rusia mengatakan bahwa Rusia kini mulai bersikap positif dan akan memperlakukan mata uang virtual, khususnya Bitcoin, sebagaimana halnya mata uang asing.
“Apa yang dilakukan Rusia itu mungkin timbul atas kesadaran bahwa teknologi digital cryptocurrency akan semakin sering digunakan oleh masyarakat di masa depan. Dengan regulasi yang positif, mereka dapat memonitori transaksi cryptocurrency yang terjadi di negaranya,” ujar Suasti dalam siaran persnya, Selasa (20/12/2016).
Dalam 3 bulan terakhir, kata Suasti, tren harga Bitcoin alami lonjakan harga hingga 40 persen atau jika dirupiahkan setara Rp 10 juta per Bitcoin. Besarnya populasi penduduk Rusia yang mencapai 146 juta orang diyakininya akan berpotensi menjadi pemain maupun pasar terbesar dan sejajar dengan pemain Bitcoin global, seperti China, Eropa, dan Amerika.
Lampu hijau Rusia terkait pelegalan Bitcoin itu terbukti berdampak positif pada peningkatan volume transaksi dan pergerakan harga Bitcoin di seluruh dunia,” kata Suasti.
Laporan terbaru Saxo Bank, Denmark, bahkan memprediksi bahwa tren harga Bitcoin tahun depan akan terus melonjak hingga tiga kali lipat atau berpotensi menembus level 2000 USD/BITCOIN. Indikasi itu dipicu oleh faktor sentimen kepemimpinan Presiden AS Donald Trump lantaran ia disinyalir kuat akan mengerek USD. Hutang nasional Amerika dapat bertambah hingga 20 triliun USD, sehingga potensi defisit anggaran akan membesar sampai tiga kali lipat dari 600 milyar USD menjadi 1,2 – 1,8 trilyun USD.
Penggerakan dolar oleh Trump akan berimbas melonjaknya hutang AS. Maka defisit AS akan melebar dan factor inflasi secara drastis akan memicu efek domino ke pasar global. Bila demikian, masyarakat akan dipaksa mencari alternatif lain penyimpanan aset yang safe haven. Bitcoin dapat menjadi salah satunya,” papar Suasti.
Saxo Bank menyebutkan bahwa jika Rusia dan China mulai mengaplikasikan Bitcoin sebagai mata uang alternatif selain dollar AS, maka harga Bitcoin dapat dipastikan akan meningkat tiga kali lipat tahun depan dari 700 dolar AS/ Bitcoin menjadi 2,100 dolar AS/ Bitcoin.
Prediksi ini didasari pada teknologi Blockchain yang memiliki penawaran yang terbatas, juga karena transaksinya berada pada jaringan peer-to-peer yang terbukti paling aman dengan server yang terdesentralisasi,” tambah Suasti.
“Negara-negara besar sudah sadar dan secara perlahan meregulasikan Bitcoin. Dalam periode tiga bulan saja, tepatnya sejak Oktober 2016 yang lalu, harga Bitcoin telah melonjak dari 7 juta Rupiah/Bitcoin menjadi lebih dari 10 juta/per Bitcoin. Di pengunjung akhir tahun 2016, harga mata uang terkuat di dunia ini diramalkan stabil bergerak di level 10.500.000 Rupiah/ Bitcoin atau setara dengan 770 USD,” ungkap Suasti.
Ia melihat keadaan yang muncul ini sebagai bentuk kedewasaan terhadap tren pertumbuhan Bitcoin yang telah berjalan hampir sembilan tahun sejak pertama kali diluncurkan. Banyak kelebihan Bitcoin yang dapat dibilang layak untuk digunakan, salah satunya Bitcoin memiliki sifat supply yang terbatas serta harganya akan terus seiring tingginya permintaan yang ada.
Sayangnya, Bitcoin masih belum diregulasi penuh di Indonesia. Berbeda halnya dengan negara lain yang telah melegalkannya, seperti Jepang, Rusia dan Amerika Serikat. Saat ini Bitcoin dapat diperdagangkan layaknya sebuah komoditas digital selama segala risiko terkait penggunaannya diketahui dengan baik dan ditanggung sendiri oleh pengguna Bitcoin.
Bitcoin itu memiliki sifat supply yang terbatas, seperti halnya emas. Ada kemungkinan besar harganya akan terus meningkat di masa depan apabila tingkat permintaan terus meninggi,” tutup Suasti.