Dunia Fintech

Cara Klaim Asuransi Simas Jiwa dan Dokumen yang Diperlukan

JAKARTA, duniafintech.com – Cara klaim asuransi Simas Jiwa tentu penting diketahui oleh para calon nasabah dan pemilik polis asuransi ini.

Sebagai informasi, asuransi Simas Jiwa merupakan perusahaan asuransi yang berfokus pada produk asuransi jiwa.

Produk unggulannya, yaitu asuransi jiwa, dengan manfaat pertanggungan hingga usia 100 tahun. Perusahaan asuransi jiwa ini berada di bawah naungan PT Asuransi Simas Jiwa.

Baca juga: Simas Jiwa: Daftar Produk, Polis, hingga Cara Mengajukannya

Perseroan ini berdiri pada tahun 1995 dengan nama PT Asuransi Jiwa Mentari Mulia Sejahtera. Simas Jiwa diketahui berfokus di sektor asuransi jiwa, dengan produk asuransi jiwa, unit link, mikro, dan unit syariah.

Produk asuransi yang paling terkenal dari perusahaan ini adalah asuransi jiwa dan mikro. Nah, untuk mengetahui cara klaim asuransi ini, simak ulasan berikut ini, seperti dinukil dari Lifepal.

Rangkuman Produk Asuransi Simas Jiwa

Guna memudahkan nasabah dalam membandingkan dan memilih produk Simas Jiwa, inialh rangkuman daftar produk dan manfaatnya.

Cara Klaim Asuransi Simas Jiwa

Untuk diketahui, klaim Asuransi Simas Jiwa bervariasi, sesuai dengan polis yang dimiliki. Nah, guna mengetahui prosedur klaim, inilah penjabarannya.

1. Cara Klaim Asuransi Simas Jiwa: Klaim Meninggal Dunia karena Kecelakaan

Adapun pengajuan klaim wajib disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 90 hari setelah tertanggung meninggal dunia. Dokumen yang diperlukan adalah:

2. Cara Klaim Asuransi Simas Jiwa: Klaim Cacat Tetap Total atau Sebagian karena Kecelakaan

Untuk pengajuan klaim ini wajib disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 90 hari setelah tertanggung dipastikan cacat tetap total. Dokumen yang diperlukan untuk mengajukan klaim Asuransi Jiwa Simas atas risiko kecelakaan, yaitu:

3. Klaim Biaya Rawat Jalan Darurat karena Kecelakaan

Penting diketahui, pengajuan klaim wajib disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 45 hari setelah tertanggung melakukan rawat jalan. Dokumen yang diperlukan, yakni:

4. Klaim Biaya Santunan Harian Rawat Inap Akibat Kecelakaan

Adapun pengajuan klaim wajib disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 45 hari setelah tertanggung melakukan rawat inap. Inilah dokumen yang diperlukan:

cara klaim asuransi simas jiwa

Harga Premi Asuransi Simas Jiwa

Sebagai tambahan, harga premi Asuransi Simas Jiwa berkisar mulai dari Rp43 ribuan hingga jutaan rupiah per bulan. Besaran preminya bisa berubah sewaktu-waktu, mengikuti ketentuan perusahaan dan profil nasabah. Faktor yang mempengaruhi besaran premi Simas Jiwa adalah:

Baca juga: Cari Asuransi Jiwa Murah? Ini 15 Rekomendasi Produknya

Rumah Sakit Rekanan Simas Jiwa

Simas Jiwa punya rekanan rumah sakit yang tersebar luas di wilayah tanah air. Berikut ini daftarnya.

  1. Rekanan RS di DKI Jakarta
  1. Rekanan RS di Jawa Barat
  1. Rekanan RS di Daerah Istimewa Yogyakarta
  1. Rekanan RS di Jawa Timur
  1. Rekanan RS di Kalimantan
  1. Rekanan RS di Maluku
  1. Rekanan RS di Sulawesi
  1. Rekanan RS di Sumatera

Sekian ulasan tentang cara klaim asuransi Simas Jiwa yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat.

Baca juga: Asuransi Terbaik di Indonesia & Dunia, Ini Daftar Lengkapnya

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

Exit mobile version