Perubahan BI Checking yang kini menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapat skor jelek, telah membuat orang-orang yang ingin mengajukan pinjaman KPR atau KTA menemui kendala. Namun, adakah cara cek SLIK OJK online? Tentu saja ada.
Akibat perubahan BI Checking tadi, tidak sedikit pengajuan orang-orang yang ditolak. Adapun Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral di tanah air mengantongi memiliki data yang berisi riwayat kredit atau pinjaman nasabah kepada bank atau lembaga keuangan non bank. Akan tetapi, layanan Sistem Informasi Debitur (SID) atau BI Checking diketahui sudah dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 1 Januari 2018.
Peralihan itu pun ikut mengubah nama layanan tersebut menjadi SLIK OJK. Artinya, BI sudah tidak lagi memberikan layanan SID. Oleh sebab itu, bagi masyarakat yang hendak melakukan pengecekan kolektibilitas kredit sekarang dapat melakukannya di OJK.
Cara Cek SLIK OJK Online dan Syaratnya
Sejak 18 Maret 2020, cara mengecek SLIK OJK bisa dilakukan secara online. Hal ini dalam rangka mendukung upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Indonesia. Adapun cara cek SLIK OJK online ini terbilang mudah, dengan langkah-langkah di bawah ini:
- Buka halaman konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi untuk mengisi formulir antrean online.
- Pilih jenis permohonan dan tanggal antrean. Apabila tanggal yang diinginkan penuh, silakan memilih tanggal dan jam lain yang masih tersedia. Untuk keterangan Kantor OJK, pilih Kantor Pusat OJK (Jakarta).
- Isilah Formulir Profil Debitur dengan data yang lengkap dan benar.
- Lengkapi permohonan dengan mengunggah (upload) foto/hasil scan dokumen asli yang menjadi syarat cek SLIK OJK online, yakni:
- Untuk debitur perorangan: KTP bagi WNI, Paspor bagi WNA.
- Untuk debitur badan usaha: Identitas pengurus (KTP bagi WNI, Paspor bagi WNA), NPWP badan usaha, dan Akta Pendirian/Anggaran Dasar Pertama atau Akta Pendirian/Anggaran Dasar Terakhir apabila mengalami perubahan.
- Tunggu konfirmasi bukti Registrasi Antrean SLIK Online dari OJK lewat e-mail yang sudah didaftarkan.
- Pihak OJK akan melakukan verifikasi data. Apabila sudah terverifikasi, OJK akan mengirimkan e-mail hasil validasi Antretan SLIK Online paling lambat H-2 sebelum tanggal antrean.
- Ikuti instruksi dalam e-mail validasi yang diterima, yakni:
- Cetak dan lengkapi data yang diminta dalam formulir yang dikirimkan melalui e-mail. Setelah itu, tanda tangani sebanyak tiga kali.
- Foto/scan formulir yang telah ditandatangani kemudian kirimkan ke nomor WhatsApp yang tertera dalam e-mail.
- Kirimkan juga foto diri secara swafoto (selfie) dengan menunjukkan KTP.
- Tunggu OJK melakukan verifikasi dan apabila diperlukan, lakukan video call.
- Setelah data lolos verifikasi WhatsApp, OJK akan mengirimkan hasil iDeb SLIK dan cara membaca iDeb melalui e-mail.
Demikianlah cara cek SLIK OJK online. Di sisi kain, karena layanan pengecekan sudah dapat langsung dilakukan sendiri secara online, OJK tidak lagi melayani permintaan pengecekan yang dikuasakan.
Jika masih ada kendala atau merasa kebingungan dengan cara tadi, bisa langsung kontak OJK melalui:
- Telepon di: 157
- e-Mail di: konsumen@ojk.go.id
- Kontak WhatsApp di: 081-157-157-157
Informasi Debitur (iDeb) di SLIK OJK
Informasi itu berisi tentang kolektibilitas kredit yang menentukan kualitas kredit debitur. Apabila melakukan pengecekan Informasi Debitur (iDeb) di SLIK OJK, debitur akan memperoleh sejumlah informasi yang mencakup data pokok debitur, lembaga pemberi pinjaman, dan jumlah dana yang dipinjam. Di samping itu, informasi tersebut juga masih ditambah dengan kualitas kredit si debitur (kolektibilitas kredit) yang tercatat dalam bentuk skor.
Inilah skor-skor kualitas kredit (kolektibilitas kredit) dalam iDeb di SLIK OJK:
- Kualitas 1 (Lancar): si calon debitur punya riwayat kredit selalu bayar cicilan tepat waktu.
- Kualitas 2 (Dalam Perhatian Khusus/DPK): si calon debitur punya riwayat pernah telat bayar ataupun nunggak selama 1–90 hari.
- Kualitas 3 (Kurang Lancar): si calon debitur punya riwayat pernah telat bayar ataupun nunggak selama 91–120 hari.
- Kualitas 4 (Diragukan): si calon debitur punya riwayat pernah telat bayar ataupun nunggak selama 121–180 hari.
- Kualitas 5 (Macet): si calon debitur punya riwayat pernah telat bayar ataupun nunggak selama 180 hari.
Adapun calon debitur akan lebih berpeluang besar untuk meraih dana pinjaman dengan syarat iDeb berstatus Kualitas 1 (Lancar). Karena itu, bagi debitur yang hendak mengajukan pinjaman, sebaiknya memiliki riwayat selalu bayar cicilan hingga lunas tanpa telat ataupun tanpa menunggak sedikit pun.
Cara Keluar dari Blacklist OJK
Saat nama nasabah sudah masuk ke daftar hitam dan ingin keluar dari daftar itu maka ia harus melunasi utangnya. Apabila mendapatkan kesulitan keuangan sehingga sulit untuk membayar cicilan, perlu untuk mendatangi lembaga keuangan tempat kredit diambil, lalu sampaikan permasalahan dan lakukan negosiasi dalam menyelesaikan hal tersebut.
Sebaiknya, dalam melakukan negosiasi, peminjam kredit ataupun pinjaman tidak meminta utang diputihkan, tetapi meminta untuk diberikan keringanan dalam menyelesaikan cicilan atau yang diistilahkan sebagai restrukturisasi kredit. Adapun restrukturisasi kredit terdiri dari:
- Penurunan suku bunga.
- Perpanjangan jangka waktu.
- Pengurangan tunggakan pokok.
- Pengurangan tunggakan bunga.
- Penambahan fasilitas.
- Konversi kredit.
Itulah informasi tentang cara cek SLIK OJK online.
Penulis: Kontributor
Editor: Anju Mahendra