Cara bayar pajak online termudah dan praktis telah tersedia dan wajib diketahui oleh masyarakat Indonesia.
Dengan mengetahui caranya, kamu pun tidak perlu lagi datang ke kantor pajak secara langsung untuk melakukan kewajiban membayar kewajiban pajak. Pasalnya, saat ini kamu bisa melakukannya secara online dari mana pun dengan mudah.
Untuk mengetahuinya, berikut ini ulasan selengkapnya, seperti dinukil dari Qoala.
Baca juga: Pajak Penghasilan Pasal 21, Begini Cara Menghitungnya
Apa itu e-Billing Pajak – Cara Bayar Pajak Online
Berdasarkan pasal 1 ayat 3 Perdirjen Pajak No. PER-05/PJ/2017, e-Billing adalah sistem elektronik yang dikelola oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP) untuk menerbitkan dan mengelola kode billing yang menjadi bagian dari sistem penerimaan negara secara elektronik, termasuk sebagai cara bayar pajak online mobil.
Mengacu pada pasal 1 ayat 5 Perdirjen Pajak Nomor PER-05/PJ/2017, aplikasi e-billing adalah bagian dari sistem billing DJP. Aplikasi billing adalah aplikasi berbasis web yang dapat digunakan untuk menerbitkan kode billing dan bisa diakses via jaringan internet.
Aplikasi e-billing dari DJP ini sebelumnya bisa diakses melalui laman sse.pajak.go.id, tetapi sejak 1 Januari 2020, layanan mandiri pembuatan kode billing dilakukan lewat aplikasi billing DJP via menu e-billing DJP online.
Di samping itu, e-Billing juga menjadi bagian dari pembaruan modul penerimaan negara generasi kedua (MPN-G2). Cara itu dikembangkan yang bertujuan untuk mendukung pelaksanaan cash management yang baik dengan cara menyajikan informasi penerimaan negara secara real time dengan memanfaatkan teknologi yang berkembang saat ini.
Sebagai informasi, MPN-G2 pun sudah bisa melayani seluruh transaksi penerimaan negara, di antaranya pajak, bea dan cukai, serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Penerapan MPN-G2 pun membuat proses pembayaran bisa dilakukan kapan dan di mana pun dengan menggunakan layanan e-billing yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Berikut ini manfaat dari cara bayar pajak online e-billing:
- Mempermudah dan menyederhanakan proses pengisian data yang diperlukan untuk pembayaran dan penyetoran negara. Hal itu karena proses pengisian formulir surat setoran pajak dilakukan secara online.
- Meminimalisir kemungkinan terjadinya human error dalam perekaman data saat pembayaran dan penyetoran.
- Memberikan kemudahan dan fleksibilitas cara pembayaran atau penyetoran pajak melalui berbagai alternatif saluran pembayaran dan penyetoran yang disediakan
- Memberikan akses kepada wajib pajak untuk memonitor status atau realisasi pembayaran
- Memberikan keleluasaan kepada wajib pajak atau wajib bayar untuk merekam data setoran secara mandiri
- Merujuk pada laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) e-billing pajak merupakan metode pembayaran pajak secara elektronik yang menggunakan kode billing atau ID billing sebagai cara bayar pajak online jabar.
Panduan Cara Bayar Pajak Online
Untuk dapat melakukan pembayaran pajak secara online, wajib pajak harus memiliki kode e-FIN dan membuat akun DJP online terlebih dahulu. Berikut ini panduannya.
1. Cara Mendapatkan Kode e-FIN Pajak
Sebelum bisa menggunakan aplikasi e-billing pajak, kamu mesti punya kode e-FIN pajak terlebih dahulu. Untuk mendapatkannya, kamu harus datang ke kantor pajak dan melakukan secara manual sebab belum dapat dilakukan secara online. Berikut ini langkah-langkah untuk mendapatkan kode e-FIN sebagai salah satu langkah penting dalam cara bayar e-billing pajak:
Baca juga: Pajak Barang Mewah: Karakteristik hingga Cara Menghitungnya
- Datang ke kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat yang ada di kota kamu dengan membawa fotokopi KTP dan fotokopi kartu NPWP
- Isi formulir pembuatan e-FIN di loket yang telah disediakan
- Lakukan aktivasi e-FIN dengan tautan yang telah dikirimkan ke alamat email kamu
- Nomor atau kode e-FIN yang telah didapatkan selanjutnya akan berguna untuk membuat akun DJP Online
2. Cara Membuat Akun DJP Online
Jika sudah berhasil mendapatkan kode e-FIN maka langkah berikutnya dari cara bayar NPWP online adalah dengan membuat akun DJP online. Untuk membuat akun DJP online ini, caranya sebagai berikut:
- Kunjungi laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di laman https://djponline.pajak.go.id/account/ melalui browser
- Pilih menu Registrasi kemudian isi data dengan nomor NPWP dan kode e-FIN yang sudah kamu dapatkan sebelumnya
- Pastikan kode e-FIN telah diaktivasi oleh petugas KPP
- Masukkan kode keamanan sesuai yang sudah disediakan lalu klik Verifikasi
- Isi formulir registrasi dengan lengkap, seperti nomor HP, email, dan juga kode keamanan. Kamu pun akan diminta untuk membuat password yang nantikan digunakan untuk login ke akun DJP online sebagai syarat bayar NPWP di mana.
- Klik Simpan
- Cek email yang terdaftar kemudian klik pada tautan yang dikirimkan oleh DJP online untuk mengaktivasi akun tersebut
- Langkah selanjutnya, yakni masuk akun DJP online dengan cara memasukkan nomor NPWP dan password
Adapun akun DJP online yang sudah berhasil di buat di laman djponline.pajak.go.id/registrasi selanjutnya dapat dimanfaatkan untuk lapor SPT tahunan (e-filing) dan membayar pajak (e-billing).
3. Cara Bayar Pajak Online via e-Billing
Wajib pajak yang sudah memiliki akun DJP online dapat melakukan pembayaran secara online. Dengan cara bayar pajak penghasilan bca online ini, proses pembayaran dan penyetoran pajak menjadi lebih mudah dan praktis karena bisa dilakukan dari mana pun tanpa perlu datang ke kantor pajak secara langsung. Inilah langkah-langkahnya:
- Kunjungi laman djponline.pajak.go.id
- Login ke akun DJP online dengan memasukkan nomor NPWP, password dan kode keamanan
- Pilih menu e-billing system jika ingin bayar pajak motor online Jakarta
- Pilih menu Isi SSE
- Kamu akan mendapatkan form Surat Setoran Elektronik (SSE) yang harus diisi dengan benar
- Data pada formulir SSE akan terisi secara otomatis. Kamu hanya perlu mengubah pada kolom jenis pajak, jenis setoran, masa pajak, tahun pajak, uraian pajak yang dibayarkan serta jumlah setoran
- Klik Simpan jika data sudah benar
- Klik pada opsi Kode Billing
- Klik Cetak kode Billing
- Jika sudah mendapatkan kode billing, kamu bisa melakukan cara bayar pajak motor online melalui bank, kantor pos atau mesin ATM. Bisa juga melalui layanan internet banking jika kamu memiliki fasilitas tersebut.
Sekian ulasan tentang cara bayar pajak online yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat.
Baca juga: Cara Bayar Pajak Motor lewat ATM BCA dan Internet Banking
Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com