JAKARTA, duniafintech.com – Meski kamu sudah sering mendengar asuransi, tetapi tahukah kamu seperti apa cara kerja asuransi?
Tanpa manfaat asuransi, kamu memang bisa mengalami kerugian dan keberlangsungan finansial bisa terganggu. Namun, banyak orang yang tidak mengetahui manfaat asuransi, apalagi jika tidak terlebih dahulu mengetahui cara kerjanya.
Nah, bagaimana sih cara kerja dari masing-masing asuransi? Simak yuk ulasannya berikut ini.
Apa yang Dimaksud dengan Asuransi dan Bagaimana Cara Kerjanya?
Pengertian asuransi adalah layanan di sektor jasa keuangan dengan tujuan pengambilalihan risiko oleh perusahaan asuransi (penanggung) dari nasabah (tertanggung). Risiko yang mengakibatkan kerugian finansial itu ditutup dengan menggunakan kumpulan premi yang dibayarkan nasabah.
Ringkasnya, cara kerja asuransi terangkai dalam rantai kerja perusahaan asuransi yang dimulai dari menciptakan produk asuransi. Biasanya, produk asuransi yang diciptakan bergantung pada kondisi terkini atau terdahulu.
Untuk membaharui manfaat yang ditawarkan lewat produk baru, umumnya perusahaan asuransi melakukan sejumlah jajak pendapat dan mendengarkan kebutuhan para pelanggan. Jajak pendapat dilakukan untuk mengetahui harapan dari produk asuransi yang diinginkan. Jika dirasa ada yang harus diperbarui maka perusahaan asuransi akan memperbarui produknya.
Baca juga: Mengenal Akad Asuransi Syariah dan Perbedaannya dengan Asuransi Konvensional
Cara kerja asuransi secara umum adalah sebagai berikut.
1. Menawarkan jenis-jenis asuransi sesuai kebutuhan
Adapun jalur distribusi perusahaan asuransi beragam. Biasanya, perusahaan asuransi menawarkan jenis-jenis asuransi yang dimilikinya dengan mengandalkan agen asuransi, telemarketing, bancassurance, hingga online insurance broker, misalnya Lifepal.
Perusahaan asuransi akan menawarkan sekaligus mengenalkan jenis-jenis asuransi kepada nasabahnya sesuai dengan kebutuhan. Supaya tidak ditolak nasabah saat sedang menawarkan produk, perusahaan asuransi idealnya mengenal lebih dahulu nasabah yang disasar. Informasi yang disampaikan kepada nasabah saat penawaran produk adalah sebagai berikut:
* Jenis asuransi (asuransi kesehatan, asuransi jiwa, atau asuransi kendaraan)
* Manfaat asuransi yang diperoleh
* Premi asuransi yang harus dibayar
* Masa pertanggungan asuransi
* Tata cara pencairan klaim
* Nilai klaim yang akan didapat
* Risiko yang ditanggung
* Pengecualian klaim asuransi
2. Membuat perjanjian polis asuransi
Jika calon nasabah tertarik dan telah memahami jenis asuransi yang ditawarkan maka perusahaan asuransi akan memberikan formulir pengajuan asuransi sebagai syarat pembuatan perjanjian polis dengan kondisi:
* Nasabah asuransi sebagai pihak pemilik polis (sekaligus tertanggung atau penerima manfaat)
* Perusahaan asuransi sebagai pihak penanggung (pemberi manfaat asuransi).
Adapun isi dari perjanjian polis asuransi, yakni kewajiban penanggung membayar ganti rugi finansial atau manfaat asuransi dengan prasyarat tertanggung telah membayar premi. Kerugian finansial yang dimaksud, yaitu konsekuensi dari risiko-risiko finansial yang telah disepakati bersama dengan perusahaan asuransi sebagai syarat pencairan klaim asuransi oleh nasabah.
Ringkasnya, polis asuransi merupakan kontrak antara penanggung dan tertanggung yang mana menentukan klaim yang harus dibayar oleh penanggung kepada tertanggung secara hukum.
Ada baiknya, nasabah asuransi membaca detail isi kontrak polis dan memahaminya agar di lain waktu tidak terjadi masalah klaim asuransi ditolak. Kalau sulit untuk memahami seluruh isi polis asuransi, minimal empat poin polis asuransi di bawah ini bisa kamu pahami dengan baik:
* Data polis: memuat nama pemegang polis, nama tertanggung atau penerima manfaat atau ahli waris, jumlah premi, hingga jumlah pertanggungan. Data polis menjadi informasi dasar. Jadi, cek kembali apakah isinya telah sesuai dengan yang diminta atau belum.
* Manfaat asuransi: mencantumkan manfaat perlindungan yang diterima apabila terjadi risiko. Jika jenis asuransi sekaligus memberi manfaat investasi maka terdapat manfaat investasi yang diperoleh saat meninggal. Apabila kamu ingin menambahkan manfaat atau rider ke dalam jenis asuransi maka polis asuransi akan merinci tambahan risiko yang ditanggung.
* Pengecualian: ini penting diketahui agar nasabah benar-benar tahu dan paham apa saja yang tidak termasuk pertanggungan risiko dalam polis asuransi. Misalnya, kondisi, penyakit, dan penyebab meninggal dunia yang tidak ditanggung.
* Pengajuan klaim: dalam polis asuransi akan tertulis prosedur pengajuan klaim, termasuk dengan syarat yang harus dicantumkan. Perhatikan batas waktu pengajuan klaim dalam polis asuransi tersebut.
3. Membayar premi asuransi
Nasabah asuransi sebagai pemilik polis wajib membayar premi supaya bisa menerima manfaat asuransi. Jadwal pembayaran premi akan ditentukan perusahaan asuransi (biasanya per bulan atau per tahun). Besaran premi ditetapkan perusahaan asuransi berdasarkan beberapa faktor berikut ini:
* Usia
* Manfaat asuransi yang diperoleh
* Cakupan pertanggungan
* Tambahan manfaat kalau diminta nasabah
* Kondisi awal calon pemilik polis atau tertanggung (pre-existing condition)
* Lingkungan kerja
* Hobi
* Gaya hidup
4. Menerima dan mencairkan klaim asuransi
Menerima premi dari tertanggung berarti perusahaan asuransi wajib untuk memenuhi kewajibannya terkait klaim manfaat asuransi oleh nasabah. Dalam proses klaim asuransi dari nasabah, biasanya perusahaan asuransi akan melakukan pemeriksaan atas peristiwa yang terjadi. Pemeriksaan ini dilakukan usai administrasi tertanggung telah dilengkapi.
Pemeriksaan atas peristiwa yang terjadi biasanya dilakukan dengan cara melakukan verifikasi ke pihak berwajib, instansi terkait semisal rumah sakit, keluarga, hingga kerabat sekitar. Hal ini dilakukan demi memastikan manfaat yang diterima tepat sasaran. Tertanggung yang mengajukan klaim akan mendapatkan dua jawaban, yakni klaim disetujui atau ditolak.
Baca juga: Konsep P2P Lending Syariah Untuk Sektor Kuliner, Bisa Kok
Cara Kerja Asuransi Syariah
Sekalipun dalam prinsipnya perusahaan asuransi konvensional dengan perusahaan asuransi syariah sama-sama memberikan perlindungan kepada nasabah atau tertanggung, keduanya tetap berbeda dalam asas dan cara kerjanya.
Perbedaan ini tetap bertujuan untuk memastikan pemilik polis atau nasabah asuransi mendapatkan manfaat asuransi dari jenis-jenis asuransi yang mereka miliki, baik itu asuransi kesehatan, asuransi jiwa, maupun asuransi kendaraan.
Seperti perusahaan asuransi konvensional, perusahaan asuransi syariah pun diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memastikan perusahaan asuransi menunaikan kewajibannya kepada para peserta. Perusahaan asuransi syariah juga diawasi Dewan Pengawas Syariah (DPS) agar cara kerja asuransi syariah tetap sesuai aturan dan prinsip syariat Islam.
Buat kamu yang berencana untuk memiliki produk asuransi syariah, kenali dulu cara kerja dari perusahaan asuransi syariah pada poin-poin berikut ini.
1. Prinsip kerja asuransi syariah
Asuransi syariah termasuk Ta’min, Takaful, atau Tadhamun yang berarti usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang atau pihak. Caranya, yaitu dengan melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad atau perikatan yang sesuai dengan syariah.
2. Akad dalam asuransi syariah
Kalau di perusahaan asuransi konvensional dikenal sebagai polis asuransi maka di perusahaan asuransi syariah ada yang dikenal dengan akad. Prinsip akad dalam asuransi syariah tidak mencakup penipuan, penganiayaan, perjudian, suap, barang haram, dan maksiat.
Adapun akad yang dilakukan antara nasabah asuransi dan perusahaan asuransi syariah terdiri dari akad tijarah dan akad tabarru yang menjabarkan hak dan kewajiban peserta dan perusahaan.
Kemudian, cara dan waktu pembayaran premi, jenis akad tijarah, dan akad tabarru‘ serta syarat-syarat yang disepakati sesuai dengan jenis asuransi yang diakadkan.
3. Pembayaran premi dan klaim
Premi merupakan pembayaran yang dilakukan peserta asuransi yang kemudian dikelola perusahaan asuransi syariah dengan prinsip mudharabah dan tabarru’. Selanjutnya, pembayaran klaim yang merupakan hak dari peserta akan dibayar sesuai dengan akad yang telah berlaku antara peserta dan perusahaan asuransi.
Bagi peserta klaim berdasarkan akad tijarah merupakan hak dan kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan asuransi. Sementara itu, klaim atas akad tabarru’ merupakan hak peserta dan kewajiban perusahaan sebatas yang disepakati dalam akad.
4. Investasi
Adapun perusahaan asuransi syariah selaku pemegang amanah wajib melakukan investasi dari dana yang terkumpul. Dana yang terkumpul ini wajib diinvestasikan sesuai dengan prinsip syariah. Kamu akan mendapat manfaat asuransi syariah dalam bentuk investasi ini.
5. Pengelolaan
Selain itu, perusahaan asuransi syariah harus amanah dalam mengelola premi anggotanya. Cara kerjanya adalah perusahaan asuransi syariah memperoleh bagi hasil dari pengelolaan dana yang terkumpul atas dasar akad tijarah (mudharabah). Perolehan ujrah atau fee berasal dari pengelolaan dana akad tabarru’ atau hibah.
6. Pengawasan
Perusahaan asuransi syariah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Pengawas Syariah (DPS). Buat kamu yang ingin membeli produk asuransi syariah, pastikan perusahaannya telah terdaftar dan diawasi oleh kedua lembaga tersebut.
Di samping itu, dalam membuat produk asuransi syariah, perusahaan harus terlebih dahulu berkonsultasi dengan Dewan Pengawas Syariah (DPS). Kemudian, kalau dalam perjalanannya terdapat perselisihan maka Badan Arbitrase Syariah akan melakukan mediasi.
Skema Perusahaan Asuransi Dalam Menjalankan Pengelolaan Risiko
Inilah skema yang dilakukan perusahaan asuransi dalam menjalankan pengelolaan risiko:
* Pengelolaan risiko baru berjalan setelah nasabah secara resmi terdaftar sebagai peserta dengan menandatangani perjanjian polis.
* Nasabah yang sudah terdaftar wajib membayar premi.
* Nasabah lama maupun baru statusnya sama dijanjikan sejumlah uang bila kerugian yang dipertanggungkan terjadi, dengan catatan premi yang menjadi kewajibannya telah dibayar.
* Perusahaan asuransi akan mempertimbangkan setiap risiko dengan melakukan pendataan dan membuatnya dalam bentuk statistik. Adapun statistik risiko itu berisi:
* Jumlah nasabah yang mengajukan klaim dalam satu periode
* Jumlah nasabah yang tidak mengajukan klaim dalam satu periode
* Informasi mendasar mengenai nasabah sehingga bisa dikelompokkan sesuai dengan karakteristik risiko guna menghitung tingkat premi berdasarkan kelompok risikonya
Baca juga: Contoh Polis Asuransi Mobil? Simak Ulasannya di Sini
Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama
Editor: Rahmat Fitranto