JAKARTA, duniafintech.com – Cara main crypto dapat dimulai dengan membuka rekening di Pedagang Komoditi Aset Kripto. Setelah akun dibuat, pelanggan dapat melakukan transaksi crypto yang legal dan diawasi Bappebti.
Cryptocurrency atau aset kripto dalah mata uang digital untuk transaksi secara daring melalui jaringan yang terdiri dari rantai komputer. Fungsinya adalah untuk menyetujui pertukaran mata uang kripto dan mencegah duplikasi transaksi sama.
Melansir katadata, cara kerja crypto menggunakan blockchain sebagai media transaksinya. Menurut buku Cryptocurrency Trading Guide oleh George Protonotarios, blockchain adalah teknologi desentralisasi open-source. Fungsinya adalah memverifikasi dan mencatat semua transaksi melalui penggunaan public ledger.
Setelah menyelesaikan sejumlah transaksi tertentu, blockchain akan menghasilkan blok baru. Setiap proses blockchain dieksekusi menggunakan jaringan komputer yang berjumlah jutaan. Saat semua setuju, suatu blok menjadi tautan permanen dalam blockchain tersebut.
Penggunaan mata uang kripto juga memerlukan dompet cryptocurrency atau crypto wallet. Dompet ini dapat berupa perangkat lunak dengan layanan berbasis cloud atau disimpan di komputer atau smartphone anda. Crypto wallet berfungsi untuk menyimpan kunci enkripsi dalam mengonfirmasi identitas pengguna dan menautkan ke mata uang crypto.
Pengertian Crypto
Melansir Investopedia, cryptocurrency atau mata uang kripto adalah sebuah mata uang digital atau virtual yang dijamin oleh cryptography. Dengan adanya cryptography, mata uang digital ini menjadi hampir tidak mungkin dipalsukan.
Pencatatan semua transaksi yang dilakukan tersimpan pada teknologi blockchain. Blockchain tersebar luas antara satu komputer dengan komputer lain dan terkoneksi di dalam satu jaringan yang tersebar luas sehingga tidak terpusat pada satu tempat, atau dikenal dengan istilah desentralisasi.
Baca juga: Mengenal Manfaat Kripto: Pengertian dan Jenis-jenisnya yang Populer
Sederhananya, kripto adalah mata uang digital yang dapat digunakan untuk transaksi antar pengguna tanpa perlu melewati pihak ketiga.
Selain digunakan sebagai alat transaksi, banyak pengguna yang memanfaatkan cryptocurrency sebagai instrumen investasi. Hal ini disebabkan oleh naik turunnya nilai mata uang virtual tersebut.
Baca juga: Cara Main Indodax buat Pemula, Begini Panduan Lengkapnya
Di sini juga berlaku hukum penawaran dan permintaan (supply-demand). Artinya, semakin banyak orang yang menanamkan modalnya pada cryptocurrency, nilainya akan semakin tinggi.
Di Indonesia sendiri aset kripto yang dikategorikan sebagai emas digial telah mendapatkan legalitas hukum melalui Peraturan Badan Pengawasan Perdagangan Komoditi (Bappebti).
Cara Main Crypto
Cara main crypto sangat gampang dan mudah. Bermain crypto artinya melakukan transaksi mata uang crypto untuk investasi sesuai aturan-aturan yang berlaku. Menurut Surat Menko Perekonomian Nomor S-302/M.EKON/09/2018, aset crypto tetap masih dilarang sebagai alat pembayaran.
Namun, mata uang kripto tersebut dapat digunakan sebagai instrumen investasi untuk dimasukan sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka. Perdagangan crypto di Indonesia disetujui dan diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Simak cara main crypto untuk investasi secara legal atau resmi berikut ini:
1. Calon pelanggan membuka rekening pada Pedagang Komoditi Aset Kripto.
2. Setelah lulus serangkaian prosedur Know Your Customer (KYC), calon pelanggan dapat disetujui menjadi investor, sehingga memiliki akun untuk bertransaksi.
3. Pelanggan melakukan transaksi melalui Pedagang Komoditi Aset Kripto (exchanger).
4. Gunakan crypto wallet untuk menyimpan kunci enkripsi, yang berfungsi untuk mengonfirmasi identitas pengguna dan menautkan ke mata uang kripto.
5. Pilih jenis mata uang kripto untuk investasi.
6. Susun strategi sesuai preferensi agar mendapatkan keuntungan.
7. Lakukan pembayaran sesuai metode yang diinginkan.
8. Seluruh data transaksi dari Pedagang Komoditi Aset Kripto, Lembaga Kliring Berjangka dan Pengelola Tempat Penyimpanan kepada Bursa Berjangka akan dilaporkan sebagai referensi harga dan pengawasan pasar.
Berikut ini daftar Pedagang Aset Kripto yang terdaftar di Bappebti yang dapat dipilih untuk investasi dan transaksi crypto.
- PT Indodax Nasional Indonesia (INDODAX).
- PT Crypto Indonesia Berkat (TOKOCRYPTO).
- PT Zipmex Exchange Indonesia (ZIPMEX).
- PT Indonesia Digital Exchange (IDEX).
- PT Pintu Kemana Saja (PINTU).
- PT Luno Indonesia LTD(LUNO).
- PT Cipta Koin Digital (KOINKU).
- PT Tiga Inti Utama (TRIV).
- PT Upbit Exchange Indonesia (UPBIT ).
- PT Rekeningku Dotcom Indonesia (REKENINGKU.COM).
- PT Triniti
- Berkat (BITOCTO).
- PT Plutonext Digital Aset (PLUTONEXT).
- PT Bursa Cripto Prima.
Demikianlah ulasan mengenai cara main crypto. Semoga informasi yang dibagikan ini bermanfaat bagi anda para trader kripto. Terutama trader atau investor yang baru memulai dan mengenal dunia cryptocurrency.
Baca juga: Daftar Mobil SUV Terbaik saat Ini & Harganya
Simak berita dan ulasan lengkap mengenai dunia cryptocurrency dan fintech hanya di Duniafintech.com.
Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada