Blibli paylater adalah metode pembayaran pascabayar atau postpaid bagi pengguna terpilih untuk dapat membeli produk pilihan di Blibli. Fitur ini dapat digunakan pada Android versi 5.0 ke atas dan iOS versi 12 ke atas untuk menggunakannya pada aplikasi maupun situs Blibli.
Fitur paylater dari e-commerce blibli tercipta dari hasil kerjasamanya dengan PT Artha Dana Teknologi (Indodana), perusahaan fintech di Indonesia yang menyediakan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi atau peer-to-peer lending (P2PL). Demi perlindungan dan kenyamanan pengguna aplikasi dalam bertransaksi, Blibli memastikan bahwa Indodana selalu menjalani regulasi-regulasi OJK (POJK) dan juga hukum keamanan data pribadi di Indonesia dalam mengoperasikan layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi ini.
Mulai 10 September 2020 lalu, pengguna Blibli dapat memilih cicilan 3 bulan untuk pembelian minimum Rp300 ribu, 6 bulan dengan minimum pembelian Rp500 ribu, dan 12 bulan untuk pembelian minimum Rp1 juta dengan paylater. Silakan pilih tenor sesuai dengan keinginan masing-masing di halaman checkout Blibli, walaupun awalnya hanya tersedia pelunasan penuh dalam jangka waktu 30 hari, kini sudah bisa melakukan cicilan dengan tenor hingga 12 bulan.
Syarat Daftar Blibli Paylater
Untuk dapat bertransaksi menggunakan paylater, maka perlu mengaktifkannya terlebih dahulu di aplikasi Blibli. Namun, sebelum itu pastikan kamu sudah sesuai dengan beberapa ketentuan berikut ini:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berusia 20 hingga 65 tahun dan memiliki KTP.
- Memiliki penghasilan minimal Rp3,5 juta per bulan.
- Memiliki penghasilan tetap dan telah bekerja minimum 3 bulan.
- Mempunyai rekening tabungan atas nama pribadi dan telah berjalan selama 3 bulan atau lebih.
Cara Daftar dan Aktivasi
Untuk saat ini paylater hanya tersedia bagi pelanggan terpilih. Jika kamu salah satu pelanggan terpilih, maka langsung saja aktifkan paylaternya. Berikut ini adalah cara aktivasi paylater, antara lain:
- Buka aplikasi Blibli dan lakukan login.
- Kemudian klik ikon paylater di beranda atau menu utama Blibli App, maka nantinya akan diarahkan ke halaman pengenalan paylater dan mendapatkan info terkaitnya.
- Lalu, tekan “aktifkan sekarang” jika kamu sudah memahami kegunaan paylater.
- Setelah itu, lakukan proses pengajuan dengan cara mengisi data diri dan informasi pekerjaan, ikuti semua prosesnya sesuai panduan di aplikasi.
- Ketika semua telah dilakukan dan disetujui, maka kamu sudah bisa menggunakan layanan paylater dengan limit kredit yang telah disesuaikan.
Jika, pengajuan paylater ditolak, maka penyebabnya bisa dikarenakan data yang dikirim tidak jelas atau tidak sesuai.
Fitur Blibli Paylater
Menariknya dari paylater yang disediakan oleh e-commerce satu ini adalah memiliki fitur multi-limit. Fitur multi-limit ini memungkinkan penggunanya mendapatkan lebih dari satu limit kredit sesuai dengan tenor pembayaran atau cicilan. Fitur ini akan tersedia saat kamu memenuhi syarat untuk cicilan multi-tenor setelah batas kredit disetujui. Jika sudah tersedia, maka nanti akan terlihat jumlah limit per tenor di aplikasi Blibli.
Sebagai contoh pembagian limitnya, antara lain sebagai berikut:
- Tenor 30 hari dengan limit kredit Rp2 juta.
- Tenor 3 bulan limit kreditnya Rp4 juta.
- Tenor 6 bulan akan mendapatkan limit kredit Rp8 juta.
- Tenor 12 bulan limit kredit hingga Rp15 juta.
Melalui limit per tenor, maka pengguna bisa mendapatkan limit lebih besar dan bisa belanja lebih banyak dengan paylater.
Biaya dan Denda Paylater
Mengenai biaya hanya dikenakan biaya administrasi saja dan tidak dikenakan biaya berlangganan untuk menggunakan paylater. Untuk pembulatan tagihan paylater, Blibli melakukan pembulatan dengan kelipatan Rp 500 untuk setiap tagihannya demi memberikan kenyamanan dan kemudahan transaksi.
Terkait biaya administrasi Blibli akan membebankan biaya sesuai dengan tenor pembayaran. Blibli akan mengenakan biaya administrasi 2% per transaksi untuk tenor pembayaran 30 hari setelah tanggal transaksi, sedangkan untuk tenor 3-12 bulan akan dikenakan tiap bulannya senilai 3% per transaksi.
Mengenai denda dari paylater akan diberikan masa tenggang oleh Blibli. Masa tenggang dari tagihan tersebut adalah sampai hari ke-3 setelah hari jatuh tempo, ketika melewati masa tenggang belum ada pembayaran tagihan, maka akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 10% dari total tagihan bulanan, mulai dari hari ke-4 setelah tagihan jatuh tempo.
Jika belum ada pembayaran selama satu bulan, maka pengenaan denda keterlambatan akan mengulang setiap 30 hari sampai total biaya keterlambatannya setara maksimal 1x nilai total transaksi (dan provisi jika dikenakan).
Penulis: Kontributor
Editor: Anju Mahendra