Site icon Dunia Fintech

Bukukan Kinerja Positif, FIF Catat Perbaikan NPF Jadi 0,9% di 2021

Relaksasi kredit FIF positif

Ilustrasi

JAKARTA, duniafintech.com – Kinerja PT Federal International Finance (PT FIF) sepanjang tahun 2021 mengalami kenaikan yang positif didukung oleh operasional bisnis perusahaan serta pengelolaan kontrak customer dalam proses penagihan.

Berdasarkan laporan tahunan 2021, PT FIF membukukan peningkatan laba bersih sebesar 65,8%, yaitu senilai Rp2,47 triliun pada tahun 2021 dibanding periode yang sama pada tahun 2020 yang hanya mencapai Rp 1,49 triliun.

Sementara itu, perbaikan kinerja ini juga tercermin dari pencapaian Non-Performing Financing (NPF) yang menjadi indikator sehatnya sebuah perusahaan pembiayaan, di mana PT FIF mencatatkan NPF sebesar 0,9% pada tahun 2021, membaik dibandingkan tahun 2020 sebesar 1,5%.

NPF merupakan indikator utama kinerja sebuah perusahaan pembiayaan yang merepresentasikan jumlah kontrak dengan kredit macet atau bermasalah dibandingkan total seluruh kontrak.

“Membaiknya kinerja PT FIF salah satunya didukung oleh proses pengelolaan kontrak dan penagihan yang sesuai dengan regulasi yang berlaku baik dari peraturan pemerintah maupun Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku di perusahaan,” kata Collection Remedial and Recovery Management Division Head FIFGROUP, Riadi Masdaya dalam video conference, Rabu (23/3).

Dia melanjutkan, PT FIF juga mengedepankan proses penyelesaian secara profesional dan juga terus melakukan perbaikan proses dengan memperkuat inovasi dan digitalisasi pada sistem yang ada.

Riadi mengatakan, di tengah jumlah customer yang terus meningkat setiap tahunnya, proses dan sistem pengelolaan kontrak dan penagihan menjadi salah satu faktor kesuksesan lancarnya pelunasan kredit pada perusahaan pembiayaan.

Dalam operasionalnya, sebagai langkah mitigasi munculnya kredit macet atau bermasalah, treatment yang dilakukan oleh PT FIF terbagi menjadi dua proses, yaitu penagihan dan remedial.

“Perbedaan dari kedua proses tersebut adalah berdasarkan lamanya keterlambatan pembayaran angsuran yang dilakukan oleh customer,” ujarnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, untuk proses penagihan pada kontrak yang mengalami keterlambatan pada jangka waktu 30 hari paling lama, akan dilakukan proses reminder melalui telepon.

Jika proses reminder masih tidak mendapatkan respon dari customer, lanjut Riadi, PT FIF akan menugaskan karyawannya untuk melakukan kunjungan penagihan. Pada proses penagihan ini, ada 3 poin yang harus diperhatikan oleh customer, yaitu kepemilikan surat tugas, kepemilikan ID card, dan adanya surat somasi resmi dari PT FIF.

“Pada proses penagihan, setiap kunjungan yang dilakukan oleh karyawan akan disertakan surat somasi resmi untuk customer agar melakukan pembayaran,” ucap Riadi.

Apabila selama dilakukan proses penagihan ini, customer masih tidak melakukan pembayaran hingga melebihi batas waktu di atas 30 hari, kontrak tersebut akan masuk ke proses remedial.

Proses remedial ini di mana PT FIF juga melaksanakan kerja sama dengan agent call resmi berbadan hukum khusus penanganan kontrak dengan keterlambatan di atas 30 hari, mitra advokat, dan mitra badan hukum jasa penagihan.

Kontrak ini pada umumnya akan menjadi cikal bakal dilakukannya proses eksekusi jaminan fidusia. Hal yang harus dipahami oleh masyarakat khususnya customer yang memiliki permasalahan dalam pembayaran angsuran, terdapat 3 kunci utama yang harus diperiksa oleh customer terhadap juru tagih.

Saat customer menghadapi proses eksekusi jaminan fidusia oleh juru tagih, maka juru tagih wajib menunjukkan Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan Indonesia (SPPI) yang diterbitkan oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).

Selain itu, juru tagih juga harus mampu menunjukkan surat penugasan resmi dan kepemilikan ID card, serta bukti bahwa unit terdaftar di aplikasi internal PT FIF. “Hal ini yang jarang diperhatikan oleh customer, sehingga sering menjadi polemik di masyarakat,” ujarnya.

Biasanya customer, sambungnya, sudah kaget atau shock duluan saat menghadapi situasi seperti ini. Bisa jadi orang yang melakukan eksekusi jaminan fidusia tersebut bukan karyawan atau mitra resmi perusahaan pembiayaan, tetapi oknum yang tidak memiliki legalitas dalam melakukan eksekusi jaminan fidusia.

“Di sinilah fungsi kami sebagai perusahaan untuk melakukan literasi dan inklusi kepada masyarakat,” tegasnya.

Dia bilang, pada dasarnya pihaknya selalu terbuka bagi seluruh customer untuk bisa berdiskusi terlebih dahulu ketika terjadi permasalahan kredit. Selama customer dengan itikad baik datang ke kantor Cabang FIFGROUP dan akan dicarikan solusi terbaik bagi kedua belah pihak

Harapannya, masyarakat tidak perlu takut lagi menghadapi oknum juru tagih yang tidak dapat membuktikan validitas statusnya sebagai karyawan atau mitra perusahaan pembiayaan.

Namun, bagi customer yang sudah komitmen dalam melakukan pembiayaan, sebaiknya memperhatikan waktu pembayaran angsuran jangan sampai telat, sehingga tidak akan terjadi permasalahan di lapangan,” terangnya.

 

Penulis: Nanda Aria

Admin: Panji A Syuhada

Exit mobile version