Site icon Dunia Fintech

Blokir 218 Domain Tak Berizin, Bappebti Ingatkan Risiko Investasi Ilegal 

bappebti berizin

JAKARTA, duniafintech.com – Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kembali memblokir 218 domain situs web entitas Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) tak berizin selama Januari – Maret 2022.

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Aldison mengatakan, pemblokiran dilakukan lewat kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Dia pun menegaskan, setiap pihak yang melakukan kegiatan perdagangan berjangka di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memiliki izin dari Bappebti serta tunduk dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Meskipun mengaku memiliki legalitas dari regulator luar negeri, melakukan penawaran di bidang perdagangan berjangka tetap diwajibkan memiliki izin dari Bappebti,” katanya dalam keterangannya, Rabu (20/4).

Aldison menambahkan, Bappebti rutin melakukan pengamatan dan pengawasan terhadap situs web dan akun media sosial yang mempromosikan kegiatan PBK tanpa mempunyai izin dari Bappebti.

Pengawasan dan pengamatan serta pemblokiran ini sebagai langkah pencegahan (preventif) adanya kerugian masyarakat yang diakibatkan kegiatan PBK tanpa memiliki izin Bappebti.

Selain itu, juga untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha di bidang PBK. Dia juga mengingatkan, berinvestasi di pialang berjangka yang tidak memiliki izin dari Bappebti sangat berisiko bagi masyarakat.

Dia bilang, Bappebti selaku regulator tidak dapat memfasilitasi investor dalam rangka melakukan mediasi apabila terjadi perselisihan (dispute) antara investor dengan entitas tak berizin tersebut.

Apalagi jika entitas tersebut juga tidak memiliki kantor perwakilan di Indonesia. Apabila investor merasa dirugikan, tidak ada pihak yang dapat diminta untuk bertanggung jawab.

“Keberadaannya di luar negeri juga belum tentu dapat dipastikan legalitasnya. Hal itu memerlukan biaya yang tidak sedikit dalam penyelesaian perselisihan tersebut,” ujarnya.

Selain itu, Bappebti tidak dapat memastikan integritas pengurus dan integritas keuangan dari entitas tersebut. Dana yang disetorkan sebagai modal investasi juga tidak dapat dijamin keamanannya karena tidak menggunakan rekening terpisah (segregated account) yang disetujui Bappebti.

Masyarakat yang akan berinvestasi di bidang perdagangan berjangka dihimbau agar terlebih dahulu mempelajari latar belakang perusahaan, tata cara transaksi dan penyelesaian perselisihan, kontrak berjangka komoditi yang ditawarkan, wakil pialang berjangka yang mendapat izin dari Bappebti, dokumen perjanjian dan risiko yang dihadapi, serta tidak mudah tergiur keuntungan yang besar dalam waktu singkat dan diluar batas kewajaran.

“Sebelum memutuskan untuk berinvestasi, ketahui terlebih dahulu profil dan legalitas pelaku usaha di bidang PBK dengan cara mengakses website resmi Bappebti,” ucapnya.

 

Penulis: Nanda Aria

Editor: Rahmat Fitranto

Exit mobile version