Cara cek pinjol legal atau ilegal apakah sulit? Pada dasarnya, cara memeriksa apakah suatu pinjaman online legal atau ilegal bisa dilakukan secara online melalui berbagai saluran, di antaranya WhatsApp, situs web resmi, telepon, atau e-mail.
Adapun pengecekan legalitas pinjol ini penting untuk mengurangi risiko/dampak yang tidak diinginkan di kemudian hari. Sejatinya, pinjaman online yang legal adalah yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Diketahui, OJK sudah menerbitkan regulasi baru, yaitu POJK No. 10/2022, yang meningkatkan persyaratan modal minimum dan perizinan untuk perusahaan P2P lending. Regulasi tersebut juga menetapkan persyaratan modal minimum sebesar Rp25 miliar dan prosedur perizinan yang lebih efisien.
Tujuan dari regulasi baru tersebut, yaitu untuk membersihkan sektor pinjaman online yang sedang berkembang pesat dari perusahaan fintech (financial technology) yang ilegal atau tidak sehat secara finansial. Karena itu, memeriksa legalitas penyedia pinjaman online sangat penting agar seseorang tidak terjebak pada pinjaman ilegal.
Baca juga: Pemain Fintech Lending Buka Suara Terkait Viral Bayar Kuliah Pakai Pinjol
Dengan demikian, untuk memastikan legalitas suatu pinjaman online, calon peminjam perlu memeriksa apakah penyelenggara pinjaman tersebut terdaftar dan diawasi oleh OJK. Di samping itu, perubahan regulasi terbaru juga menetapkan persyaratan modal minimum yang lebih tinggi untuk perusahaan P2P lending sehingga memeriksa ketaatan perusahaan terhadap regulasi ini juga merupakan langkah penting dalam memastikan legalitasnya.
Ciri-ciri Pinjol Legal dan Ilegal
Untuk memahami lebih jauh tentang apa saja perbedaan antara pinjol legal dan ilegal, simak ciri-cirinya berikut ini.
1. Penawaran produk
- Pinjol Legal: Tidak menggunakan saluran komunikasi pribadi seperti SMS/chat, sering beriklan melalui platform digital dengan informasi yang jelas.
- Pinjol Ilegal: Menawarkan pinjaman melalui SMS/chat atau menggunakan metode yang kurang transparan.
2. Ada pemeriksaan riwayat kredit terhadap peminjam
- Pinjol Legal: Melibatkan proses seleksi sebelum memberikan pinjaman.
- Pinjol Ilegal: Proses pemberian pinjaman sangat mudah.
3. Beban Bunga
- Pinjol Legal: Bunga transparan sesuai aturan AFPI, maksimal 0,8% per hari atau 24% per bulan.
- Pinjol Ilegal: Bunga dan denda tidak jelas, tidak sesuai ketentuan AFPI.
- Identitas Pinjol
- Pinjol Legal: Memiliki identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.
- Pinjol Ilegal: Identitas pemilik/pengurus dan alamat kantor tidak jelas.
- Perlindungan konsumen
- Pinjol Legal: Menyediakan layanan pengaduan dengan customer service yang responsif.
- Pinjol Ilegal: Tidak memiliki layanan pengaduan.
- Akses Gawai Peminjam
- Pinjol Legal: Hanya mengakses lokasi, kamera, dan mikrofon pada gawai peminjam.
- Pinjol Ilegal: Meminta seluruh data pribadi pada gawai peminjam.
Baca juga: Viral Bayar Kuliah di ITB Pakai Pinjol, OJK Bilang Begini
- Penagihan
- Pinjol Legal: Proses penagihan sesuai ketentuan OJK, dengan penagih yang memiliki sertifikat dari AFPI.
- Pinjol Ilegal: Proses penagihan sering melanggar hukum dan tidak sesuai dengan aturan OJK, tanpa sertifikat penagihan.
- Risiko Jika Gagal Bayar
- Pinjol Legal: Peminjam yang gagal bayar setelah 90 hari masuk dalam blacklist Fintech Data Center.
- Pinjol Ilegal: Peminjam yang gagal bayar dapat menghadapi ancaman, intimidasi, hingga pelecehan. Data pribadi juga bisa disebar ke internet/media sosial.
Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal
Cara cek pinjol legal atau tidak dapat dilakukan melalui WhatsApp, laman resmi OJK, serta telepon atau email resmi OJK. Berikut ini panduan selengkapnya.
1. Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal melalui WhatsApp OJK
Cara cek pinjol legal atau ilegal melalui WhatsApp (WA) OJK, terlebih dahulu harus menyimpan nomor WA resmi OJK 081-157-157-157, selanjutnya dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
- Buka aplikasi WhatsApp, kemudian pilih kontak OJK
- Ketikkan nama pinjol yang ingin dicek legalitasnya
- Kirim pesan.
- Nantinya, sistem akan menelusuri data yang dimasukkan, dan tunggu sampai muncul status pinjol tersebut memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK.
2. Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal di Website OJK
Cara cek pinjol legal juga bisa dilakukan melalui website resmi OJK. Dalam website ini, akan terpampang seluruh daftar pinjol legal. Anda bisa mengakses laman www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx atau https://ojk.go.id.
Pengecekan pinjol legal melalui laman https://ojk.go.id dilakukan dengan memilih menu IKNB, lalu klik Fintech di sebelah kanan bawah. Jika ada penyelenggara pinjol legal terbaru maka biasanya juga akan diperbarui datanya dan daftarnya dirilis di laman resmi www.ojk.go.id.
3. Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal lewat Telepon atau e-mail
Selain cara di atas, pengecekan legalitas pinjol juga bisa dilakukan lewat e-mail waspadainvestasi@ojk.go.id atau kontak resmi OJK di nomor 157. Demikian rangkuman mengenai cara cek pinjol legal atau ilegal di Indonesia. Anda yang berminat meminjam dana dari pinjol, harus memastikan pinjol tersebut resmi terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Demikianlah ulasan terkait cara cek pinjol legal atau ilegal yang perlu diketahui. Semoga informasi ini bermanfaat.
Baca juga: Viral Mahasiswa ITB Bayar Uang Kuliah Pakai Pinjol, Begini Penjelasan Pihak Kampus
Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com