Site icon Dunia Fintech

Bukan Hanya Indra Kenz, Polisi Akan Bidik Tersangka Baru Terkait Kasus Penipuan Binomo

korban penipuan aplikasi binomo

JAKARTA, duniafintech.com – Bukan hanya Indra Kesuma alias Indra Kenz, kepolisian pun saat ini juga sedang membidik tersangka lainnya terkait kasus penipuan investasi aplikasi trading opsi biner atau binary option Binomo.

Hal itu diungkap oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Whisnu Hermawan, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, kemarin, seperti dikutip dari Suara.com, Sabtu (26/3/2022).

Disampaikan Whisnu, tersangka lainnya ini terendus oleh polisi berdasarkan transaksi keuangan yang dilakukan oleh tersangka Indra Kenz.

“Mengapa kami katakan ada dugaan tersangka lain? Karena kami menggandeng dan dibantu rekan-rekan PPATK terkait penelusuran aset, Bappebti, OJK, dan Bank Indonesia, di situ ada sejumlah aliran dana ke beberapa orang,” ucapnya.

Meski demikian, ia masih belum mengungkap identitas tersangka baru ini, termasuk perannya, lantaran masih dalam penyidikan. Walau begitu, dirinya berjanji bakal mengumumkan perkembangan baru penanganan kasus Binomo ini pada pekan depan.

“Kami tidak berhenti di sini saja. Kami lagi kembangkan terkait tersangka lainnya yang kami duga masih ada dan belum kami tangkap,” sebutnya.

Seperti diketahui, penyidik Dittipideksus telah menampilkan Indra Kenz ke hadapan publik usai yang bersangkutan ditangkap dan ditahan dalam kasus penipuan binomo pada tanggal 25 Februari 2022 lalu.

Dalam hal ini, Whisnu pun memastikan bahwa Indra Kenz masih akan ditahan setelah masa penahanan 20 hari pertama berakhir tanggal 17 Maret 2022.

Kini, penyidik pun memperpanjang masa penahanan hingga 40 hari ke depan atau tepatnya pada tanggal 25 April 2022. Adapun dalam perkara tersebut, diketahui ada sebanyak 14 korban yang sudah diperiksa. Merujuk pada berita acara pemeriksaan, korban disebutkan mengalami kerugian mencapai Rp25,6 miliar.

Di lain sisi, mengutip laporan Antara, penyidik pun sudah menyita aset Indra Kenz dengan nominal sementara mencapai Rp43,5 miliar, dari total aset yang bakal disita senilai Rp57,2 miliar. Aset ini berupa kendaraan mewah, sejumlah bangunan, apartemen, dan rekening bank.

Pada kasus ini, Indra Kenz dijerat pasal berlapis, antara lain, Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) juncto 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ancaman 6 tahun penjara.

Kemudian, juga ada Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal Rp10 miliar, dan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP ancaman penjara 4 tahun.

 

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

Admin: Panji A Syuhada

Exit mobile version