JAKARTA, duniafintech.com – BPJS Kesehatan perusahaan telah diatur di dalam UU No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Di dalamnya disebutkan, perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya akan mendapat sanksi dari negara. Itu berarti, produk asuransi sosial dari BPJS ini menjadi kewajiban bagi perusahaan untuk memberikannya kepada karyawan.
Adapun perhitungan iuran BPJS yang satu ini juga sangat sederhana, yakni sebagian iuran akan dibayarkan perusahaan dan sebagian lagi dipotong dari gaji pekerja.
Apa saja beda BPJS perusahaan dengan yang mandiri (perorangan) dan bagaimana jika sudah punya keanggotaan perorangan? Untuk menjawab hal itu, simak uraian di bawah ini.
Apa Itu BPJS Kesehatan Perusahaan?
Sejatinya, BPJS perusahaan tidak terlalu berbeda dengan BPJS Kesehatan mandiri. Keduanya sama-sama merupakan program asuransi kesehatan dari pemerintah. Perbedaan dari perusahaan asuransi kesehatan swasta ini terletak pada siapa yang membayarnya.
Di BPJS Perusahaan, iuran akan diambil dari gaji yang dipotong dalam besaran persentase tertentu. Sementara itu, kalau memilih BPJS Kesehatan Mandiri maka kamu harus membayar sendiri. Peserta BPJS Perusahaan tidak bisa memilih kelas layanan yang diinginkan.
Cara Mendaftarkan BPJS Kesehatan Perusahaan
Sebelum mendaftarkan BPJS perusahaan untuk karyawan, tanyakan terlebih dahulu kepada pekerja apakah mereka sudah memiliki BPJS Kesehatan mandiri atau tidak.
Kalau pekerja sudah memilikinya maka mintalah nomor BPJS Kesehatan mereka sehingga statusnya kepesertaannya bisa diganti menjadi Pekerja Penerima Upah (PPU).
Terkait hal ini, hanya status kepesertaan yang berubah, tapi nomor dan kartu BPJS tetap sama seperti sebelumnya. Hal itu berbeda dengan BPJS Ketenagakerjaan yang akan berubah kalau kamu sudah berhenti bekerja di suatu perusahaan dan baru bekerja kembali di perusahaan lainnya.
Syarat Pendaftaran BPJS Perusahaan
Sebelum melakukan pendaftaran, ada beberapa syarat dokumen yang perlu dilengkapi oleh perusahaan, di antaranya:
- Formulir pendaftaran yang dilengkapi meterai Rp6 ribu, dicap dan ditandatangani pimpinan perusahaan.
- NPWP Badan Usaha.
- SIUP, BKPM, SIUPAL, atau IUD.
- Tanda daftar perusahaan atau surat domisili perusahaan.
- Fotokopi KTP pimpinan perusahaan.
Kalau pengambilan e-ID diwakili orang selain pimpinan perusahaan maka inilah dokumen yang perlu ditambahkan:
- Surat kuasa pengambilan e-ID dari pimpinan perusahaan ke perwakilan dengan meterai Rp6 ribu.
- Fotokopi KTP perwakilan.
Cara Daftar BPJS Kesehatan Perusahaan secara Online
- Kunjungi website new e-Dabu.
- Lakukan pendaftaran dengan klik Register Badan Usaha.
- Centang bagian persetujuan syarat dan ketentuan, kemudian klik Pendaftaran.
- Isi data perusahaan dengan lengkap lalu klik Submit.
- Kamu akan menerima email berupa: Nomor Virtual Account yang digunakan untuk pembayaran tagihan seluruh karyawan, username, dan password untuk login ke e-DABU.
- Pendaftaran Badan Usaha pun selesai.
Cara Mendaftarkan secara Offline
- Langsung datangi kantor cabang yang sesuai dengan domisili perusahaan.
- Bawa persyaratan yang sudah lengkap dari bagian BPJS Kesehatan Badan Usaha.
- Buatlah akun e-DABU (aplikasi login Badan Usaha untuk melakukan pengelolaan data. terkait BPJS Kesehatan Perusahaan). Tidak perlu khawatir karena akan dipandu oleh petugas.
- Kamu akan dirujuk ke staff relationship officer (RO) yang memang khusus melayani perusahaan dan satu RO hanya akan melayani satu perusahaan.
- Setelah bertemu dengan RO, proses pendaftaran akan dilanjutkan melalui email untuk mengirimkan data-data seperti data pegawai maupun e-ID dan sebagainya.
Status BPJS Kesehatan Perusahaan jika Berhenti Kerja
Saat kamu berhenti bekerja dari suatu perusahaan, secara otomatis perusahaan tidak akan lagi membayarkan iuran BPJS milikmu. Lalu, apa yang akan terjadi dengan status BPJS Kesehatan bagi karyawan yang resign? Berikut ini ulasannya.
- Bagi karyawan yang pindah ke perusahaan lain
Untuk karyawan yang pindah ke perusahaan baru, tidak perlu repot-repot mengurus perubahan status kepesertaan. Pasalnya, saat kamu menjadi bagian dari perusahaan baru, pihak perusahaan akan mendaftarkan kamu menjadi peserta BPJS Kesehatan Perusahaan.
Dengan demikian, status kepesertaan BPJS Kesehatan milikmu akan tetap aktif dan pihak perusahaan yang akan membayar iurannya secara berkala.
- Bagi karyawan yang tidak pindah ke perusahaan lain
Setelah berhenti bekerja ternyata kamu tidak bekerja di perusahaan lain, kamu bisa mengubah status kepesertaan BPJS ke segmen individu atau mandiri. Proses ini dapat dilakukan dengan cepat melalui aplikasi Mobile JKN.
Dalam hal ini, kamu diberi waktu sampai dengan 30 hari untuk mengubah status kepesertaan tersebut. Kalau tidak segera diubah statusnya maka kepesertaan kamu akan berubah menjadi tidak aktif.
Jika status BPJS tidak aktif maka secara otomatis kamu tidak akan bisa menggunakannya saat akan melakukan pengobatan. Namun, tenang saja sebab meskipun sudah lewat 30 hari, kamu tetap bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan BPJS.
Baca juga: Kelas Standar BPJS Kesehatan, Apa Saja Fasilitas Ruang Inapnya?
Namun, akan dibutuhkan waktu 14 hari untuk memproses kepesertaan yang sebelumnya sudah non aktif supaya bisa aktif kembali dan digunakan untuk berobat.
Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah tidak Aktif dari Perusahaan
- Secara online
- Masuk ke aplikasi BPJS Kesehatan bernama Mobile JKN dan masuk ke menu ‘Ubah Data Peserta’
- Pilih menu ‘Segmen Peserta’
- Ubah data dari Pegawai Swasta menjadi Pekerja Mandiri, kemudian klik Selanjutnya
- Ikuti langkah selanjutnya sesuai panduan di aplikasi sampai selesai
- Lakukan pembayaran pertama untuk iuran mandiri dan status kepesertaan BPJS Kesehatan milik kamu akan kembali aktif
- Secara offline
- Mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa dokumen persyaratan berupa KTP, KK, buku tabungan, paklaring, materai
- Isi formulir pindah atau pengalihan kepesertaan
- Petugas akan melakukan proses verifikasi data, lalu memberikan nomor virtual account untuk pembayaran tagihan
- Bayar iuran kepesertaan mandiri pertama kali dan status BPJS Kesehatan akan kembali aktif
Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan perusahaan
Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan perusahaan sejatinya cukup mudah. Saat kamu berhenti bekerja di perusahaan tertentu, status kamu akan secara otomatis berubah menjadi non-aktif. Nantinya, status baru akan aktif kembali kalau kamu sudah bekerja di perusahaan baru dan perusahaan baru itu telah mendaftarkan BPJS Kesehatan kamu.
Di lain sisi, jika kamu tidak berencana bekerja di perusahaan baru maka kamu bisa mengubah status kepesertaan BPJS ke mandiri.
Cara Cek Kelas BPJS Kesehatan Perusahaan
Untuk cek kelas BPJS Kesehatan perusahaan yang kamu peroleh, kamu hanya perlu menghitung berdasarkan gaji. Sesuai peraturan Peraturan Presiden 19 Tahun 2016, ada dua pilihan kelas BPJS Kesehatan perusahaan berdasarkan gaji, yakni:
- BPJS kelas 1: untuk pekerja dengan gaji dan tunjangan tetap di atas Rp4 juta—Rp8 juta.
- BPJS kelas 2: untuk pekerja dengan gaji dan tunjangan tetap hingga Rp4 juta per bulan.
Kalau kamu mengundurkan diri dari perusahaan tempat kamu bekerja maka secara otomatis kepesertaan akan non-aktif. Akan tetapi, kalau karyawan di-PHK maka sesuai Perpres Nomor 12 Tahun 2013, kepesertaan masih berlaku sampai 6 bulan ke depan. Namun, tetap saja peserta harus daftar BPJS mandiri agar dapat menikmati fasilitas kesehatan ini.
Di samping iuran BPJS Kesehatan yang lebih murah ketimbang mandiri, kamu juga tidak perlu repot mendaftarkan diri untuk menjadi peserta BPJS karena tugas itu menjadi tanggung jawab perusahaan.
Perhitungan Iuran BPJS Kesehatan Perusahaan
Dalam hitung-hitungan BPJS perusahaan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yakni:
- Iuran BPJS Kesehatan Perusahaan sebesar 5% dari nominal gaji: 4 persen dari perusahaan dan 1% dari pekerja.
- Gaji yang dimaksud, yakni gaji pokok dan tunjangan tetap.
- Batas tertinggi gaji sebagai dasar perhitungan adalah sebesar Rp12 juta.
- Untuk yang terendah, dasar perhitungannya menggunakan UMK/UMP.
- Iuran sudah mencakup manfaat untuk satu keluarga maksimal 5 orang dengan rincian suami/istri plus 3 anak.
- Jika ada anggota keluarga yang mau ditambahkan akan dikenakan maka iuran tambahan 1% per orang.
Contoh Perhitungan Iuran BPJS Perusahaan
Berikut ini contoh perhitungan iurannya.
- Gaji: Rp7.000,000
- Potongan untuk iuran BPJS Perusahaan dari gaji karyawan 1%: Rp70.000.
- Iuran dari perusahaan 4%: Rp280.000.
- Total iuran BPJS Kesehatan perusahaan: Rp350.000.
Adapun jumlah peserta yang ditanggung BPJS yang didaftarkan melalui perusahaan, yakni suami, istri, dan maksimal 3 anak. Artinya, dengan potongan di atas, kamu berhak dapat fasilitas BPJS yang menanggung pasangan dan anak.
Kalau kamu memiliki anak lebih dari tiga, perhitungan biaya atau iuran BPJS yang dibayarkan pihak perusahaan adalah:
- Iuran BPJS Perusahaan dari potongan gaji karyawan 2%: Rp140 ribu.
- Iuran dari perusahaan 4%: Rp280.000.
- Total iuran BPJS Kesehatan perusahaan: Rp420.000.
Cara Cek Tagihan
Pihak perusahaan bisa mencari tahu biaya BPJS Kesehatan keseluruhan secara online melalui aplikasi Edabu. Tentunya, tagihan yang dapat dilihat adalah tagihan pada bulan berjalan dan 1 bulan sebelumnya. Cara cek tagihan BPJS Kesehatan badan usaha adalah sebagai berikut:
- Kunjungi situs Edabu BPJS Kesehatan.
- Login dan pilih menu cetak Kartu & tagihan.
- Kemudian klik Download Billing Statement, dokumen ini bisa diunduh pada tanggal 1 setiap bulannya.
- Dokumen bisa diunduh dalam bentuk file Excel.
Cara Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan Perusahaan
Perusahaan akan memperoleh nomor Virtual Account (VA) untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan Perusahaan seluruh karyawan.
- Pembayarannya mudah sebab bisa melalui semua jaringan ATM, internet banking, ataupun mobile banking yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, seperti BNI, BRI, Bank Mandiri, BTN, dan lain-lain.
- Perusahaan juga bisa membayarkan di beberapa kantor pos, beberapa marketplace, startup penyedia uang digital, seperti Gojek dan website pembayaran BPJS online, seperti Lifepal.
- Usai melunasi tagihan, perwakilan perusahaan perlu datang ke kantor cabang BPJS untuk cetak kartu BPJS Kesehatan. Namun, sekarang karyawan bisa mencetak kartunya sendiri melalui aplikasi Mobile JKN.
- Batas pembayaran tagihannya adalah setiap tanggal 10 setiap bulannya. Jika telat, akan dikenakan denda pada saat peserta dirawat inap sebesar 2,5% dari biaya rumah sakit.
- Jika hanya rawat jalan/periksa umum maka tidak dikenakan denda BPJS dan tetap bisa digunakan.
Cara Menambahkan Anggota Keluarga
Jika kamu adalah seorang kepala keluarga maka kamu juga bisa menambahkan anggota keluarga kamu ke BPJS yang dibayarkan oleh perusahaan. Kamu hanya perlu mengajukan permintaan ke pihak perusahaan tempatmu bekerja untuk menambahkan anggota keluarga ke BPJS.
Namun, perlu diperhatikan bahwa ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi agar bisa menambahkan anggota keluarga, di antaranya:
- Penambahan anggota keluarga yang meliputi anak keempat dan seterusnya, orang tua, dan mertua, dikenakan tambahan iuran sebesar satu persen dari gaji untuk setiap orang
- Penambahan kerabat lainnya seperti kakak, adik, paman, bibi, asisten rumah tangga, sopir, dan lain-lain membayar iuran secara nominal sesuai kelas perawatan yang dipilih
Kemudian, kalau ketentuan ini telah dipenuhi maka cara menambahkan anggota keluarga di BPJS Kesehatan perusahaan adalah:
- Memberikan surat kuasa pemotongan gaji ke pihak perusahaan untuk penambahan iuran anggota
- Memberikan data diri anggota tambahan secara lengkap
- Perusahaan melakukan penambahan anggota secara kolektif
Manfaat Kepesertaan BPJS Perusahaan
Fasilitas kesehatan atau faskes yang ditawarkan untuk pengguna BPJS perusahaan tidaklah berbeda dengan mereka yang membayar secara mandiri. Pasalnya, keduanya tetap akan mendapatkan pelayanan kesehatan tingkat pertama, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, hingga rawat inap.
Akan tetapi, ada pembagian kelas BPJS perusahaan menyesuaikan dengan besaran gaji, yakni:
- Kelas I untuk penerima upah > Rp4.000.000—Rp8.000.000
- Kelas II untuk penerima upah < Rp4.000.000
Ada dua tahapan fasilitas kesehatan, yakni Faskes I dan Faskes II dan masing-masingnya punya pelayanan kesehatan yang berbeda, yaitu:
Pelayanan fasilitas kesehatan tingkat pertama (Faskes I):
- Administrasi pelayanan.
- Pelayanan promotif dan preventif.
- Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis.
- Tindakan medis non-spesialis, baik operatif maupun non operatif.
- Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai.
- Transfusi darah sesuai kebutuhan medis.
- Pemeriksaan penunjang diagnosis laboratorium tingkat pertama.
- Rawat inap tingkat pertama sesuai indikasi.
Pelayanan fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (Faskes II):
- Administrasi pelayanan.
- Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan subspesialis.
- Tindakan medis spesialistik sesuai dengan indikasi medis.
- Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai.
- Pelayanan alat kesehatan implan.
- Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis.
- Rehabilitasi medis.
- Pelayanan darah.
- Pelayanan dokter forensik.
- Pelayanan jenazah di fasilitas kesehatan.
- Perawatan inap non intensif.
- Perawatan inap ruang intensif.
- Pelayanan kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri.
Baca juga: Bahaya! Penambang Kripto Dibidik Para Hacker, Kenali 3 Modus Serangan Ini
Baca juga: BPJS Jadi Syarat Jual Beli Tanah, ATR/BPN: Tak Pengaruhi Skema Perdagangan