JAKARTA, duniafintech.com – Cara bayar BPJS lewat ATM sangat penting diketahui oleh para pengguna layanan asuransi dari pemerintah ini.
Seperti diketahui, BPJS Kesehatan merupakan salah satu program pemerintah yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat untuk berobat secara gratis.
Namun, gratis di sini bukan berarti tidak membayar sama sekali ya. Pasalnya, kamu tetap harus membayar iuran setiap bulannya sesuai dengan kelas yang kamu pilih di awal pendaftaran.
Lantas, bagaimana cara bayarnya via ATM? Berikut ini ulasan selengkapnya, seperti dinukil dari Lifepal.
Baca juga: Biaya BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Terbaru 2023
Cara Bayar BPJS lewat ATM
Biaya BPJS Kesehatan per bulannya saat ini dimulai dari Rp35 ribu untuk kelas III, Rp100 ribu untuk kelas II, dan Rp150 ribu untuk kelas III.
Iurannya dapat dibayarkan dengan banyak metode pembayaran, salah satunya adalah melalui ATM.
Inilah informasi selengkapnya terkait cara bayar via ATM sesuai bank.
1. Cara Bayar BPJS lewat ATM Mandiri
- Masukan kartu ATM BRI
- Pilih Bahasa dan masukan PIN ATM kamu
- Pilih menu “Bayar atau Beli”
- Pilih menu “Lainnya”
- Pilih menu “BPJS”
- Pilih menu “BPJS Kesehatan”
- Pilih opsi “Individu”
- Masukan kode 89888 dan tambahkan 11 digit angka kartu BPJS Kesehatan kamu dan tekan “Benar”
- Setelah itu akan muncul nama serta jumlah yang harus kamu bayar
- Masukan jumlah nominal yang akan dibayar lalu tekan “Benar”
- Kemudian akan muncul konfirmasi pembayaran, tekan angka 1 dan pilih “YA”
- Transaksi pembayaran BPJS Kesehatan selesai
- Cara bayar BPJS lewat ATM BRI
- Masukkan kartu ATM
- Pilih Bahasa dan masukan PIN ATM
- Pilih menu “Transaksi Tunai”
- Pilih menu “Transaksi Lainnya”
- Pilih menu “Pembayaran”
- Kemudian pilih, “BPJS Kesehatan”
- Masukan kode 89888 dan tambahkan 11 digit angka kartu BPJS Kesehatan kamu dan tekan “Benar”
- Input jumlah bulan yang akan dibayar, jika pembayaran untuk 1 bulan maka masukan angka 1 sedangkan jika 2 bulan masukkan angka 2 dan begitu seterusnya.
- Lalu tekan “Benar”
- Setelah itu akan muncul konfirmasi pembayaran pada layar, tekan angka 1 lalu “Ya”
- Pembayaran BPJS lewat ATM selesai.
- Cara bayar BPJS lewat ATM BNI
- Masukan kartu ATM
- Pilih Bahasa dan masukan PIN ATM kamu
- Pilih menu “Lainnya”
- Pilih menu “Pembayaran”
- Pilih menu “JKN/BPJS Kesehatan”
- Masukan kode 88888 dan tambahkan 11 digit angka kartu BPJS Kesehatan kamu dan tekan “Benar”
- Setelah itu akan muncul nama serta jumlah yang harus kamu bayar
- Masukan jumlah nominal yang akan dibayar lalu tekan “Benar”
- Kemudian keluar opsi “Giro” atau “Tabungan”
- Transaksi pembayaran BPJS Kesehatan selesai
- Cara bayar BPJS lewat ATM BTN
- Masukan kartu ATM
- Masukan PIN ATM kamu
- Pilih menu “Pembayaran dan Layar Berikutnya”
- Pilih menu “BPJS”
- Pilih menu “Kesehatan”
- Masukan kode 88888 dan tambahkan 11 digit angka kartu BPJS Kesehatan kamu dan tekan “Benar”
- Setelah itu akan muncul nama serta jumlah yang harus kamu bayar
- Masukan jumlah nominal yang akan dibayar lalu tekan “Benar”
- Konfirmasi data dan pembayaran
- Pembayaran BPJS Kesehatan selesai
- 5. Cara bayar BPJS lewat ATM BCA
- Masukan kartu ATM
- Masukan PIN ATM
- Pilih “Transaksi Lain”
- Pilih menu “Pembayaran”
- Pilih “BPJS”
- Pilih “Kesehatan”
- Masukan Nomor Peserta BPJS Kesehatanmu
- Konfirmasi data dan pembayaran
- Transaksi selesai.
Baca juga: Cara Pindah Faskes BPJS Berikut Syarat dan Ketentuannya
Panduan Bayar Iuran selain Cara Bayar BPJS lewat ATM
Pada dasarnya, ada banyak cara lain yang bisa digunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan selain melalui ATM. Inilah penjelasannya.
- Pembayaran autodebet
Pembayaran autodebet merupakan metode pembayaran yang dilakukan secara otomatis. Sejumlah nominal akan ditarik secara otomatis dari rekening kamu setiap bulannya untuk membayar iuran BPJS.
Ini memudahkan kamu apabila kamu sering lupa untuk membayar iuran. Metode autodebet bisa dilakukan melalui aplikasi khusus BPJS Kesehatan, yaitu Mobile JKN. Caranya sebagai berikut:
- Login atau masuk ke aplikasi Mobile JKN
- Pilih menu ‘Lainnya’, lalu ‘Pendaftar Auto Debet”
- Pilih “Pindah Kanal Auto Debet” lalu pilih “Saya Setuju”
- Pilih opsi pembayaran autodebet yang kamu inginkan, bisa lewat bank Mandiri, BCA, BRI, BTN
- Periksa tagihan yang terdaftar, lalu pilih “Daftar Auto Debit”
- Isi data di kolom yang tersedia, berupa data nomor rekening, nama pemilik rekening, dan nomor handphone
- Tunggu kode OTP dari BPJS Kesehatan yang dikirimkan melalui SMS, lalu masukkan di kolom yang tersedia
- Pendaftaran selesai dan iuran BPJS akan dibayarkan secara otomatis lewat autodebet setiap bulan
- Bayar BPJS di Kantor Pos
Kamu juga bisa melakukan pembayaran iuran di Kantor Pos, lho. Metode ini bisa memudahkan pengguna BPJS yang jauh dari akses internet serta lokasi ATM.
Berikut ini cara melakukan pembayaran BPJS Kesehatan di Kantor Pos:
- Kunjungi Kantor Pos terdekat
- Datangi petugas dan sampaikan tujuan untuk membayar BPJS
- Petugas akan meminta kamu untuk melampirkan KTP dan kartu kepesertaan BPJS
- Petugas membuka informasi tagihan yang perlu dibayarkan
- Lakukan pembayaran secara tunai sesuai nominal tagihan yang disebutkan
- Proses pembayaran pun selesai
- Cara bayar BPJS di minimarket
Ada juga opsi pembayaran iuran BPJS di minimarket, seperti di Indomaret atau Alfamart. Secara garis besar, cara pembayarannya adalah sebagai berikut:
- Datangi gerai minimarket terdekat
- Beritahu staf di kasir bahwa akan melakukan pembayaran BPJS
- Sebutkan nomor identitas atau nomor BPJS Kesehatan kepada kasir
- Staf kasir akan memeriksa jumlah tagihan yang perlu dibayarkan
- Lakukan pembayaran secara tunai sesuai nominal tagihan yang disebutkan
- Pembayaran selesai
Selain itu, masih ada juga banyak cara lain untuk melakukan pembayaran iuran BPJS. Misalnya lewat m-banking, lewat dompet digital seperti Gopay dan OVO, atau lewat e-commerce seperti Tokopedia dan Shopee.
Denda Menunggak Iuran BPJS Kesehatan
Bayar iuran BPJS Kesehatan tepat waktu dan sebisa mungkin hindari menunggak iuran. Pasalnya, peserta yang menunggak akan dikenakan denda.
Aturan mengenai denda BPJS ditentukan dalam Perpres No. 64 Tahun 2020. Berdasarkan aturan itu, besaran dendanya adalah 5 persen dari biaya rawat inap, lalu dikalikan jumlah bulan keterlambatan.
Secara garis besar, ketentuan mengenai denda tunggakan pembayaran iuran BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:
- Denda berlaku apabila peserta akan melakukan rawat inap di rumah sakit paling lama 45 hari
- Denda tidak berlaku jika peserta tidak akan melakukan rawat inap
- Jumlah keterlambatan paling banyak 12 bulan
- Nominal denda yang perlu dibayarkan maksimal Rp30 juta
Adapun selama BPJS tidak akan dipakai untuk rawat inap, maka denda tidak akan berlaku. Secara otomatis, kepesertaan akan aktif kembali di bulan berikutnya begitu kamu sudah melakukan pembayaran iuran kembali.
Kamu bisa cek denda BPJS Kesehatan di aplikasi Mobile JKN. Dari situ, kamu bisa mengetahui apakah kamu pernah menunggak iuran atau tidak.
Sebagai tambahan informasi, bagi kamu yang ingin belajar tentang aset kripto, kamu bisa melakukannya di Indodax Academy.
Baca juga: Pembayaran BPJS lewat Digital Sekarang Mudah via LinkAja
Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com