JAKARTA, duniafintech.com – Cara mengaktifkan KIS PBI BPJS Kesehatan terbilang sangat mudah dan bisa dilakukan secara online melalui BPJS Kesehatan Care Center 165. KIS PBI adalah singkatan dari Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang diperuntukkan bagi para peserta BPJS Kesehatan yang tergolong tidak mampu dan iurannya akan dibayarkan langsung oleh pemerintah.
Salah satu syarat BPJS Kesehatan PBI adalah Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil, dan juga terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Kepesertaan PBI JK berlaku terhitung sejak didaftarkannya salah seorang peserta oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan Penetapan yang dilakukan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Sosial.
Kecuali untuk bayi yang baru dilahirkan dari ibu kandung dan dari keluarga yang terdaftar sebagai PBI JK akan secara otomatis terdaftar sebagai peserta, hal ini sebagaimana ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lantas, bagaimana jika kepesertaan PBI JK sudah tidak aktif lagi? Apakah masih bisa diaktifkan kembali?
Berdasarkan Permensos 21 Tahun 2019 pasal 8, KIS PBI Jaminan Kesehatan yang telah dihapuskan paling lama 6 (enam) bulan sejak penetapan penghapusan dikeluarkan, dapat dilakukan re-aktivasi atau pengaktifan kembali dengan syarat ditemukan layak membutuhkan layanan kesehatan.
Cara Mengaktifkan KIS PBI BPJS Kesehatan
Dirangkum dari akun Instagram resmi BPJS Kesehatan, berikut ini adalah cara mengaktifkan KIS PBI Jaminan Kesehatan, yaitu:
- Peserta dapat menghubungi langsung BPJS Kesehatan Care Center 165, Chat Assistant JKN (CHIKA) atau bisa datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mengetahui status Kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan.
- Peserta harus melaporkan diri ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Kartu JKN-KIS, KK (Kartu Keluarga), dan juga KTP-Elektronik (E-KTP).
- Berdasarkan berkas dokumen kependudukan, nantinya Dinas Sosial akan melanjutkan tindakan untuk menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat untuk permohonan re-aktivasi status kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan dan membutuhkan layanan kesehatan.
- Setelah dilakukan re-aktivasi, maka peserta dapat kembali ke faskes (Fasilitas Kesehatan) pertama atau rumah sakit dan melaporkan bahwa KIS BPJS Kesehatan sudah aktif kembali.
- Bagi peserta KIS PBI Jaminan Kesehatan yang telah dinonaktifkan lebih dari 6 bulan lalu, maka dipersilahkan untuk membawa dokumen kependudukan dan mengajukan permohonan kepada Dinas Sosial setempat untuk diproses agar bisa terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) sesuai ketentuan PP Nomor 76/2015 dan Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan DTKS.
Nah, itulah tadi cara mengaktifkan KIS PBI BPJS Kesehatan yang bisa kamu lakukan untuk mendapatkan layanan kesehatan.
Penulis: Kontributor / M. Raihan Mu’arif
Editor: Anju Mahendra