JAKARTA, duniafintech.com – Pajak kripto mulai kenakan sejak Mei 2022, dalam perdagangan aset kripto di Indonesia. Aturan ini tertuang dalam PMK 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas Transaksi Aset Kripto.
Pajak kripto menjadi isu yang semakin penting di Indonesia seiring dengan pertumbuhan pasar cryptocurrency. Regulasi pajak yang jelas dan efektif penting untuk memastikan bahwa penerimaan pajak tetap terjaga sambil memberikan kepastian hukum bagi para pengguna dan investor cryptocurrency.
Meskipun masih ada beberapa tantangan yang perlu diatasi, langkah-langkah yang telah diambil oleh pemerintah menunjukkan komitmen untuk mengatasi masalah ini secara bertahap. Dengan kerjasama antara pemerintah, regulator, dan industri, harapan untuk mencapai sistem pajak cryptocurrency yang lebih terstruktur dan adil di Indonesia adalah hal yang dapat diwujudkan.
Berikut panduan lengkap mengenai pajak cryptocurrency di Indonesia:
Jenis Pajak Kripto
-
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Tarif: 0,11% untuk setiap transaksi aset kripto di platform terdaftar Bappebti.
Tarif: 0,22% untuk setiap transaksi aset kripto di platform non-terdaftar Bappebti.
-
Pajak Penghasilan (PPh)
- Tarif: 0,1% untuk penghasilan dari perdagangan aset kripto di platform terdaftar Bappebti.
- Tarif: 0,2% untuk penghasilan dari perdagangan aset kripto di platform non-terdaftar Bappebti.
-
Objek Pajak Kripto
- Transaksi jual beli aset kripto.
- Penghasilan dari penambangan aset kripto (mining).
- Penghasilan dari jasa penambangan aset kripto (mining pool).
Cara Menghitung Pajak Kripto
-
PPN
PPN = Nilai Transaksi Aset Kripto x Tarif PPN
-
PPh
PPh = Penghasilan dari Perdagangan Aset Kripto x Tarif PPh
Contoh Perhitungan Pajak Cryptocurrency
- Transaksi jual beli aset kripto senilai Rp 10.000.000 di platform terdaftar Bappebti. PPN = Rp 10.000.000 x 0,11% = Rp 11.000
- Penghasilan dari penambangan aset kripto senilai Rp 5.000.000. PPh = Rp 5.000.000 x 0,1% = Rp 5.000
Tata Cara Pelaporan dan Pembayaran Pajak Cryptocurrency
- Wajib Pajak (WP) melaporkan pajak cryptocurrency melalui SPT Masa PPN dan SPT Masa PPh Pasal 22.
- Laporan pajak cryptocurrency disampaikan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
- Pembayaran pajak cryptocurrency dilakukan melalui bank atau lembaga persepsi lainnya.
Sanksi Keterlambatan Pelaporan dan Pembayaran Pajak Cryptocurrency
- Denda sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang terutang.
- Sanksi bunga sebesar 24% per tahun dari jumlah pajak yang terutang.
Tips
- Gunakan platform perdagangan aset kripto yang terdaftar di Bappebti untuk mendapatkan tarif pajak yang lebih rendah.
- Catat semua transaksi aset kripto Anda dengan rapi untuk memudahkan proses pelaporan pajak.
- Gunakan aplikasi pajak online untuk membantu Anda menghitung dan melaporkan pajak cryptocurrency.
Kesimpulan
Pajak kripto merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak yang melakukan transaksi aset kripto di Indonesia. Memahami aturan dan tata cara pelaporan pajak kripto akan membantu Anda terhindar dari sanksi.
Baca juga: INDODAX, BAPPEBTI, dan ASPAKRINDO Sepakat Mengkaji Ulang Pajak Kripto
Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com