DuniaFintech.com – Dengan kehadiran teknologi internet, meminjam uang kini sudah tidak sulit lagi, karena adanya penyedian jasa keuangan berupa pinjaman online. Namun, sebelum Anda siap mengajukan pinjaman ke salah satu pinjol pilihan, ada baiknya ketahui dulu cara membedakan pinjaman online legal dan ilegal. Pasalnya, pinjaman online kini kian diminati masyarakat Indonesia, dan hal tersebut pun diikuti dengan menjamurnya pinjaman online ilegal, yang aktivitasnya belum diawasi pihak berwenang.
Berdasarkan data LBH Jakarta, ada 4.500 aduan mengenai fintech lending per Juni 2019. Angka ini meningkat dari jumlah aduan per awal Desember 2018 yang sebanyak 1.330 aduan. Di sisi lain, data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut total akumulasi pinjaman online dari fintech lending mencapai Rp41,04 triliun per Mei 2019. Nilai outstanding pinjaman menjadi Rp8,32 triliun. Jumlah penerima pinjol mencapai 8,75 juta orang di periode yang sama.
Fintech yang resmi dan legal harus terdaftar dan mendapatkan izin dari OJK. Berbagai fintech ini wajib mematuhi segala aturan yang ada, seperti akses data konsumen dibatasi dalam koridor tertentu hingga cara penagihan sesuai kode etik. Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing mengatakan setidaknya ada 161 fintech yang terdaftar dan berizin OJK, terdiri dari 25 perusahaan telah berizin.
Masyarakat juga diminta lebih waspada terhadap perusahaan yang menawarkan pinjaman secara online sehingga tidak menjadi korban oknum tak bertanggung jawab ini. Masyarakat dapat mengakses daftar fintech legal ini di situs resmi OJK atau di kanal direktori daftar perusahaan p2p lending. Tak ada cara lain untuk membedakan pinjaman online legal dan ilegal. Namun, terdapat beberapa perbedaan yang dapat diperhatikan.
Baca Juga:
- Strategi Mengelola Keuangan agar Efektif di Tengah Pandemi
- Tips Jitu dapat Untung Berlimpah dari Bisnis Musiman
- Lakukan Bisnis ini Jika Anda Memutuskan untuk Pensiun Dini
Sebagai upaya preventif, DuniaFintech mencoba melakukan pengamatan untuk membedakan pinjaman online legal dan ilegal. Dari pengamatan tersebut, ada beberapa ciri yang dapat dijadikan rujukan, berikut ulasannya.
Ciri-Ciri Fintech Lending Legal
1. Terdaftar dan diawasi OJK
2. Identitas pengurus dan alamat kantor jelas
3. Pemberian pinjaman diseleksi secara ketat
4. Informasi biaya pinjaman dan denda transparan
5. Total biaya pinjaman 0,05-0,8 persen per hari
6. Maksimal pengembalian, termasuk denda 100 persen dari pinjaman pokok
7. Penagihan maksimal 90 hari
8. Akses saat install aplikasi hanya ke fitur kamera, mikrofon, dan lokasi
9. Memiliki layanan pengaduan konsumen
10. Risiko peminjam yang tak melunasi setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam atau blacklist Pusdafil
Ciri-Ciri Fintech Lending Ilegal
1. Tak mempunyai izin resmi
2. Tidak ada identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
3. Informasi bunga atau biaya pinjaman dan denda tidak jelas
4. Bunga atau biaya pinjaman tak terbatas
5. Total pengembalian, termasuk denda tidak terbatas
6. Penagihan tidak ada batas waktu
7. Akses ke seluruh data yang ada di ponsel pintar peminjam
8. Risiko peminjam yang tidak melunasi setelah batas waktu dapat berupa ancaman, teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, hingga menyebarkan foto atau video pribadi
(DuniaFintech/VidiaHapsari)