Dunia Fintech

Rincian Biaya Cabut Gigi di Puskesmas serta Prosedurnya

JAKARTA, duniafintech.com – Cabut gigi di Puskesmas? Kenapa tidak. Saat ini, Puskesmas memang bisa menjadi alternatif buat yang ingin cabut gigi.

Hal itu karena pusat kesehatan masyarakat alias Puskesmas menyediakan poli gigi sebagai tempat bagi kamu yang ingin melakukan perawatan gigi secara berkala.

Di samping itu, akses ke lokasi puskesmas pun cenderung mudah dan harga terjangkau. Akan tetapi, masih banyak yang khawatir pergi ke Puskesmas dalam kondisi pandemi saat ini.

Ditambah lagi, fasilitasnya barangkali belum maksimal sehingga pasien ragu untuk mengunjungi poli gigi.

Pada masa pandemi, kamu sebenarnya tetap boleh berkunjung dengan mematuhi protokol kesehatan. Selain itu, pastikan masalah yang dialami memang mendesak. 

Di lain sisi, penyebab gigi harus dicabut adalah bisa karena patah, akar goyah, gigi tumbuh menumpuk, dan berlubang hingga menyebabkan bau mulut.

Nah, jika kamu ingin tahu soal prosedur dan biayanya, simak ulasan berikut ini.

Cabut Gigi di Puskesmas—Prosedurnya

Jika aktivitas sehari-hari kamu terganggu karena sakit gigi, dengan rasa nyerinya yang bisa terasa ke kepala kala bergerak, maka sebaiknya kamu segera datang ke poli gigi Puskesmas terdekat untuk mengurangi nyeri dan bagian yang rusak.

Pada dasarnya, prosedur cabut atau periksa di poli gigi memiliki beberapa tahap. Kamu perlu melewati semua tahapan untuk bisa mendapat penanganan medis. Adapun pelayanan yang tersedia bagi kamu peserta kartu BPJS adalah:

Walaupun layanan itu tersedia, tetapi tetap perhatikan berapa ketentuan biaya yang ditanggung oleh BPJS.

Baca juga: Panduan Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan Mandiri hingga Perusahaan

cabut gigi di puskesmas

Syarat Cabut Gigi di Puskesmas

Berikut ini persyaratan yang perlu kamu ketahui.

1. Lengkapi berkas administrasi

Pertama, kamu perlu menyiapkan berkas. Kalau kamu memakai kartu BPJS maka berkas yang perlu dibawa adalah KTP, KK, dan kartu BPJS asli serta salinan alias fotokopinya.

Tujuannya adalah untuk memudahkan proses administrasi. Kian lengkap berkasmu maka kian cepat pula prosesnya. Dengan demikian, kamu bisa langsung menemui dokter untuk penanganan medis. Sebaliknya, kalau ada kendala di proses awal, biasanya waktu kunjungan bakal lebih lama. 

2. Survei lokasi dan waktu

Adapun puskesmas berperan sebagai fasilitator kesehatan tingkat 1, yang umumnya berlokasi di kecamatan atau kelurahan sehingga gampang dijangkau oleh masyarakat. 

Nah, sebelum berkunjung, usahakan survei lokasi dan waktu buka layana sebab memang tidak setiap hari poli gigi di Puskesmas menerima pasien di masa pandemi. 

Selain itu, biasanya jumlah pengunjung pun dibatasi. Pembatasan jumlah kunjungan ini, berisiko menyebabkan penumpukan pasien dan antrean panjang. Oleh karena itu, sebaiknya kamu datang lebih awal dan ketahui panduan ke dokter gigi saat pandemi.

Sebaiknya, kamu juga mencari tahu terlebih dahulu jadwal dokter gigi di Puskesmas terdekat dan pelayanannya, untuk memastikan jika layanan gigi di Puskesmas sudah buka dan menerima pasien saat pandemi.

3. Kunjungi fasilitas kesehatan terdekat

Jika berkas sudah siap maka kamu tinggal datang ke Puskesmas terdekat atau RSUD. Bawalah berkas dan langsung menuju ke bagian administrasi.

Di lokasi, petugas akan melakukan verifikasi data, memeriksa keaslian kartu tanda penduduk, dan keaktifan kartu BPJS. Jika data sesuai maka kamu selanjutnya diarahkan ke poli gigi.  Kalau tidak menggunakan kartu BPJS maka kamu akan menyelesaikan proses registrasi. 

4. Konsultasi dan proses penanganan

Dalam hal ini, pasien berhak menjalani konsultasi terkait masalah gigi dengan dokter dan  mendapat penanganan sesuai prosedur yang berlaku. 

Jika ternyata kerusakan gigi cukup parah maka besar kemungkinan perlu rujukan ke rumah sakit atau spesialis. 

5. Rumah sakit rujukan

Biasanya, setelah konsultasi, pasien akan dirujuk ke rumah sakit—jika kondisi giginya kronis. Kondisi yang berat dan perlu tindakan serius ini sebaiknya ditangani di fasilitas yang lengkap. 

Di samping itu, ketahui juga jadwal cabut gigi di rumah sakit, apakah sama di Puskesmas atau berbeda.  Kalau kamu memiliki asuransi kesehatan dengan manfaat perawatan gigi maka biaya pengobatan sakit gigi dapat ditanggung oleh asuransi.

6. Tebus obat

Adapun cabut gigi karena infeksi, biasanya, tidak memerlukan obat tertentu. Namun, ada beberapa kasus yang mewajibkan, pasien mengonsumsi obat untuk mempercepat proses pemulihan.

Baca juga: Kelas Standar BPJS Kesehatan, Apa Saja Fasilitas Ruang Inapnya?

Biaya Cabut dan Periksa Gigi di Puskesmas

Untuk biaya cabut gigi pun sangat beragam, bergantung kondisi gigi yang rusak. Di samping itu, tarif pengguna BPJS dengan non BPJS tentunya akan berbeda. Inilah rincian biaya berobat ke dokter gigi di Puskesmas yang perlu diketahui.

1. Harga cabut gigi

Untuk usia anak-anak sampai dewasa, boleh cabut gigi di fasilitas kesehatan tingkat 1. Biaya peserta kartu JKN-KIS akan ditanggung langsung oleh pihak BPJS. Sementara itu, bagi yang menggunakan dana pribadi, perlu mengeluarkan biaya sebesar Rp15 ribu untuk cabut gigi anak.

Di lain sisi, pada gigi orang dewasa yang mengalami komplikasi saat pencabutan, biaya yang dikenakan sebesar Rp50 ribu.

2. Gigi geraham

Kondisi geraham berlubang dan terletak di pangkal lidah, sering menyebabkan bau tak sedap sehingga harus cepat dihilangkan. Berbeda dengan gigi lainnya yang bisa dicabut sendiri, geraham cukup sulit dan berbahaya jika bukan dokter yang menangani.

Nah, biaya cabut gigi geraham sekitar  Rp500—Rp1 juta.

3. Tambal gigi

Pemilik gigi berlubang yang minim kerusakan, akan disarankan untuk menambal bagian itu.

Biaya tambal gigi di Puskesmas juga terjangkau, mulai dari Rp10 ribu—Rp15 ribu per gigi. 

4. Scaling

Di Puskesmas juga bisa scaling sehingga kamu tidak perlu pergi jauh untuk melakukan pembersihan berkala pada karang.

Biaya scaling gigi di Puskesmas adalah Rp15 ribu—Rp300 ribuan. 

5. Pemasangan gigi palsu

 

Di samping itu, BPJS pun menanggung biaya pemasangan gigi palsu. Biayanya sebesar Rp1 juta.

BPJS Kesehatan Menanggung Biaya Cabut Gigi di Puskesmas

Kalau kamu memanfaatkan BPJS Kesehatan untuk melakukan pencabutan gigi di Puskesmas maka kamu tidak dikenakan biaya.

Meski demikian, memang tidak semua layanan pemeriksaan dan perawatan gigi ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Menurut aturan BPJS Kesehatan No 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1, inilah beberapa perawatan gigi yang bisa ditanggung BPJS Kesehatan:

1. Administrasi layanan gigi, seperti biaya pendaftaran.

2. Konsultasi, pemeriksaan, hingga pengobatan gigi.

3. Pramedikasi, yakni pemberian obat sebelum melakukan anastesi atau sebelum operasi.

4. Kegawatdaruratan oro-dental

5. Cabut gigi sulung dengan anestesi topikal atau infiltrasi

6. Cabut gigi permanen tanpa penyulit

7. Obat-obatan setelah cbut gigi

8. Tambal gigi dengan bahan komposit atau GIC

9. Pembersihan karang gigi selama satu tahun sekali.

Demikianlah penjabaran mengenai biaya cabut gigi di Puskesmas beserta prosedurnya. Kalau di Puskemas sudah bisa maka kenapa harus jauh-jauh ke rumah sakit?

Baca juga: Denda Rp30 Juta Akan Mengintai Para Penunggak Iuran BPJS Kesehatan

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

Exit mobile version