Site icon Dunia Fintech

Buntut Kasus Doni Salmanan, Reza Arap Terancam Dipanggil Kepolisian

Reza Arap

JAKARTA, duniafintech.com – Doni Salmanan akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri atas kasus dugaan penipuan investasi dan pencucian uang lewat aplikasi trading ilegal Quotex.

Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 13 jam pada Selasa (8/3) dan langsung ditahan oleh kepolisian. Atas pidana pencucian uang ini penyidik pun akan menelusuri aliran dana dari dan ke rekening Doni Salmanan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, kepolisian akan menelusuri aliran dana ke0ada siapapun yang pernah menerima aliran dana dari Doni, termasuk ke influencer dan YouTuber Reza Arap.

Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu publik sempat dihebohkan dengan saweran Rp1 miliar yang diberikan oleh Doni Salmanan kepada Reza Arap saat bermain game online secara live.

“Yang penting aset tersebut terdapat dari tindak pidana. Misal telah diberikan ke siapa, ya akan kami lakukan penyitaan terhadap aset yang terkait dengan tindak pidana tersebut,” katanya kepada wartawan, Rabu (9/3).

Ramadhan menuturkan, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait kasus pencucian uang tersebut.

Tak menutup kemungkinan, jika dalam penyidikan didapatkan bukti bahwa aliran dana yang diterima oleh Reza Arap tersebut memang merupakan hasil dari praktik pencucian uang, maka dana tersebut akan disita.

“Nanti kami akan lakukan penyelidikan, kadang kan yang menerima enggak tahu,” ujarnya.

Lebih jauh, Ramadhan menyampaikan untuk siapapun yang pernah menerima aliran dana dari tersangka penipuan yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Indra Kenz dan Doni Salamanan diminta untuk segera melaporkan ke kepolisian.

“Kepada siapapun yang menerima uang ataupun barang dari para tersangka, baik dari saudara IK dan DS agar bisa itikad baik melaporkan kepada penyidik,” ucapnya.

Sementara itu, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan dengan skema binary option lewat aplikasi trading ilegal Quotex. Doni Salmanan tersandung masalah hukum usai dilaporkan sosok berinisial RA 

Doni Salmanan dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

Penulis: Nanda Aria

Admin: Panji A Syuhada

Exit mobile version