Dunia Fintech

Cara Bayar Pajak Online Termudah via E-Billing dari DJP

Cara bayar pajak online termudah dan praktis telah tersedia dan wajib diketahui oleh masyarakat Indonesia.

Dengan mengetahui caranya, kamu pun tidak perlu lagi datang ke kantor pajak secara langsung untuk melakukan kewajiban membayar kewajiban pajak. Pasalnya, saat ini kamu bisa melakukannya secara online dari mana pun dengan mudah.

Untuk mengetahuinya, berikut ini ulasan selengkapnya, seperti dinukil dari Qoala.

Baca juga: Pajak Penghasilan Pasal 21, Begini Cara Menghitungnya

Cara Bayar Pajak Online

Apa itu e-Billing Pajak – Cara Bayar Pajak Online

Berdasarkan pasal 1 ayat 3 Perdirjen Pajak No. PER-05/PJ/2017, e-Billing adalah sistem elektronik yang dikelola oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP) untuk menerbitkan dan mengelola kode billing yang menjadi bagian dari sistem penerimaan negara secara elektronik, termasuk sebagai cara bayar pajak online mobil.

Mengacu pada pasal 1 ayat 5 Perdirjen Pajak Nomor PER-05/PJ/2017, aplikasi e-billing adalah bagian dari sistem billing DJP. Aplikasi billing adalah aplikasi berbasis web yang dapat digunakan untuk menerbitkan kode billing dan bisa diakses via jaringan internet.

Aplikasi e-billing dari DJP ini sebelumnya bisa diakses melalui laman sse.pajak.go.id, tetapi sejak 1 Januari 2020, layanan mandiri pembuatan kode billing dilakukan lewat aplikasi billing DJP via menu e-billing DJP online.

Di samping itu, e-Billing juga menjadi bagian dari pembaruan modul penerimaan negara generasi kedua (MPN-G2). Cara itu dikembangkan yang bertujuan untuk mendukung pelaksanaan cash management yang baik dengan cara menyajikan informasi penerimaan negara secara real time dengan memanfaatkan teknologi yang berkembang saat ini.

Sebagai informasi, MPN-G2 pun sudah bisa melayani seluruh transaksi penerimaan negara, di antaranya pajak, bea dan cukai, serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Penerapan MPN-G2 pun membuat proses pembayaran bisa dilakukan kapan dan di mana pun dengan menggunakan layanan e-billing yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Berikut ini manfaat dari cara bayar pajak online e-billing:

Panduan Cara Bayar Pajak Online

Untuk dapat melakukan pembayaran pajak secara online, wajib pajak harus memiliki kode e-FIN dan membuat akun DJP online terlebih dahulu. Berikut ini panduannya.

1. Cara Mendapatkan Kode e-FIN Pajak

Sebelum bisa menggunakan aplikasi e-billing pajak, kamu mesti punya kode e-FIN pajak terlebih dahulu. Untuk mendapatkannya, kamu harus datang ke kantor pajak dan melakukan secara manual sebab belum dapat dilakukan secara online. Berikut ini langkah-langkah untuk mendapatkan kode e-FIN sebagai salah satu langkah penting dalam cara bayar e-billing pajak:

Baca juga: Pajak Barang Mewah: Karakteristik hingga Cara Menghitungnya

2. Cara Membuat Akun DJP Online

Jika sudah berhasil mendapatkan kode e-FIN maka langkah berikutnya dari cara bayar NPWP online adalah dengan membuat akun DJP online. Untuk membuat akun DJP online ini, caranya sebagai berikut:

Adapun akun DJP online yang sudah berhasil di buat di laman djponline.pajak.go.id/registrasi selanjutnya dapat dimanfaatkan untuk lapor SPT tahunan (e-filing) dan membayar pajak (e-billing).

3. Cara Bayar Pajak Online via e-Billing

Wajib pajak yang sudah memiliki akun DJP online dapat melakukan pembayaran secara online. Dengan cara bayar pajak penghasilan bca online ini, proses pembayaran dan penyetoran pajak menjadi lebih mudah dan praktis karena bisa dilakukan dari mana pun tanpa perlu datang ke kantor pajak secara langsung. Inilah langkah-langkahnya:

Sekian ulasan tentang cara bayar pajak online yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat.

Baca juga: Cara Bayar Pajak Motor lewat ATM BCA dan Internet Banking

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

Exit mobile version