JAKARTA, 23 Oktober 2024 – Bos pinjol Investree melarikan diri? Pasca izin usaha Investree dicabut pada Senin 21 Oktober 2024 lalu, Co-Founder dan CEO PT Investree Radhika Jaya (Investree) Adrian Asharyanto Gunadi langsung kabur.
Bos investree itu diketahui sedang berada di luar negeri.
Menurut Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PMVL) OJK Edi Setijawan mengatakan saat ini pihaknya intens berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
Edi menerangkan, saat ini baik OJK maupun Aparat Penegak Hukum (APH) sedang melakukan penyidikan terhadap yang bersangkutan.
“Termasuk juga pengenaan pasal pidana yang akan dikenakan kepada ybs,” kata Edi.
Untuk memulangkan kembali Adrian sambung Edi, pihaknya juga akan bekerja sama dengan Organisasi Polisi Kriminalitas Internasional atau Interpol.
“Tentunya pada saatnya akan dilakukan kerja sama dengan instansi terkait termasuk Interpol,” sambung Edi.
Lakukan Penilaian Kembali
Edi menjelaskan, OJK telah melakukan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) kepada Adrian Asharyanto Gunadi dengan hasil Tidak Lulus dan dikenakan sanksi maksimal berupa larangan menjadi Pihak Utama dan/atau menjadi Pemegang Saham di Lembaga Jasa Keuangan.
Hasil PKPU tersebut tidak menghapuskan tanggung jawab dan dugaan Tindak Pidana yang bersangkutan atas tindakan pengurusan Investree,” sebagaimana tertulis dalam keterangan resmi.
Adrian Gunadi dan kawan-kawan juga dihadapi dengan dugaan tindakan pidana Sektor Jasa Keuangan. Dengan ini, OJK bersama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) akan memproses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
OJK juga memblokir rekening perbankan atas nama Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Di sisi lain, OJK juga melakukan penelusuran aset (asset tracing) Adrian Gunadi dan pihak-pihak lainnya pada Lembaga Jasa Keuangan untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Mengupayakan untuk mengembalikan Sdr. Adrian Asharyanto Gunadi ke dalam negeri sesuai ketentuan perundang-undangan bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum,” tegasnya.
OJK juga akan melakukan langkah-langkah lainnya terhadap Adrian Gunadi dan pihak-pihak lain yang dinilai terlibat dengan permasalahan dan kegagalan Investree, serta permasalahan terkait lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
OJK Cabut Izin Pinjol Investree
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mencabut karena melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022.
Pencabutan izin juga terkait kinerja yang memburuk sehingga mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi menjelaskan OJK telah melakukan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) kepada Adrian Asharyanto Gunadi dengan hasil Tidak Lulus dan dikenakan sanksi maksimal berupa larangan menjadi pihak utama dan/atau menjadi pemegang saham di lembaga jasa keuangan.
Selain itu, OJK juga melakukan pemblokiran rekening perbankan milik Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Tidak cuma itu, Ismail mengatakan OJK juga melakukan penelusuran aset (asset tracing) Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lainnya pada lembaga jasa keuangan untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Mengupayakan untuk mengembalikan Sdr. Adrian Asharyanto Gunadi ke dalam negeri sesuai ketentuan perundang-undangan bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum,” tegas Ismail.