JAKARTA, duniafintech.com – Pada dasarnya, cara klaim Asuransi Jiwa Mega Life dapat dilakukan dengan mudah melalui tiga cara yang tersedia.
Cara pertama adalah dengan mengisi formulir klaim Asuransi Mega Life. Kedua, dengan menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan. Sementara itu, cara ketiga adalah dengan menunggu proses pembayaran klaimnya.
Dalam ulasan di bawah ini akan diulas secara mendalam soal cara klaim Mega Life, dokumen yang diperlukan, hingga alasan klaim ditolak.
Cara Klaim Asuransi Jiwa Mega Life
Penting diketahui, tahapan klaim di bawah ini bukan berlaku hanya untuk produk Asuransi Jiwa PFI Mega Life, melainkan bisa juga untuk produk lainnya. Begini panduan selengkapnya.
1. Mengisi formulir klaim
Pertama, saat ingin mengajukan klaim Asuransi Jiwa Mega Life, kamu terlebih dahulu harus mengisi formulir klaim. Kamu bisa mengunduh formulir klaim melalui situs resmi PFI Mega Life di www.pfimegalife.co.id.
Jika sudah diunduh maka kamu hanya perlu mengisi data dan melengkapi dokumen sesuai data yang telah diberikan sewaktu pendaftaran polis, yang dalam hal ini adalah polis Asuransi Jiwa Mega Life.
2. Menyerahkan dokumen
Kalau dokumen dan formulir sudah diisi dengan lengkap maka selanjutnya kamu bisa langsung menyerahkan ke kantor pusat PFI Mega Life yang berada di Jalan TB. Simatupang Kav.88, Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12520, Indonesia.
Informasi lebih lengkap soal mengenai pengajuan klaim Asuransi Jiwa Mega Life dapat kamu peroleh dengan menghubungi nomor dan email berikut ini:
a. Customer service officer: (021) 2954 5555 (Senin – Jumat pukul 08.00 – 17.00 WIB)
b. Email: cs@pfimegalife.co.id
Perlu dipahami juga, apabila kamu tidak melengkapi dokumen yang dipersyaratkan dalam batas waktu yang sudah ditentukan maka pihak PFI Mega Life berhak untuk menunda atau menolak klaim itu.
3. Pembayaran klaim
Langkah terakhir, yaitu pembayaran klaim. Saat klaim kamu disetujui oleh PFI Mega Life, manfaat bakal segera dibayarkan, yakni dengan cara mentransfer ke nomor rekening yang tertera di Formulir Pengajuan Manfaat Klaim Asuransi Jiwa.
Baca juga: Mengenal Jenis, Manfaat, dan Cara Klaim Asuransi Jiwa Berjangka
Syarat Klaim Asuransi Jiwa Mega Life
Sudah tahu kan sekarang cara klaim Asuransi Jiwa Mega Life yang tepat? Nah, selanjutnya, kamu harus mengetahui juga syarat klaim pada jenis asuransi ini, yaitu sebagai berikut:
a. Formulir klaim meninggal dunia
b. Fotokopi identitas (KTP / SIM / Passport)
c. Fotokopi Surat Keterangan Kematian
d. Fotokopi Surat Keterangan Penguburan
Dokumen untuk klaim asuransi kesehatan dan santunan cacat PFI Mega Life adalah:
a. Dokumen klaim kesehatan
b. Formulir klaim kesehatan
c. Fotokopi identitas
d. Fotokopi Surat Keterangan Dokter (resume medis)
e. Fotokopi hasil pemeriksaan penunjang diagnostik
f. Dokumen klaim santunan cacat
g. Formulir klaim santunan cacat
h. Fotokopi identitas
i. Fotokopi Surat Keterangan Dokter (resume medis)
j. Fotokopi hasil pemeriksaan penunjang diagnostik
Penting digarisbawahi bahwa PFI Mega Life Insurance berhak meminta dokumen lain yang dianggap penting sebagaimana yang telah tercantum dalam dokumen polis.
Pilihan Polis Asuransi Jiwa Mega Life
Ditilik dari sisi produk, Asuransi Mega Life hadir dengan tiga pilihan produk, yakni asuransi keluarga, unit link, dan syariah. Khusus untuk asuransi jiwa, PFI Mega Life memiliki total sebanyak 10 polis, termasuk polis unit link.
Pilihan polis Asuransi Jiwa Mega Life adalah:
1. Asuransi Jiwa Kredit
2. Mega Credit Shield Maksima
3. Mega Comforta
4. Mega Ultima Shield
5. Mega Protection Care
6. Mega Term Protection
7. Mega Hospital Investasi
8. Asuransi Mega Warisan
9. Mega Prima Link
10. Mega Investa Link
Baca juga: Apa Itu Asuransi Kesehatan Keluarga: Manfaat hingga Daftar Produknya
Alasan Klaim Asuransi Jiwa Ditolak
Terdapat sedikitnya 10 alasan yang membuat klaim kamu ditolak oleh perusahaan asuransi. Agar hal itu tidak terjadi kepadamu, cobalah hindari beberapa alasan di bawah ini.
1. Polis tidak aktif (lapse)
Hal ini bisa terjadi lantaran beberapa hal, di antaranya karena pembayaran premi yang telah melewati masa tenggang. Setiap perusahaan asuransi mungkin mempunyai masa tenggang yang berbeda-beda dalam pembayaran preminya, yang biasanya maksimal sekitar 45 hari.
Nah, agar asuransi tetap aktif (tidak lapse), kamu perlu membayar premi asuransi tepat waktu atau setidaknya tidak hingga akhir masa tenggang. Tujuannya adalah supaya kamu dapat tetap menikmati manfaat yang diberikan oleh polis asuransi jika sewaktu-waktu dibutuhkan.
2. Kerugian tidak ditanggung dalam polis
Di samping lantaran polis tidak aktif (lapse), klaim ditolak pun dapat disebabkan oleh kerugian termasuk dalam pengecualian yang telah tertera pada polis. Lantaran termasuk dalam pengecualian, pihak asuransi berhak untuk menolak klaim itu.
3. Pengajuan klaim melewati waktu yang sudah ditentukan
Alasan ketiga pengajuan klaim bisa saja ditolak adalah jika pengurusannya telah melebihi batas waktu yang sudah ditentukan dalam polis.
Perusahaan asuransi biasanya akan memberikan batas waktu tertentu untuk pengurusan klaimnya. Untuk asuransi jiwa, batas waktu pengurusannya sekitar 30—60 hari.
Jika kamu melewati dari waktu yang sudah ditentukan itu maka klaim kamu bisa ditolak oleh perusahaan asuransi.
4. Dokumen klaim tidak lengkap
Berikutnya, supaya klaim tidak ditolak, pastikan juga bahwa semua dokumen yang dipersyaratkan sudah lengkap. Hal itu karena jika satu saja dokumen yang kurang maka pihak asuransi bakal menolak klaim yang diajukan.
Di samping itu, kamu pun mesti mengisi formulir klaim dengan sejujur-jujurnya dan sejelas-jelasnya. Hal itu mesti dilakukan sebab nantinya pihak asuransi bakal melakukan pengecekan.
Ada satu hal yang penting diingat, yakni perusahaan asuransi tidak akan membayar klaim jika formulir klaim yang kamu ajukan ini terbukti mengandung kebohongan.
5. Sedang dalam masa tunggu (waiting period)
Di jenis asuransi tertentu, umumnya ada kebijakan masa tunggu (waiting period). Saat dalam periode ini, kamu juga tidak dapat mengajukan klaim.
Misalnya, kalau masa tunggu sekitar 30 hari (1 bulan) dan polis dibeli tanggal 1 Januari 2022, lalu kamu mengalami sakit tanggal 1 Februari 2022, maka klaim akan ditolak lantaran belum melewati masa tunggu tersebut.
6. Sudah memiliki penyakit sebelum polis dibeli
Di samping itu, klaim pun bakal ditolak jika kamu menyembunyikan penyakit yang telah ada sebelumnya saat membeli polis.
Adapun penolakan ini akan tetap terjadi meskipun sudah melewati masa tunggu (waiting period). Oleh sebab itu, pastikan bahwa kamu masih dalam keadaan sehat saat membeli polis asuransi.
7. Melanggar hukum
Alasan lainnya yang membuat klaim kamu ditolak, yakni karena melanggar hukum. Misalkan, kamu dengan sengaja melukai dirimu sendiri untuk dapat memperoleh manfaat dari asuransi jiwa. Padahal, itu merupakan sebuah tindakan yang melanggar hukum.
8. Melakukan kejahatan asuransi
Kejahatan asuransi adalah tindakan kebohongan atau sabotase yang dilakukan secara sengaja oleh pemilik polis atau ahli warisnya supaya klaim asuransi dapat dibayarkan.
Bisa saja seorang pemilik polis melukai dirinya sendiri demi mendapatkan ganti rugi dari asuransi. Nah, kalau terbukti demikian maka pihak asuransi secara otomatis akan menolak klaimnya.
Hal yang sama pun berlaku jika ahli waris melakukan kejahatan terhadap pemilik polis supaya memperoleh klaim dari asuransi.
9. Wilayah klaim tidak termasuk layanan asuransi
Pada polis asuransi mungkin juga ada klausul soal wilayah ke dalam kesepakatannya. Jika ada maka berarti bahwa klaim hanya dapat dilayani apabila terjadi di wilayah tertentu saja.
Sebagai contoh, kalau seseorang mengasuransikan jiwanya di Indonesia dan polisnya menyatakan klaim hanya dapat diajukan di negara itu maka jika terjadi risiko di luar negara Indonesia klaimnya pasti bakal ditolak.
10. Sudah melebihi limit
Terakhir, alasan yang membuat klaim ditolak, yakni lantaran sudah melebihi limit. Biasanya, setiap perusahaan asuransi sudah menentukan nilai klaim maksimal yang dapat dicairkan.
Nah, kalau nasabah sering mengajukan klaim maka lama-kelamaan limit bakal habis. Jika sudah habis maka klaim berikutnya bakal secara otomatis ditolak oleh perusahaan asuransi.
Demikianlah penjelasan tentang cara klaim Asuransi Jiwa Mega Life yang wajib dipahami. Mudah kan caranya?
Jangan lupa juga untuk melengkapi persyaratan klaimnya ya supaya tidak ditolak oleh perusahaan saat kamu mengajukan klaim!
Baca juga: Cari Asuransi Jiwa Murah? Ini 15 Rekomendasi Produknya
Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama