Site icon Dunia Fintech

Bappebti Buka Jalan Baru untuk 22 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto

Aset Kripto di Indonesia Jadi Tren, Tapi Banyak yang Belum Paham! Ini Dia Hasil Survei Mengejutkan

Aset Kripto di Indonesia Jadi Tren, Tapi Banyak yang Belum Paham! Ini Dia Hasil Survei Mengejutkan

JAKARTA, 4 November 2024 – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melaporkan bahwa terdapat 22 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) yang sedang mempersiapkan diri untuk menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK). Seluruh CPFAK ini telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 9 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga dari Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 terkait Pedoman Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.

Sesuai Pasal 42 ayat 2, CPFAK yang telah mendapatkan tanda daftar dari Bappebti wajib bergabung sebagai anggota bursa berjangka aset kripto dan lembaga kliring aset kripto paling lambat tujuh hari kerja setelah Perba ini diberlakukan, yaitu 25 Oktober 2024.

“Hingga batas waktu tersebut, 22 CPFAK telah memenuhi ketentuan ini dengan berhasil mendapatkan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dan Surat Persetujuan Anggota Kliring (SPAK),” ungkap Kepala Bappebti, Kasan, dalam pernyataannya

Daftar 22 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto

Setelah memenuhi persyaratan ini, 22 CPFAK tersebut siap untuk melanjutkan proses menuju status sebagai PFAK, mengikuti jejak enam perusahaan sebelumnya. Beberapa perusahaan yang berstatus CPFAK adalah PT Kripto Maksima Koin (KMK), PT Coinbit Digital Indonesia (Stockbit Crypto), PT Mitra Kripto Sukses (MAKS), PT CTXG Indonesia Berkarya (Mobee), PT Pedagang Aset Kripto (Coinvest), PT Gerbang Aset Digital (Fasset), PT Samuel Kripto Indonesia (Vonix), PT Aset Instrumen Digital (ASTAL), PT Kripto Inovasi Nusantara (COINX), PT Aset Kripto Internasional (NVX), PT Rekeningku Dotcom Indonesia (REKU), dan PT Gudang Kripto Indonesia (Gudang Kripto).

Di samping itu, ada juga PT Indodax Nasional Indonesia (INDODAX), PT Indonesia Digital Exchange (DEX), PT Bursa Kripto Indonesia (Bursa Kripto), PT Cipta Koin Digital (Naga Exchange), PT Tumbuh Bersama Nano (NANOVEST), PT Multikripto Exchange Indonesia (Koin Sayang), PT Cyrameta Exchange Indonesia (CYRA), PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit), PT Luno Indonesia LTD (LUNO), dan PT Utama Aset Digital Indonesia (Bittime).

Kasan menyatakan bahwa Bappebti mengapresiasi usaha dari CPFAK yang telah memenuhi persyaratan dalam ekosistem aset kripto di Indonesia.

“Walaupun aturan yang ada cukup ketat, para CPFAK berhasil memenuhinya sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. Proses ini masih akan terus berjalan hingga para calon resmi menjadi PFAK,” jelas Kasan.

Dalam Pasal 42 ayat 1 Perba Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021, CPFAK yang telah memiliki SPAB dan SPAK diwajibkan untuk segera mengajukan permohonan status sebagai PFAK kepada Bappebti paling lambat satu bulan setelah keanggotaan pada bursa berjangka dan lembaga kliring aset kripto.

Kasan menekankan pentingnya perlindungan masyarakat sebagai konsumen serta kepastian usaha bagi pelaku industri aset kripto di Indonesia dalam seluruh proses ini.

Serangkaian Pemeriksaan

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan PBK, Tirta Karma Senjaya, menambahkan bahwa setelah perusahaan mendapatkan SPAB dan SPAK, mereka harus menjalani serangkaian pemeriksaan oleh Bappebti.

Proses ini mencakup uji kelayakan untuk pemimpin, pengurus, serta pemegang saham, dan juga pemeriksaan infrastruktur perusahaan untuk memastikan standar operasional yang memadai, demi menjamin keamanan perdagangan aset kripto dan meningkatkan kepercayaan publik.

Saat ini, sebanyak 30 perusahaan telah terdaftar sebagai anggota Central Finansial X (CFX), dengan enam perusahaan di antaranya telah memiliki izin resmi sebagai PFAK, termasuk PT Pintu Kemana Saja (PINTU), PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang), PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto), PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib), PT Tiga Inti Utama (TRIV), dan PT Sentra Bitwewe Indonesia (Bitwewe). Sisanya, 22 perusahaan berstatus CPFAK dan dua lainnya masih dalam proses untuk menjadi PFAK.

“CFX menjalankan mandat dari Bappebti untuk mengawasi dan mendukung perusahaan kripto agar mematuhi regulasi yang berlaku, terutama langkah awal memperoleh SPAB sebagai dasar melanjutkan proses menjadi PFAK,” kata Direktur Utama Central Finansial X, Subani.

Hingga akhir Oktober 2024, total ada 30 perusahaan kripto yang memperoleh SPAB, dengan enam perusahaan di antaranya telah mendapatkan lisensi penuh sebagai PFAK.

Exit mobile version