JAKARTA, duniafintech.com – Cara jualan di Shopee Mall dalam ulasan berikut ini tentu saja menjadi informasi yang sangat penting diketahui.
Mengutip laman resmi Shopee, Shopee Mall sendiri adalah toko terpilih khusus pemilik merek dan distributor resmi.
Adapun produk dari penjual Shopee Mall akan memiliki label atau di halaman profil toko atau pada semua daftar produk. Di samping itu, program Gratis Ongkir juga berlaku di Shopee Mall.
Berikut ini ulasan selengkapnya tentang cara jualan di Shopee Mall.
Baca juga:
Ketentuan bagi Penjual di Shopee Mall — Cara Jualan di Shopee Mall
Terkait cara jualan di Shopee Mall, penjual Shopee Mall diharuskan untuk:
- Mengikuti kebijakan 100% keaslian produk
- Mematuhi kebijakan pengembalian barang 15 hari untuk semua Pembeli
- Memberikan Gratis Ongkir untuk semua Pembeli
Nah, untuk menjadi Penjual Shopee Mall, pada dasarnya kamu harus memenuhi persyaratan berikut ini:
- Mengikuti standardisasi daftar produk Shopee Mall
- Memiliki jumlah produk Pre-order <20% dari total produk
- Memiliki >= 25 produk
Cara Jualan di Shopee Mall: Cara Daftar Menjadi Penjual
Syarat dan Ketentuan Dokumen Penjual
Kamu harus memenuhi seluruh persyaratan legalitas dokumen. Usaha yang dijalankan harus berbentuk salah satu badan di bawah ini:
- PT (Perseroan Terbatas)
- CV (Commanditaire Vennootschap)/Persekutuan Komanditer
- Firma
- Koperasi
- Persekutuan Perdata
- Persekutuan Umum
- Persero
- Usaha Dagang
- Individual
Rincian Identitas Usaha
- KTP (Kartu Tanda Penduduk)
Identitas resmi penduduk yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
Persyaratan:
- Data dalam dokumen harus terlihat jelas dan masih berlaku.
- Data pemilik KTP yang diupload sesuai dengan data yang didaftarkan ke Shopee Mall.
- Khusus untuk badan usaha individual.
- Akta Perusahaan
Dokumen yang disahkan oleh notaris untuk mendirikan sebuah perusahaan.
Persyaratan:
- Khusus untuk badan usaha selain individual
- Data dalam dokumen harus terlihat jelas dan masih berlaku.
- Data pemilik Akta Perusahaan yang diupload sesuai dengan data pemilik yang didaftarkan ke Shopee Mall.
- Meng-upload seluruh isi Akta Perusahaan, yang terdiri dari:
- Akta Pendirian
- Sertifikat MOLHR (Ministry of Labour and Human Resources) atau Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia)
- Akta Perubahan Terakhir (jika ada)
- NIB (Nomor Induk Berusaha)
Surat izin berdagang yang diberikan kepada suatu badan usaha.
Persyaratan:
- Pendaftaran NIB dapat dilakukan melalui link https://oss.go.id/.
- Data dalam dokumen harus terlihat jelas dan masih berlaku.
- Data pemilik NIB yang di-upload sesuai dengan data pemilik yang didaftarkan ke Shopee Mall.
- Kategori toko harus sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) yang tertera di dokumen NIB. Misalnya, apabila KBLI pada NIB “Perdagangan Besar Makanan dan Minuman Lainnya”, maka produk yang dapat dijual di Shopee Mall harus dalam kategori Makanan & Minuman.
- Surat Pernyataan Usaha Perseorangan
Apabila Penjual tidak memiliki NIB, dapat menggunakan Surat Pernyataan Usaha Perseorangan.
Persyaratan:
- Khusus untuk badan usaha individual yang tidak memiliki NIB.
- Data dalam dokumen harus terlihat jelas dan masih berlaku.
- Data pemilik Surat Pernyataan Usaha Perseorangan yang diupload sesuai dengan data pemilik yang didaftarkan ke Shopee Mall.
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Kartu identitas atau tanda pengenal yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak.
Persyaratan:
- Data dalam dokumen harus terlihat jelas dan masih berlaku.
- Data pemilik NPWP yang diupload sesuai dengan data pemilik yang didaftarkan ke Shopee Mall.
- HKI (Hak Kekayaan Intelektual)
Sertifikat yang menjamin hak hukum eksklusif Penjual terhadap produk yang dijual.
Persyaratan:
- Data dalam dokumen harus terlihat jelas dan masih berlaku.
- Data pemilik HKI yang di-upload sesuai dengan data pemilik yang didaftarkan ke Shopee Mall.
- Seluruh merek yang dijual di Shopee Mall harus terdaftar pada HKI.
- Status merek pada DJKI tidak “ditolak” atau “ditarik kembali”.
- Pendaftaran HKI dapat dilakukan melalui link https://www.dgip.go.id/menu-utama/merek/syarat-prosedur.
- Surat Resmi Penunjukan Distributor
Surat penunjukan resmi oleh pemilik merek kepada distributor untuk menjual produk pemilik merek di toko Shopee Mall.
Persyaratan:
- Data dalam dokumen harus terlihat jelas dan masih berlaku.
- Data pemilik Surat Resmi Penunjukan Distributor yang diupload sesuai dengan data pemilik yang didaftarkan ke Shopee Mall.
- Surat penunjukan secara spesifik menyebutkan untuk dapat berjualan di toko Shopee Mall atau sebagai distributor tunggal di wilayah Indonesia.
- Khusus untuk tipe bisnis distributor.
- Tidak ada kesalahan penulisan.
Sertifikat Lainnya (untuk kategori produk tertentu)
- TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata)
Tanda daftar yang wajib dimiliki oleh berbagai jenis usaha yang berkaitan dengan sektor pariwisata.
Persyaratan:
- Data dalam dokumen harus terlihat jelas dan masih berlaku.
- Data pemilik TDUP yang di-upload sesuai dengan data pemilik yang didaftarkan ke Shopee Mall.
- Khusus untuk usaha yang berkaitan dengan sektor pariwisata, seperti usaha Jasa Perjalanan Wisata, Penyediaan Akomodasi, Jasa Penyediaan Makanan dan Minuman, Jasa Pramuwisata, Penyelenggaraan Pertemuan, dan beberapa usaha lainnya.
- Sertifikat BPOM/SPP-PIRT/Laik Sehat
Sertifikat izin edar produk yang diproduksi oleh industri dalam negeri. Dimiliki oleh usaha yang lebih besar dari skala rumah tangga, atau industri lainnya yang diwajibkan.
Persyaratan:
- Data dalam dokumen harus terlihat jelas dan masih berlaku.
- Data pemilik Sertifikat BPOM/SPP-PIRT/Laik Sehat/TDUP yang di-upload sesuai dengan data entitas yang didaftarkan ke Shopee Mall.
- Seluruh produk pada kategori kategori Perawatan & Kecantikan, Kesehatan, Makanan & Minuman, Ibu & Bayi harus memiliki Sertifikat BPOM/SPP-PIRT/Laik Sehat.
Contoh:
- Sertifikat BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)
- SPP-PIRT (Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga)
- Sertifikat Laik Sehat
- Sertifikat Kemenkes
Izin yang diberikan kepada perusahaan untuk produk alat kesehatan atau perbekalan kesehatan rumah tangga, yang akan diimpor, digunakan dan/atau diedarkan di wilayah Indonesia.
Persyaratan:
- Data dalam dokumen harus terlihat jelas dan masih berlaku.
- Data pemilik sertifikat Depkes yang diupload sesuai dengan data pemilik yang didaftarkan ke Shopee Mall.
- Seluruh produk pada kategori kategori Kesehatan dan Ibu & Bayi harus memiliki Sertifikat Kemenkes.
- Sertifikat Postel
Sertifikat wajib untuk setiap alat telekomunikasi yang mentransmisi dan menerima spektrum radio. Sertifikat ini dikeluarkan oleh Direktorat Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika, Kominfo.
Persyaratan:
- Data dalam dokumen harus terlihat jelas dan masih berlaku.
- Data pemilik Sertifikat Postel yang diupload sesuai dengan data pemilik yang didaftarkan ke Shopee Mall.
- Seluruh produk alat telekomunikasi yang mentransmisi dan menerima spektrum radio harus memiliki Sertifikat Postel.
- SIA (Surat Izin Apotek) dan SIPA (Surat Izin Praktik Apoteker)
Surat perizinan apotek untuk menjalankan usahanya. Sertifikat ini dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan.
Persyaratan:
- Data dalam dokumen harus terlihat jelas dan masih berlaku.
- Data pemilik SIA dan SIPA yang diupload sesuai dengan data pemilik yang didaftarkan ke Shopee Mall.
- Khusus untuk penjual apotek.
Dokumen Khusus Minuman Beralkohol
- SIUP-MB (Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol)
Surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan khusus Minuman Beralkohol.
Persyaratan:
- Data dalam dokumen harus terlihat jelas dan masih berlaku.
- Data pemilik SIUP-MB sertifikat postel yang di-upload sesuai dengan data pemilik yang didaftarkan ke Shopee Mall.
- Pemilik yang diperbolehkan hanya badan usaha selain individual.
- Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol (SKP)
Surat keterangan untuk pengecer minuman beralkohol.
Persyaratan:
- Data dalam dokumen harus terlihat jelas dan masih berlaku.
- Data pemilik SKP yang di-upload sesuai dengan data pemilik yang didaftarkan ke Shopee Mall.
- Pemilik yang diperbolehkan hanya badan usaha selain individual.
- SKP dikategorikan menjadi 3, tergantung pada tipe minuman alkohol, diantaranya:
- SKP-A = jika menjual minuman yang mengandung alkohol <= 5%.
- SKP-B = jika menjual minuman yang mengandung alkohol lebih dari 5% sampai 20%.
- SKP-C = jika menjual minuman yang mengandung alkohol lebih dari 20% sampai 55%.
- Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A (SKPL-A)
Surat keterangan untuk Penjual langsung minuman beralkohol apabila Penjual adalah restoran/hotel/bar.
Persyaratan:
- Data dalam dokumen harus terlihat jelas dan masih berlaku.
- Data pemilik SKPL-A yang di-upload sesuai dengan data pemilik yang didaftarkan ke Shopee Mall.
- Pemilik yang diperbolehkan hanya badan usaha selain individual.
Baca juga: Cara Bayar Shopee Pakai Akulaku 2022 Terbaru & Kelebihannya
Syarat dan Ketentuan Tipe Merek
Sebagai Penjual Shopee Mall, merek harus memenuhi salah satu persyaratan dari 2 tipe di bawah ini:
- Global Brand
Persyaratan:
- Merek dijual di min. 2 negara secara offline/online dan memiliki kantor cabang yang mewakili kantor pusat di luar Indonesia.
- Label merek harus terlihat di produk dan kemasan.
Contoh: Merek Samsung mempunyai kantor cabang di min. 2 negara.
- Local Brand
Persyaratan:
- Beroperasi di Indonesia.
- Label merek harus terlihat di produk dan kemasan.
- Harus memenuhi salah satu dari beberapa kriteria dibawah ini:
- Shopping Center
- Pusat perbelanjaan/mall ternama.
Persyaratan:
- Berlokasi di kota-kota besar seperti: Jabodetabek, Surabaya, Medan, Bandung, Makassar, Semarang, Palembang, Pekanbaru, Denpasar, dan Yogyakarta.
- Didominasi oleh chained retailers.
- Memiliki setidaknya satu department store.
- Shopping Center Brand
Merek yang sudah dijual di pusat perbelanjaan/mall ternama.
Persyaratan:
- Memiliki bukti bahwa merek sudah terdapat di shopping center yang sesuai dengan kriteria berupa foto/video/perjanjian kerja sama.
Contoh: Sensatia Botanicals berada di Grand Indonesia.
- Supermarket/Hypermarket
Persyaratan:
- Memiliki min. 10 outlet cabang di Indonesia atau tersebar di min. 2 lokasi di Pulau Jawa.
- Memiliki min. 500 brand/merek yang dijual.
- Menjual berbagai jenis produk konsumsi.
- Brand in Supermarket/Hypermarket
- Brand in Supermarket/Hypermarket adalah merek yang dijual di min. 1 supermarket/hypermarket ternama dengan kriteria yang tercantum pada poin c.
Persyaratan:
- Memiliki bukti bahwa brand/merek sudah terdapat di supermarket/hypermarket ternama berupa foto/video/invoice Pre-order.
Contoh: Sirup ABC dijual di supermarket/hypermarket.
- Department Store
Persyaratan:
- Memiliki min. 10 cabang di Indonesia atau tersebar di min. 2 lokasi di Pulau Jawa.
- Memiliki min. 15 brand/merek yang dijual.
- Mayoritas produk bukan berasal dari kategori makanan/minuman.
Brand in Department Store
- Merek yang dijual di min. 1 department store/pasaraya ternama dengan kriteria department store yang tercantum pada poin e.
Persyaratan:
- Memiliki bukti bahwa produk sudah terdapat di department store/pasaraya ternama berupa foto/video/invoice Pre-order.
Contoh: Camel Active dijual di department store.
- Celebrity Brand
Merek yang dimiliki oleh selebriti/influencer ternama.
Persyaratan:
- Memiliki bukti bahwa merek dimiliki oleh selebriti/influencer, berupa Akta Pendirian Perusahaan dan/atau sertifikat merek.
- Akun Instagram selebriti/influencer terverifikasi dan memiliki pengikut min. 250RB.
- Selebriti/influencer sudah diliput oleh min. 10 media artikel/berita dengan artikel yang positif.
Contoh: Luna Habit milik Luna Maya.
- Instagram Brand
Merek yang memiliki akun Instagram dengan engagement dan performa tertentu.
- Popular Brand
- Electronic Retailer
Merek yang menjual produk-produk elektronik di pusat perbelanjaan.
Persyaratan:
- Menjual produk elektronik.
- Dijual di kompleks perbelanjaan yang memenuhi kriteria:
- Memiliki min. 5 lantai.
- Memiliki min. 1 drugstore/supermarket.
Ketentuan Produk Shopee Mall
- Pelanggaran Produk Shopee Mall
Tiga jenis pelanggaran produk yang akan ditindaklanjuti oleh Shopee adalah:
- Produk dilarang
- Produk imitasi dan pelanggaran kekayaan intelektual
- Spam
Produk yang melanggar salah satu panduan pelanggaran produk Shopee atau peraturan pemerintah akan diblokir atau dihapus.
- Kebijakan Produk Original Shopee Mall
Semua produk yang dijual harus 100% original. Penjualan produk imitasi dilarang di Shopee Mall.
Jika ditemukan menjual produk imitasi maka Penjual Shopee Mall bertanggung jawab untuk mengembalikan dana kepada Pembeli dan memberikan kompensasi kepada Shopee.
Kelebihan Berbelanja di Shopee Mall
Dengan berbelanja di Shopee Mall, kamu bisa menikmati beberapa kelebihan berikut ini.
100% Original
Shopee menjamin bahwa produk yang terdaftar di Shopee Mall adalah 100% original. Jika produk dari Shopee Mall yang kamu terima bukan produk original maka Shopee akan mengembalikan dua kali dari jumlah harga produk yang kamu bayarkan untuk produk tersebut, di mana biaya pengembalian dua kali tersebut akan ditagihkan kepada penjual.
Gratis Ongkir Spesial
Nikmati Gratis Ongkir Spesial pada semua produk Shopee Mall dengan min. pembelian lebih rendah.
7 Hari Pengembalian
Untuk menjamin kepuasan kamu, Shopee Mall memberikan waktu hingga 7 hari setelah penerimaan barang untuk kamu mengajukan pengembalian. Kamu dapat melakukan pengembalian gratis* (melalui Pos Kilat Khusus) dan praktis untuk pengajuan yang memenuhi Syarat dan Ketentuan kami (pengembalian karena produk tidak original, rusak, cacat atau salah) dan seluruh dana akan dikembalikan kepadamu.
Sekian ulasan tentang cara jualan di Shopee Mall yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat.
Baca juga: Cara Top Up ShopeePay via Aplikasi Line Bank, Gampang Kok!
Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com