32.1 C
Jakarta
Rabu, 24 April, 2024

Cara Kerja Akad P2P Lending Syariah, Simak ini Guys!

JAKARTA, duniafintech.com – Cara Kerja Akad P2P Lending Syariah, seperti apa? Kini anda bisa dengan bebas berinvestasi dan mengajukan pembiayaan syariah melalui fintech P2P lending syariah dengan sistem akad. P2P lending syariah dalam kegiatannya menggunakan prinsip yang sesuai syariat islam.

Baca juga: Jangan Salah Langkah, Yuk Kenali P2P Lending Syariah yang Terpercaya

Cara Kerja Akad P2P Lending Syariah

Cara Kerja Akad P2P Lending Syariah

Seperti yang anda ketahui, bahwa suatu kegiatan transaksi muamalah harus merujuk pada penggunaan akad. Ada beberapa jenis akad yang relevan dengan sistem P2P lending syariah yang dapat digunakan untuk transaksi lending. Apa saja, simak selengkapnya pada pembahasan berikut ini.

1. Akad Qardh

Akad qardh merupakan akad yang memberikan kewajiban bagi borrower agar bisa membayar angsuran tepat waktu. Borrower yang menerima pendanaan dari lender dapat menggunakan dana tersebut untuk kebutuhan usahanya, akan tetapi wajib dibayar saat jatuh tempo yang sudah ditentukan.

2. Akad Musyarakah

Akad musyarakah adalah akad yang digunakan untuk membiayai suatu usaha atau proyek dengan keterlibatan lebih dari 2 pihak. Keuntungan imbal hasil dan risiko kerugian yang mungkin terjadi akan dibagi sesuai nisbah yang disepakati.

3. Akad Mudharabah

Akad mudharabah merupakan salah satu akad yang digunakan pada transaksi P2P lending syariah, dimana lender memberikan modal kepada borrower untuk dikelola dananya. Dana ini bisa dimanfaatkan untuk kegiatan produktif. Dan apabila memperoleh keuntungan, imbal hasil akan dibagi dua sesuai nisbah yang sudah disepakati di awal.

4. Akad Wakalah

Akad wakalah merupakan akad perwakilan yang memberikan kuasa kepada pihak lainnya untuk membayarkan invoice. Invoice ini diberikan oleh borrower untuk dibayarkan tagihannya, dan akan dibantu pembayarannya oleh lender.

5. Akad Ijarah

Akad ijarah merupakan akad sewa yang digunakan dalam transaksi P2P lending syariah. Akad ini memungkinkan lender untuk membiayai borrower yang ingin menyewa atau mengambil alih hak guna barang dengan besaran pembiayaan tertentu.

Dari beberapa sistem akad dalam P2P lending syariah diatas, tentunya memenuhi beberapa prinsip pula. Diantaranya mengandung keadilan, keseimbangan, kemaslahatan, universal serta menjauhi hal-hal yang diharamkan oleh syariat.

Baca juga: P2P Lending vs Saham, Mana Investasi yang Terbaik Guys?

P2P Lending Syariah Resmi OJK

Walaupun beredar P2P lending syariah, namun tak semuanya bisa menjamin keamanan data dan keamanan transaksi. Maka dari itu, anda perlu memilihP2P lending syariah yang terpercaya, yakni yang terdaftar di OJK. Untuk mengetahui P2P lending syariah yang resmi OJK, simak pembahasannya berikutini.

1. P2P Lending Syariah Ammana

Ammana adalah P2P lending syariah dibawah PT Ammana Fintek Syariah yang secara resmi masuk daftar OJK 13 Desember 2019. Ammana memiliki pilihan produk untuk investasi pendanaan dan pembiayaan haji. Bahkan untuk produk investasinya memberikan imbal hasil hingga 21,6% per tahun.

2. P2P Lending  Syariah Alami Sharia

Pilihan P2P lending syariah yang resmi OJK adalah Alami Sharia dibawah PT Alami Fintek Sharia. Alami Sharia sendiri sudah terdaftar OJK sejak 27 Mei 2020 dengan nomor izin KEP-21/D.05/2020. Produk yang diunggulkan adalah pendanaan dan pembiayaan dengan konsep invoice financing.

3. P2P Lending Syariah Dana syariah

Dana syariah adalah P2P lending syariah yang diluncurkan dan resmi terdaftar OJK pada 23 Februari 2021. Dana syariah dibawah PT Dana Syariah Indonesia berhasil menarik minat masyarakat untuk berinvestasi serta mengajukan pembiayaan. Pembiayaan yang ditawarkan adalah pembiayaan properti baik untuk konstruksi maupun kepemilikan rumah.

4. P2P Lending Syariah Investree

Investree merupakan P2P lending yang memiliki 2 sektor usaha yakni konvensional dan syariah. Investree syariah menawarkan investasi pendanaan dan pembiayaan yang beragam jenisnya. Investree secara terbuka menerima lender dan borrower dari kalangan muslim dan non muslim.

Itulah daftar P2P lending syariah resmi terdaftar OJK yang bisa anda pilih untuk beirnvestasi atau mengajukan pembiayaan halal. P2P lending syariah selalu mengedepankan kemasalahatan umat, dengan membebaskan adanya riba. Para lender dan borrower pun bisa dengan mudah bertransaksi tanpa tambahan biaya ini dan itu.

Baca juga: Investasi P2P Lending Syariah, Halal dan Wajib Dicoba!

 

Editor: Rahmat Fitranto

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE