JAKARTA, duniafintech.com – Cara kerja asuransi kesehatan dalam ulasan kali ini tentu saja sangat penting untuk kamu ketahui dan juga pahami.
Adapun cara kerjanya sendiri, yaitu dengan menanggung segala jenis risiko kerugian finansial akibat sakit yang diderita oleh pemilik polis. Oleh sebab itu, jika kamu punya asuransi kesehatan, setidaknya beban yang dirasakan saat sakit nantinya tidak akan terlalu berat.
Dalam artian, risiko kerugian finansial pun tidak lagi kamu tanggung sendirian. Nah, berikut ini ulasan selengkapnya, seperti dikutip dari Lifepal.
Baca juga: Lagi Cari Asuransi Kesehatan untuk Lansia? Ini Daftar Terbaiknya
Apa Itu Asuransi Kesehatan?
Pada dasarnya, asuransi kesehatan adalah proteksi asuransi yang akan menanggung seluruh biaya pengobatan dan sejenisnya bagi pemilik polis. Asuransi yang satu ini dapat mengganti semua pengeluaran terkait medis atau membayar biaya medis dengan langsung.
Adapun dalam prinsipnya, asuransi kesehatan ini berfungsi sebagai proteksi agar pemilik polis tidak perlu mengeluarkan biaya yang besar saat sakit. Jika tidak sakit, bagaimana? Tentunya, kamu tetap wajib membayarkan premi sesuai dengan jangka waktu polis.
Hal itu pun tidak akan merugikan kamu sebab dengan membeli polis asuransi kesehatan, kamu akan memperoleh proteksi atau perlindungan.
Cara Kerja Asuransi Kesehatan
Berikut ini cara kerja asuransi kesehatan yang penting diketahui.
1. Menawarkan jenis asuransi sesuai dengan kebutuhan
Kalau kamu punya asuransi kesehatan maka kamu tidak perlu membayar seluruh biaya pengobatan tersebut karena sudah ditanggung oleh pihak asuransi. Namun, perlu diingat bahwa besaran biaya pertanggungan asuransi kesehatan ini akan berbeda-beda, bergantung dari manfaat asuransi kesehatan yang dipilih.
Asuransi kesehatan terdiri dari banyak jenis yang bisa dipilih sesuai dengan kebutuhan. Berdasarkan jenis perawatannya, asuransi ini dibagi menjadi menjadi 2, yakni asuransi rawat jalan dan asuransi rawat inap. Sementara itu, ditinjau dari segi penyelenggaranya, asuransi ini terdiri dari asuransi pemerintah dan asuransi swasta.
2. Membuat perjanjian polis asuransi kesehatan
Jika kamu sudah memilih jenis asuransi berdasarkan manfaat yang dibutuhkan, selanjutnya kamu perlu membuat perjanjian polis asuransi yang berisi keterangan lengkap serta poin yang diperjanjikan di dalam asuransi, contohnya nama Tertanggung, manfaat yang diterima, besaran premi yang dibayarkan, dan ketentuan klaim.
Adapun polis ini memegang peranan yang sangat penting dalam asuransi sehingga sebelum menyetujui dan membeli produk, pastikan terlebih dahulu bahwa kamu telah membaca polis dengan cermat.
3. Membayar premi asuransi kesehatan
Seperti diketahui, memilih produk asuransi yang tepat sesuai dengan kebutuhan memang penting untuk dilakukan. Nah, setelah membuat perjanjian polis dan menyetujuinya, selanjutnya kamu perlu membayar premi asuransi kesehatan.
Dengan membayar premi, kewajiban kamu sebagai Tertanggung sudah dilakukan.Terkait hal ini, kamu berhak untuk memperoleh perlindungan sesuai dengan manfaat produk yang dipilih. Akan tetapi, ingat juga ya agar perlindungan yang didapatkan maksimal dan tidak berhenti di tengah jalan, kamu perlu membayar premi setiap bulan tepat waktu.
4. Menerima dan mencairkan klaim asuransi kesehatan
Adapun Tertanggung berhak untuk menerima dan mencairkan klaim asuransi kesehatan setelah kewajibannya terpenuhi. Sekiranya kamu sakit dan memerlukan rawat inap maupun rawat jalan, kamu dapat mengajukan klaim.
Dalam hal ini, perhatikan tata cara pengajuan klaim untuk produk yang kamu punya sebab setiap perusahaan asuransi memiliki syarat dan ketentuan yang barangkali akan berbeda. Di lain sisi, pastikan juga bahwa semua dokumen klaim sudah lengkap agar pengajuannya menjadi mudah.
Cara Kerja Asuransi Kesehatan Syariah
Perlu diketahui, asuransi kesehatan syariah punya cara kerja yang agak berbeda dengan asuransi konvensional. Pasalnya, ada perbedaan prinsip asuransi di antara keduanya. Berikut ini ulasannya.
1. Prinsip kerja asuransi syariah
Lain dengan asuransi konvensional, prinsip utama dari asuransi syariah, yakni ta’awun atau saling tolong-menolong. Prinsip itu kemudian menjadi dasar dari asuransi syariah, yakni antara satu anggota dengan anggota lainnya saling menanggung risiko.
Transaksi dalam asuransi syariah akan berdasarkan pada akad takaful atau saling menanggung, bukan tabaduli atau saling menukar. Oleh sebab itu, peserta asuransi ini akan saling menanggung satu sama lain, lain dengan asuransi konvensional yang pertanggungannya ditukar dengan pembayaran premi.
Baca juga: Cara Memilih Asuransi Kesehatan yang Tepat, Wajib Dicoba!
Perusahaan asuransi syariah nantinya akan berperan dalam melakukan pengelolaan dana tabarru’ dari peserta melalui bagi hasil. Di samping itu, juga ada sejumlah prinsip dasar yang digunakan dalam asuransi syariah, di antaranya saling bertanggung jawab, saling bekerja sama, saling melindungi, dan anti riba, gharar, serta judul.
3. Akad dalam asuransi syariah
Ada tiga jenis akad yang digunakan pada asuransi syariah, yakni sebagai berikut:
– Akad tabarru’: akad antara sesama peserta asuransi saling melindungi dan saling menanggung risiko satu dengan lainnya atas dasar tolong-menolong.
– Akad wakalah bil ujrah: akad antara peserta dengan perusahaan asuransi terkait pengelolaan risiko.
– Akad mudharabah: akad antara peserta dengan perusahaan asuransi terkait bagi hasil dari investasi dana kelolaan atau dana tabarru’.
Perlu dipahami, ketiga jenis akad dalam asuransi syariah tadi tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah, yakni tidak boleh terdapat riba, gharar, dan judi. Sekiranya bertentangan, hal itu tentunya tidak sesuai dengan prinsip asuransi syariah.
3. Pembayaran premi dan klaim asuransi syariah
Dalam jenis asuransi syariah, setiap peserta akan membayar premi asuransi (dana takaful) sesuai dengan produk yang dipilih. Adapun besaran premi yang dibayarkan sesuai dengan kesepakatan pada akad sebelumnya di antara peserta dengan pihak asuransi.
Nyaris mirip dengan asuransi konvensional, tujuan dari pembayaran premi ini, yaitu untuk memberikan jaminan atau proteksi atas risiko kerugian yang mungkin terjadi. Akan tetapi, perbedaannya adalah premi dalam hal ini bukan sebagai alat tukar, melainkan sebagai jaminan akad antara peserta dengan perusahaan asuransi serta bentuk kontribusi peserta untuk saling menanggung satu sama lain.
Terkait klaim asuransi, di asuransi syariah, dana pencairan klaim asuransi akan diambil dari dana takaful yang sudah disepakati oleh peserta. Dana takaful ini punya pengaturan, yakni semua pihak setuju dan sepakat untuk saling menjamin, menanggung, dan berkontribusi pada dana kumpulan (tabarru’).
4. Investasi
Prinsip dasar lainnya dari asuransi syariah adalah perusahaan asuransi mengemban amanah untuk melakukan investasi terhadap dana yang telah terkumpul dari para peserta.
Akan tetapi, penting diingat bahwa investasi dalam hal ini haruslah memenuhi unsur syariah, yakni tidak mengandung riba dan gharar.
5. Pengelolaan
Sementara itu, pengelolaan dana pada asuransi syariah akan dilakukan oleh perusahaan asuransi secara transparan. Di sini, seluruh pihak diperbolehkan untuk tahu secara detail soal penggunaan kontribusi, surplus underwriting, dan bagi hasil dari investasi.
Tujuan dari itu semua adalah untuk mengusahakan keuntungan bersama untuk semua pihak, bukan menguntungkan salah satu pihak saja. Dengan demikian, risiko pada asuransi syariah berdasarkan pada sharing of risk atau risiko ditanggung bersama.
Dalam hal ini, risiko dibagi kepada peserta dan perusahaan asuransi secara merata. Prinsip ini sangat baik sebab tidak ada pihak yang dirugikan.
6. Pengawasan
Asuransi syariah pun memiliki sistem pengawasan, yang dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah, dengan peran untuk melakukan pengawasan serta memastikan bahwa asuransi berjalan sesuai dengan prinsip syariah.
Sebagaimana diketahui, asuransi syariah haruslah halal dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Cara kerja asuransi syariah tadi juga berlaku bagi semua jenis asuransi, baik asuransi kesehatan, jiwa, kendaraan, maupun rumah.
Sekian ulasan tentang cara kerja asuransi kesehatan yang perlu kamu pahami.
Baca juga: Daftar 10 Asuransi Kesehatan Syariah Terbaik di Indonesia
Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com.