Site icon Dunia Fintech

Bukti Dukung Perbankan Syariah, OJK Terbitkan 3 Pedoman Penguatannya 

Bukti Dukung Perbankan Syariah, OJK Terbitkan 3 Pedoman Penguatannya 

Bukti Dukung Perbankan Syariah, OJK Terbitkan 3 Pedoman Penguatannya 

JAKARTA, 29 Oktober 2024 –  Penguatan karakteristik perbankan syariah melalui pengembangan produk perbankan syariah yang memiliki kekhasan syariah atau yang disebut shari’ah-based product menjadi perhatian serius Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebagai bukti nyata dukungan tersebut, OJK menerbitkan tiga pedoman produk perbankan syariah.

Adapun tiga pedoman tersebut meliputi:

  1. Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah,
  2. Pedoman Implementasi Shariah Restricted Investment Account (SRIA) dengan Akad Mudharabah Muqayyadah dan
  3. Pedoman Implementasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD).

Perbankan Syariah Akselerasi Membangun Negeri

Bertepatan dengan agenda puncak Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024 dengan tema “Akselerasi Pengembangan Perbankan Syariah Membangun Negeri” OJK meluncurkan Buku pedoman produk perbankan syariah tersebut.

Peluncuran pedoman tersebut dipimpin langsung Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Banda Aceh.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae, penerbitan pedoman ini merupakan salah satu bentuk komitmen OJK dalam penguatan karakteristik perbankan syariah dengan strategi pengembangan keunikan produk syariah sesuai Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027.

“Pedoman Produk yang telah disusun OJK ini diharapkan dapat memberikan panduan bagi industri dan pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan produk perbankan syariah sehingga memberikan kesamaan pandang dan pemahaman dalam implementasi,” kata Dian.

Ketiga pedoman produk perbankan syariah tersebut diharapkan dapat melengkapi Peraturan OJK (POJK) sebelumnya dengan penjelasan yang lebih rinci dan teknis serta dilengkapi berbagai macam contoh dan pembukuan sehingga memudahkan bagi pelaku industri dalam implementasinya.

Jadi Kelanjutan dari Pedoman Sebelumnya

Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah Pedoman ini menjadi kelanjutan dari Pedoman Produk Pembiayaan Murabahah dan Musyarakah yang telah diterbitkan sebelumnya.

Produk ini menawarkan alternatif pembiayaan berbasis bagi hasil yang berbeda dari skema pembiayaan konvensional.

Pedoman ini mengatur tentang ketentuan umum pembiayaan mudarabah, mekanisme distribusi hasil usaha, restrukturisasi, pelunasan, hingga penyelesaian pembiayaan bermasalah.

Pedoman Implementasi Shariah Restricted Investment Account (SRIA) dengan Akad Mudharabah Muqayyadah Pedoman ini memungkinkan perbankan syariah mengembangkan produk investasi yang sesuai dengan prinsip syariah, menawarkan diferensiasi dari perbankan konvensional.

Aturan ini mencakup struktur produk SRIA, manajemen risiko, transparansi, hingga skema pembukuan.

Pedoman ini bertujuan memberikan panduan yang komprehensif bagi pelaku industri dalam mengimplementasikan SRIA.

Pedoman Implementasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) CWLD merupakan produk inovatif yang menggabungkan elemen keuangan sosial syariah melalui wakaf uang.

Melalui pedoman ini, Bank Syariah sebagai Lembaga Keuangan Syariah-Pengelola Wakaf Uang (LKS-PWU) diharapkan dapat memberikan dampak sosial-ekonomi yang nyata bagi masyarakat.

Pedoman ini mengatur tentang aspek hukum, skema CWLD, dokumentasi yang diperlukan, hingga laporan pelaksanaan program CWLD.

Diharapkan, ketiga pedoman produk ini mampu memperkaya variasi produk shari’ah-based di perbankan syariah, meningkatkan daya saing, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

SRIA dengan Akad Mudharabah Muqayyadah

Perbankan syariah memiliki potensi untuk mengembangkan produk dengan kekhasan syariah sebagai bentuk diferensiasi model bisnis dari perbankan konvensional.

Terutama transaksi yang berbasis investasi.

Untuk memberikan acuan komprehensif dan terstruktur bagi industri perbankan syariah dalam mengimplementasikan SRIA.

Maka disusun Pedoman Implementasi SRIA dengan Akad Mudharabah Muqayyadah.

Dian menyampaikan SRIA dengan Akad Mudharabah Muqayyadah merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang telah membedakan antara produk Investasi dan produk Simpanan pada perbankan syariah.

“Sebagai respons terhadap UU P2SK tersebut, OJK memperkenalkan produk SRIA dengan Akad Mudharabah Muqayyadah yang merupakan skema investasi dengan risiko ditanggung oleh Investor. Upaya ini merupakan bagian dari upaya OJK dalam penguatan karakteristik perbankan syariah sebagaimana tertuang dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027,” lanjut Dian.

Disusun Bersama DSN MUI

Pedoman Implementasi SRIA ini disusun oleh OJK bekerja sama dengan DSN-MUI, pelaku industri perbankan syariah dan pemangku kepentingan lainnya dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, tata kelola, dan pelindungan konsumen.

Pedoman Implementasi SRIA memuat beberapa hal, antara lain:

Struktur produk SRIA meliputi ketentuan umum, para pihak, kepatuhan syariah, asesmen, minimum jumlah dan tenor investasi, distribusi bagi hasil, biaya operasional, dan pengembalian investasi

Kontrol internal dan manajemen risiko SRIA meliputi kontrol internal, manajemen risiko konsentrasi dan manajemen risiko likuiditas

Transparan

Transparansi dan pengungkapan SRIA meliputi prinsip umum, lembar informasi produk, syarat dan ketentuan perjanjian dan laporan kinerja

Ketentuan prudensial SRIA yang meliputi aspek prudensial dan investasi SRIA melalui valuta asing

Skema, mekanisme dan pembukuan SRIA yang meliputi skema, mekanisme, pelaporan dan ilustrasi pencatatan.

Pedoman Implementasi CWLD

RP3SI mendorong perbankan syariah melakukan transformasi melalui sinergi dengan ekosistem ekonomi syariah, khususnya sinergi dengan keuangan sosial syariah untuk memberikan dampak sosial-ekonomi bagi masyarakat. Salah satu inovasi produk perbankan syariah yang dikembangkan oleh OJK dan memiliki karakteristik yang tidak dapat diimplementasikan perbankan konvensional adalah Cash Waqf Linked Deposit (CWLD).

CWLD merupakan produk berbasis wakaf uang temporer yang melibatkan peran Nazhir Wakaf Uang dan Bank Syariah sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) dalam menyusun program wakaf yang dapat meningkatkan potensi perwakafan dan juga meningkatkan kinerja perbankan syariah.

Dian menekankan diferensiasi dan keunikan yang dimiliki oleh CWLD yang berbasis berbeda dengan produk konvensional serta memberikan dampak sosial-ekonomi.

“Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) merupakan salah satu produk yang memiliki keunikan, karakteristik, dan daya saing tinggi dengan mengintegrasikan antara fungsi komersial dan fungsi sosial bank syariah secara bersamaan (creating shared value). Hal ini diharapkan menjadi sebuah terobosan baru dalam operasional bank syariah, sehingga dapat berdampak pada masyarakat luas dan meningkatkan kinerja Bank Syariah,” jelas Dian.

Untuk memberikan acuan yang jelas dan bermanfaat bagi seluruh pelaku industri perbankan syariah dalam mengembangkan dan menerapkan CWLD, maka dilakukan penyusunan Pedoman Implementasi CWLD oleh OJK bekerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag), Badan Wakaf Indonesia (BWI), serta industri perbankan syariah yang telah menjadi LKS-PWU dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, tata kelola, dan perlindungan konsumen.

Exit mobile version