JAKARTA, duniafintech.com – BPJS untuk melahirkan tentu saja sangat penting diketahui oleh para pengguna BPJS Kesehatan yang sedang hamil.
BPJS Kesehatan sendiri adalah salah satu program pemerintah yang sangat diandalkan oleh banyak orang untuk berobat.
Pasalnya, kamu bisa menggunakan BPJS untuk melahirkan secara gratis.
Di samping untuk melahirkan, kamu juga bisa memanfaatkan BPJS Kesehatan untuk berobat di fasilitas kesehatan gratis.
Baca juga: Klaim Kacamata BPJS: Cara, Syarat, hingga Daftar Optik
BPJS atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan bertujuan untuk memberikan kesejahteraan untuk masyarakat.
Syaratnya, kamu perlu membayar iuran bulanan dan caranya gampang serta praktis sekali.
Dengan membayar iuran beberapa puluh ribu per bulannya, kamu sudah bisa menikmati layanan berobat gratis hanya dengan mengandalkan kartu BPJS.
Bukan hanya berobat untuk sakit batuk pilek, BPJS juga bisa digunakan untuk menanggung kehamilan kamu.
Nah, untuk mengetahui layanan yang ditanggung dan prosedurnya, simak ulasannya berikut ini, seperti dikutip dari Lifepal.
Layanan yang Ditanggung oleh BPJS Kesehatan bagi Ibu Hamil
Layanan kesehatan yang ditawarkan BPJS untuk program kehamilan sangatlah membantu.
Pasalnya, kamu jadi tidak perlu lagi mengeluarkan dana ekstra untuk kontrol ke dokter kandungan dan juga biaya melahirkan.
Namun, masih banyak orang yang masih belum tahu betul mengenai layanan BPJS Kesehatan untuk ibu hamil, bayi dalam kandungan, dan juga melahirkan.
Di bawah ini adalah beberapa pelayanan BPJS Kesehatan untuk ibu hamil yang perlu diketahui.
1. Masa kehamilan
Saat kamu sudah dinyatakan positif hamil, kamu bisa langsung mengunjungi Faskes pertama yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk melakukan pemeriksaan.
Adapun pemeriksaan yang akan ditanggung BPJS Kesehatan selama masa kehamilan kamu, di antaranya pemeriksaan kehamilan (antenatal care) sebanyak tiga kali, yakni pada trimester pertama, kedua, dan ketiga.
2. Layanan USG
Selama proses kehamilan, ibu hamil tentu saja melakukan Ultrasound Sonography (USG) untuk mengetahui perkembangan sang buah hati di dalam kandungan.
Saat melakukan Ultrasound Sonography atau USG, BPJS Kesehatan membantu bagi pemegang kartunya.
Untuk biayanya sendiri, tergantung dengan kondisi si ibu, yakni ada yang ditanggung pihak BPJS Kesehatan dan juga ada yang memang biayanya harus kamu tanggung sendiri.
Layanan USG yang ditanggung BPJS itu jika kandungan mengalami masalah serius dan dianggap berisiko terhadap kesehatan dan keselamatan ibu hamil serta sang bayi dan dokter menyarankan untuk dilakukan tindakan USG.
Apabila kondisinya seperti itu maka seluruh biaya akan ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan.
3. Layanan persalinan
Seperti halnya dengan perawatan selama proses kehamilan, kamu juga bisa melahirkan menggunakan BPJS secara gratis.
Untuk melahirkan menggunakan BPJS, kamu tidak bisa memilih rumah sakit.
Pasalnya, persalinan harus dilakukan di faskes pertama, yakni di Puskesmas atau klinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Namun, jika mengalami kondisi yang darurat dan dapat membahayakan keselamatan ibu dan bayi maka kamu bisa langsung dibawa ke rumah sakit terdekat dan tidak perlu meminta surat rujukan terlebih dahulu ke Faskes Tingkat Pertama.
Meski demikian, penting digarisbawahi bahwa kalau kondisi yang dialami ibu meliputi pendarahan, ketuban pecah dini, dan lainnya yang bisa menyebabkan kecacatan hingga kematian karena memang kondisinya maka harus segera mendapatkan penanganan medis.
4. Layanan operasi caesar
Dalam operasi caesar, pihak BPJS Kesehatan bisa saja menanggung semua biaya atau justru sebaliknya alias tidak ditanggung sama sekali.
Artinya, bergantung pada alasan mengapa harus dilakukan operasi caesar.
Operasi caesar akan ditanggung oleh pihak BPJS, jika dari pihak dokter yang menangani pemeriksaan atau persalinan menyatakan kalau ibu harus operasi caesar.
Namun, jika operasi caesar karena permintaan dari pasien maka biaya untuk operasi tersebut akan ditanggung oleh pasien itu sendiri.
Kabar baiknya, saat ini BPJS Kesehatan juga menanggung operasi caesar dengan sistem ERACS sehingga kamu akan cepat pulih setelah menjalani operasi caesar.
Baca juga: Apotek Online BPJS, Apa Itu? Simak Manfaat dan Keunggulannya di Sini!
Syarat Menggunakan BPJS Kesehatan untuk Melahirkan
Agar bisa melahirkan BPJS Kesehatan, berikut ini beberapa persyaratan yang harus dilakukan:
- Sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan
- Rutin membayar iuran BPJS Kesehatan yang ditetapkan
- Mendaftar Faskes BPJS pertama yang sudah kamu pilih sebagai tempat pemeriksaan kehamilan dan melakukan pendaftaran untuk pemeriksaan kehamilan
Kalau sudah terdaftar maka kamu bisa melakukan pemeriksaan kehamilan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
Prosedur Melahirkan dengan BPJS Kesehatan
Untuk bisa melahirkan menggunakan BPJS Kesehatan, berikut ini beberapa prosedur yang harus dipahami:
- Datang ke Faskes pertama untuk melakukan pemeriksaan kehamilan
- Membawa dokumen yang dibutuhkan seperti KTP, kartu BPJS, Kartu Keluarga, buku pemeriksaan ibu hamil, dan surat rujukan jika diperlukan
- Untuk ibu hamil yang akan melahirkan dan dalam keadaan darurat, bisa langsung datang ke IGD rumah sakit terdekat tanpa perlu meminta rujukan. Biayanya tetap akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan
- Sebagai informasi, sama seperti layanan lainnya, untuk bisa melakukan pemeriksaan ke rumah sakit besar, kamu harus meminta rujukan pada dokter. Jika tidak, maka pembayaran untuk periksa kehamilan di rumah sakit harus dibayar secara mandiri.
Adapun rujukan akan diberikan apabila ibu hamil mempunyai riwayat kesehatan yang tidak bagus atau hamil dengan risiko tinggi.
Namun, untuk berjaga-jaga, sebaiknya kamu membawa dokumen yang asli beserta salinannya sehingga saat diperlukan, semuanya sudah siap.
Biaya yang Ditanggung oleh BPJS untuk Melahirkan
Mengutip dari laman CNBC Indonesia, berikut ini biaya melahirkan yang akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
- Melahirkan dengan metode pervaginam normal: Rp600 ribu
- Penanganan untuk kondisi pendarahan karena keguguran, melahirkan, dan lain-lain: Rp750 ribu
- Tindakan pasca persalinan: Rp175 ribu
- Pemeriksaan ANC: Rp25 ribu
- Pemeriksaan PNC: Rp25 ribu
- Layanan pra-rujukan untuk komplikasi: Rp125 ribu
Sebagai tambahan informasi, bagi kamu yang ingin belajar mengenai aset kripto, simak artikel terupdate hanya di INDODAX Academy.
Baca juga: Cara Bayar BPJS lewat ATM Terlengkap, Intip Tutorialnya!
Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com