Site icon Dunia Fintech

Akan Ada Tersangka Baru setelah Indra Kenz, Bos Binomo Diduga di Indonesia

investasi bos binomo indonesia

JAKARTA, duniafintech.com – Pengusutan atas kasus dugaan penipuan aplikasi binary option berkedok trading pada platform Binomo dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz terus dilakukan oleh kepolisian. Menurut Bareskrim Polri, ada dugaan bahwa pemilik atau bos aplikasi trading Binomo ini berada di Indonesia kendati server-nya ditengarai berada di luar negeri.

Disampaikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Whisnu Hermawan, ada kemungkinan tersangka lain selain Indra Kenz terkait kasus Binomo ini.

“Ada dugaan bahwa (pemilik) Binomo tersebut adanya di Indonesia. Artinya, ada tersangka lain selain IK,” ucapnya kepada wartawan di Gedung Indosurya, Jakarta, dikutip dari Tempo.co, Jumat (11/3/2022).

Ia menerangkan, pihaknya saat ini sedang melakukan pendalaman melalui payment gateway (saluran untuk pembayaran) yang digunakan dalam transaksi Binomo. Dikatakannya, payment gateway yang sedang didalami ini berada di Indonesia.

Adapun pendalaman terhadap payment gateway itu juga menjadi jalur penyidik untuk mencari pelaku lain di samping tersangka Indra Kenz.

“Kami lagi mencoba pendalaman terhadap payment gateway-nya karena itu semua ada di Indonesia,” sebutnya.

Kini, penyidik juga sudah menyita sejumlah aset milik Indra Kenz, antara lain, mobil Ferari, dua unit rumah yang ada di Medan, Sumatera Utara. Di samping itu, penyidik pun tengah meminta penetapan dari pengadilan untuk menyita aset crazy rich asal Medan itu yang berada di wilayah Jakarta dan Tangerang.

Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Gatot Repli Handoko, merinci aset Indra Kenz yang sudah disita oleh penyidik hingga saat ini, yakni mobil Ferrari tipe California keluaran tahun 2012 dan dua unit tanah di Deli Serdang.

Penyidik pun sebelumnya sudah menyita satu mobil mewah merek Tesla tipe 3 yang diserahkan oleh Indra Kenz secara kooperatif kepada penyidik. Diketahui, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus perjudian daring, penipuan investasi, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Dalam kasus ini, pria kelahiran Rantauprapat, Sumatera Utara, itu terancam hukuman 20 tahun pidana penjara. Indra sendiri sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (24/2/2022) lalu.

Setelah ditetapkan tersangka, pemuda berusia 25 tahun itu ditahan di rutan Bareskrim Polri, terhitung sejak 25 Februari 2022 lalu.

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

Admin: Panji A Syuhada

Exit mobile version