JAKARTA, duniafintech.com – Petinggi alias bos aplikasi robot trading DNA Pro diduga kabur ke Turki dan Rusia. Oleh para korban, polisi kemudian didesak untuk segera mengeluarkan red notice atas pihak-pihak yang bersangkutan.
Menurut para korban kasus DNA pro ini, bos jajaran petinggi atau direksi dari perusahaan aplikasi itu sudah melarikan diri ke luar negeri seperti Turki dan Rusia.
Oleh sebab itu, para korban pun mendesak kepolisian bekerja sama dengan interpol dan mengeluarkan red notice. Riki Ricardo Manik selaku salah satu kuasa hukum para korban DNA Pro, mengatakan bahwa para korban mengetahui kepergian para pelaku penipuan itu ke luar negeri dari media sosial.
Ia menyampaikan, kabarnya, mereka pergi ke dua negara ini dengan dalih untuk menarik dana para korban dari pihak broker Alfa Success.
“Yang bersangkutan yang mengumumkan kepergiannya ke Turki dan lanjut ke Rusia dengan dalih untuk mengurus penarikan dana para nasabah,” ucap Riki, dikutip dari Tempo.co, Kamis (7/4).
Adapun Alfa Success yang digandeng oleh DNA Pro sebagai broker trading, diklaim sebagai anak perusahaan Alfa Group yang berbasis di Rusia. Akan tetapi, ditegaskan Riki, klaim ini telah dibantah oleh Alfa Group secara resmi, dengan menyatakan bahwa mereka tidak punya afiliasi apa pun dengan Alfa Success.
“Kenyataannya, Alfa Group yang berbasis di Rusia tersebut mengeluarkan pernyataan resmi tidak memiliki afiliasi apapun dengan Alfa Success,” jelas Riki.
Dengan dasar itu, ia pun menyatakan bahwa para korban ini berharap agar Bareskrim Polri segera menjalin kerja sama dengan Interpol untuk mengeluarkan red notice. Dengan begitu, para pelaku dapat segera ditangkap dan diproses secara hukum, tracing asset, dan mengetahui aliran uang dari si pelapor.
“Para korban, khususnya klien kami, berharap agar penegak hukum kami bisa segera berkoordinasi dengan interpol dan pihak terkait untuk issued red notice tersebut,” ulasnya.
Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri sudah memulai pemeriksaan terhadap sebanyak 12 orang saksi dalam kasus aplikasi robot trading DNA Pro pada awal pekan ini. Kedua belas orang itu terdiri dari 11 saksi pelapor dan satu orang saksi ahli.
“Para saksi pelapor, yaitu RS, RBK, RK, JG, SR, DN, HW, ES, SA, YH, WN, dan satu orang saksi ahli perdagangan yang ditunjuk oleh Kemendag,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, Senin (4/4) lalu.
Ramadhan menerangkan, modus yang digunakan dalam kasus ini, yaitu memasarkan dan menjual aplikasi robot trading DNA Pro dengan sistem penjualan langsung, yang juga menerapkan skema piramida.
“Adapun dalam kasus ini, total kerugian sebanyak Rp97 miliar lebih, termasuk lima laporan pengaduan yang masuk per tanggal 4 April 2022. Hingga saat ini, kasus masih dalam proses,” sebutnya.
Di lain sisi, pada mulanya kasus dugaan penipuan robot trading DNA Pro ini dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri pada Senin, 28 Maret 2022. Saat itu, sebanyak 122 korban juga melakukan laporan dengan didampingi kuasa hukum Muhammad Zainul Arifin. Menurut Zainul, total kerugian kliennya sekitar Rp17 miliar.
Lalu, pada Jumat (1/4) lalu, ada sebanyak 242 orang yang melaporkan dugaan kasus yang sama. Menurut kuasa hukum korban, Juda Sihotang dari LQ Indonesia Law Firm, kerugian kliennya mencapai 73 miliar.
Selanjutnya, Wendi, korban robot trading DNA Pro, bersama kuasa hukumnya, Riki Ricardo Manik, juga sudah melaporkan kerugian yang dialaminya dan adik sepupunya, Prasetya, senilai Rp25 miliar.
Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama
Editor: Rahmat Fitranto