Site icon Dunia Fintech

Mengenai Broker Asuransi: Tugas, Peran, dan Tanggung Jawab

mengenai broker asuransi

Pembentukan pialang atau broker asuransi, sebagaimana Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992, tentang asuransi, bertujuan untuk mengatasi ketatnya persaingan di antara perusahaan-perusahaan penyedia layanan asuransi.

Persaingan itu sendiri terjadi sejalan dengan berkembangnya zaman dan tingginya kebutuhan masyarakat akan produk pertanggungan. Adapun persaingan itu nyatanya juga berimbas terhadap kian tingginya angka laporan beberapa nasabah yang kadang kala merasa dirugikan oleh pihak perusahaan asuransi, padahal nasabah itu mengaku sudah membayar premi sebagai wujud ikut program asuransi.

Atas dasar itu, dibentuklah pialang asuransi. Akan tetapi, jenis pialang ini memiliki perbedaan dengan broker dalam terminologi Forex atau Perdagangan Efek.

Sekilas tentang Broker Asuransi

Pada dasarnya, pialang asuransi adalah sebuah badan yang dibentuk khusus untuk membantu pihak nasabah asuransi guna mendapatkan hak-haknya secara penuh atas perusahaan asuransi, yang mana nasabah itu tercantum namanya sebagai pemegang polis.

Bukan itu saja, pialang ini pun bertindak sebagai badan yang ikut melindungi kepentingan masyarakat luas. Untuk diketahui, pialang asuransi ini dibentuk langsung oleh pemerintah. Keberadaannya juga sebagai wujud dari kepanjangan tangan pemerintah dalam memberikan pemberian jaminan dan perlindungan terhadap para pengguna asuransi.

Dapat disimpulkan bahwa pialang asuransi adalah badan di bawah bentukan pemerintah, yang berfungsi sebagai institusi dan tak bisa digantikan dengan kerja perseorangan, yang berbeda dengan agen asuransi.

Karena itu, agen asuransi dan broker boleh dibilang “serupa, tapi tak sama” karena agen berpihak pada mewakili kepentingan perusahaan asuransi, sementara broker berpihak untuk mewakili kepentingan tertanggung (nasabah) alias sebagai konsultan asuransi tertanggung.

Perbedaan antara Agen dengan Broker Asuransi

  1. Agen asuransi
  1. Pialang asuransi

Tugas Broker sebagaimana Diatur Dalam Undang-Undang

Tujuh poin di atas pun harus diikuti dengan tanggung jawab serta kewenangannya. Di sisi lain, jika ada pertanyaan, dari mana sebuah broker asuransi memperoleh dana operasionalnya dan apakah mereka akan menarik bayaran terhadap kliennya, jawabannya adalah tidak. Hal itu karena pialang asuransi tidak menarik bayaran atas layanan terkait dengan tugasnya. Broker sendiri akan mendapatkan komisi Brokerage dari pihak penanggung sebagai kompensasi atas risiko yang ditempatkannya.

Peraturan tentang Pialang Asuransi

Mengingat pembentukan pialang asuransi sebagai perpanjangan tangan pemerintah, broker haruslah berbadan hukum dan memiliki izin dari OJK dengan persyaratan cukup ketat serta diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

Di samping itu, peraturan mengenai pialang dalam penjualan dan pembelian asuransi juga tercantum dalam POJK Nomor 70/POJK.05/2016, yang menyebutkan bahwa pialang asuransi adalah usaha jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama pemegang polis, tertanggung, atau peserta sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

Untuk diketahui, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian merupakan pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992. Undang-Undang asuransi ini tertuang lengkap dalam dokumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan dasar hukum Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Tugas Broker 

Peran dan Tanggung Jawab Broker

Klien perusahaan asuransi yang ingin menggunakan pialang untuk menjembatani urusan dengan pihak perusahaan asuransi atau penanggung adalah sebagai berikut:

Berapa tanggung jawab dari broker adalah sebagai berikut:

Cara Kerja Broker

Persyaratan untuk Menjadi Pialang Asuransi

Kelebihan Membeli Asuransi melalui Broker

 

Penulis: Kontributor

Editor: Anju Mahendra

Exit mobile version