JAKARTA, duniafintech.com – Buku tabungan hilang? Jangan panik! Kamu akan segera mengetahui syarat dan cara mengurusnya dari ulasan ini.
Sebagaimana diketahui, kebanyakan rekening bank akan dilengkapi dengan buku tabungan untuk menjadi bukti bahwa seseorang merupakan pemilik dari rekening itu.
Buku tabungan pun digunakan untuk mencatat berbagai macam transaksi yang dilakukan dalam rekening tersebut. Akan tetapi, biasanya akan ada momen saat kamu lupa meletakkan buku tabungan dan akhirnya hilang begitu saja.
Bagi kamu yang sedang mengalami hal itu, simak yuk ulasan berikut ini, seperti dirangkum dari Qoala.
Baca juga: Cara Mudah Mengetahui Nomor Rekening tanpa Buku Tabungan
Bahaya yang Timbul akibat Buku Tabungan Hilang
Sebelum masuk ke syarat dan caranya, sebaiknya kamu ketahui juga apa sih bahaya yang timbul akibat hilangnya buku tabungan.
Pada dasarnya, kejadian ini sangatlah berbahaya sebab buku tabungan berisi hal-hal penting, mulai dari nomor rekening, alamat, nomor telepon, nama nasabah, nomor KTP, dan transaksi-transaksi yang telah kamu lakukan di dalam rekening tersebut.
Nah, keberadaan data-data pribadi itu tentunya akan membuat pihak-pihak tidak bertanggung jawab dapat menyalahgunakan buku rekening kamu yang sudah hilang. Selain menguras saldo kamu di ATM, oknum itu pun bisa melakukan tindakan penipuan lantaran data-data yang tersebar luas di kalangan mereka. Jadi, tetaplah waspada ya!
Syarat Mengurus Buku Tabungan Hilang
Persyaratan berkas yang harus dipersiapkan untuk mengurus kehilangan buku rekening adalah berupa surat kehilangan, KTP/SIM atau Paspor, dan kartu debit.
Surat kehilangan ini dapat diperoleh dengan cara mendatangi kantor polisi yang ada di wilayah kamu dan menyampaikan keperluan yang dibutuhkan. Beberapa bank yang tidak memerlukan surat ini, antara lain, BCA.
Cara Mengurus Buku Tabungan Hilang
Sekiranya buku tabungan dan ATM raib secara bersamaan, ada beberapa langkah yang harus dilakukan. Dalam hal ini, kamu harus menghubungi call center dari bank tersebut atau datang ke kantor cabang untuk melaporkan hal ini.
Laporan ini bertujuan agar nomor rekening segera diblokir dan saldo di dalamnya juga bisa diamankan. Jika saldo rekening sudah aman maka kamu bisa datang ke kantor polisi terdekat untuk mengurus surat kehilangan.
Pastikan kamu datang ke kantor polisi yang ada di area Anda untuk meminta surat kehilangan. Misalnya, kalau kamu kehilangan ATM dan buku tabungan di kecamatan A maka kamu harus datang ke kantor polisi yang ada di kecamatan A.
Selanjutnya, jika surat kehilangan sudah didapatkan maka kamu bisa membawa kartu identitas dan datang ke bank. Akan tetapi, kamu tidak perlu melaporkannya ke cabang tempat kamu membuat rekening.
Setibanya di bank, kamu akan diarahkan ke bagian customer service dan ditanyakan mengenai identitas, nama ibu kandung, alamat, dan alamat tempat kamu membuat rekening serta waktu saat membuat rekening dan nomor kartu ATM.
Pastikan juga membawa KTP sebagai kartu identitas agar bisa mengurus buku tabungan dan kartu ATM yang lenyap. Jika kamu lupa nomor kartu ATM maka kamu mungkin akan dibantu untuk mencari solusinya oleh pihak bank.
Di samping itu, kamu pun mungkin akan diberikan pertanyaan soal saldo terakhir yang dimiliki dan juga berbagai transaksi yang telah dilakukan. Jika bisa menjawab dengan benar dan lancar maka proses pembuatan kartu ATM dan buku tabungan baru dengan nomor rekening yang sama bisa dilakukan atau kamu mungkin akan diberikan nomor rekening yang baru. Nantinya, kamu hanya perlu mengikuti prosedur yang telah diminta oleh pihak bank.
Boleh jadi juga kamu akan diminta untuk menutup rekening lama dan membuka rekening baru serta saldo yang ada di rekening lama akan ditransfer ke rekening baru. Nah, untuk waktu yang diperlukan untuk membuat buku tabungan dan kartu ATM yang raib ini akan sesuai dengan setiap kasus.
Nantinya, jika kamu telah melewati prosedur yang diberikan dengan baik maka kamu mungkin hanya akan membutuhkan waktu sehari untuk mendapatkan kartu ATM dan buku tabungan yang baru.
Baca juga: Cara Menghitung Bunga Tabungan: Saldo Terendah hingga Harian
Berikut ini beberapa cara mengurus buku tabungan hilang di bank ternama tanah air.
1. BCA
- Lapor ke Halo BCA
- Siapkan persyaratan yang dibutuhkan
- Kunjungi kantor BCA terdekat
- Melaporkan kehilangan buku tabungan
- Proses penggantian buku tabungan
2. Mandiri
- Hubungi call center Mandiri
- Kunjungi kantor cabang Bank Mandiri
- Sampaikan maksud kedatangan Anda kepada petugas
- Serahkan dokumen yang dibutuhkan
- Isilah formulir permintaan nasabah
- Tanda tangani buku tabungan
- Selesai!
3. BNI
- Menghubungi call center Bank BNI
- Melapor ke kantor polisi
- Datang ke kantor BNI terdekat
- Proses oleh customer service
4. BRI
- Hubungi call center BRI
- Laporan ke kepolisian
- Mengunjungi kantor BRI
Biaya Ganti Buku Tabungan Hilang
- Bank Central Asia (BCA): Rp5.000
- Bank Mandiri: Rp15.000
- Bank Negara Indonesia (BNI): Rp15.000
- Bank Tabungan Negara (BTN): Rp15.000
- Bank Danamon Indonesia: Rp15.000
- Bank Bukopin: Rp20.000
- Bank CIMB Niaga: Rp25.000
- Bank Rakyat Indonesia (BRI): Rp25.000
Penting dipahami, biaya di atas dapat berubah sewaktu-waktu dan ada kemungkinan kamu juga tidak perlu mengeluarkan uang tunai sebab pembayaran bisa dilakukan dengan cara memotong saldo yang ada di rekening. Biaya ini pun hanya untuk mengurus buku tabungan dan ATM yang raib sehingga jika hal yang kamu urus itu ada banyak maka akan ada biaya tersendiri yang perlu dibayarkan. Misalnya, biaya untuk menutup rekening.
Sekian ulasan tentang buku tabungan hilang yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat.
Baca juga: Mandiri Tabungan Bisnis: Fasilitas, Biaya, dan Keuntungannya
Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com