JAKARTA, duniafintech.com – Kebijakan blokir PayPal oleh Kominfo kemarin menjadi sorotan. Sebab, banyak pengguna di Indonesia yang keberatan dengan tindakan pemblokiran platform pembayaran tersebut.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)nlantas membuka akses ke halaman PayPal untuk sementara waktu. Kominfo memberi waktu lima hari kerja atau maksimal hingga Jumat (5/8/2022) mendatang bagi para pengguna PayPal ini untuk memindahkan dananya ke platform lain.
“Kami sudah membuka sementara (situs web PayPal) per Minggu, (31/7/2022) jam 8 tadi. Proses pembukaan (situs) sudah dilakukan, sekarang pun sudah bisa diakses kembali, paling lambat jam 10 semua sudah dapat mengakses di seluruh Indonesia,” ungkap Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, dikutip dari kompas.com, Senin (1/8/2022).
Pria yang akrab disapa Semmy ini menganjurkan kepada pengguna tersebut untuk segera melakukan migrasi, agar saldo yang tersimpan di PayPal tidak hilang.
“Kami harapkan, ini kami buka (situs web Paypal) untuk memberi kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan migrasi. Migrasi supaya uang-uangnya tidak hilang karena memang sampai saat ini, kami tidak berhasil dan Paypal tidak melakukan kontak dengan kami,” ujar Semmy.
Baca juga: Mengenal Apa Itu PayPal yang Sempat Diblokir Kominfo
Saat ini, halaman PayPal memang sudah bisa kembali diakses tanpa kendala. Semuel mengatakan, hingga saat ini pihak PayPal masih belum mendaftarkan diri di halaman PSE Kementerian Kominfo.
Dengan demikian, akses PayPal akan kembali ditutup setelah tenggat waktu yang diberikan kepada pengguna untuk memindahkan saldonya.
“Sampai saat ini PayPal tidak mengikuti aturan. Saya harap masyarakat untuk melakukan migrasi selama lima hari kerja. Sudah banyak aplikasi yang bisa digunakan,” ungkapnya.
Untuk diketahui, layanan keuangan PayPal dapat menarik dana dalam 56 mata uang asing dan menyimpan saldo rekening dalam 25 mata uang, sehingga memberikan kerap digunakan pengguna untuk bertransaksi lintas negara.
Namun, karena PayPal belum mendaftarkan diri di halaman PSE Kominfo, maka Kominfo memblokir akses ke halaman PayPal per Sabtu (30/7/2022) kemarin.
Blokir PayPal yang dilakukan ini kemudian menuai sejumlah kritik dan protes dari warganet. Media sosial Twitter ramai membicarakan pemblokiran Paypal menggunakan tagar (tanda pagar) #BlokirKominfo.
Baca juga: Cara Mencairkan Bitcoin ke PayPal, Mudah Banget!
Ditambah, layanan keuangan tersebut sudah banyak digunakan oleh para kreator, pekerja lepas (freelance), hingga streamer game. Dana yang dimiliki sejumlah pengguna pun diduga masih banyak yang “nyangkut” di dalam Paypal.
Nama PayPal awalnya juga muncul di halaman pse.kominfo.go.id. Namun, Semuel mengatakan bahwa pendaftaran tersebut bukan dilakukan oleh pihak PayPal secara resmi, melainkan orang lain sehingga Kominfo mencabut nama tersebut dan dipindahkan dari daftar “SE Terdaftar” ke “SE Dihentikan Sementara”.
Baca juga: Berita Kripto Hari Ini: Sri Mulyani Terima Pajak Rp48 M, Awalnya Ogah
Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com.
Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada