Bagaimana cara melaporkan rekening penipuan? Barangkali Anda sudah sering mendapat SMS mencurigakan yang menyertakan nomor rekening penipu. Hal itu tentu sangat meresahkan sehingga Anda berpikir untuk melaporkan rekening si penipu via SMS tersebut.
Dalam hal ini, Anda sebaiknya melapor kepada otoritas terkait. Mungkin agak sedikit repot, tetapi hal itu pun akan membantu pemerintah untuk memberantas penipu.
Belakang ini semakin marak penipuan online lewat SMS atau telpon dengan modus minta pulsa, orang terdekat mengalami kecelakaan, atau menang undian. Bahkan ada yang bertindak selangkah lebih maju dengan menghack akun sosial media atau chat kemudian meminta pinjaman kepada orang-orang terdekat dari akun tersebut. Jika Anda pernah mengalaminya, untuk mencegah korban lain, Anda bisa melaporkan nomor penipuan tersebut kepada pihak terkait.
Sebagai informasi, penipuan online ini bisa terkena hukuman pidana atas tindakan itu apabila terbukti di pengadilan, dengan dasar hukum sebagai berikut:
- Pasal 28 (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
- Pasal 378 KUHP
- Pasal 82 dan 85 UU No 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana
- Pasal 3, 4, 5 & 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan & Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
- Pasal 28 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancamannya tidak main-main, hukuman penjara paling lama 6 tahun atau denda Rp 1 miliar.
Untuk mengetahui caranya, Anda bisa menyimak panduan di bawah ini.
Melaporkan Rekening Penipuan: Cek Nomor Rekening Penipu
Bukan hanya lewat OJK, Anda pun bisa mengecek dan melaporkan nomor penipu ke portal pengaduan secara online, antara lain sebagai berikut.
- CekRekening.id
Adapun masifnya penyebaran SMS penipuan juga mendapat reaksi dari kementerian. Misalnya yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Terkait hal tersebut, Kemkominfo kini menyediakan portal cekrekening.id yang membantu masyarakat buat mengecek apakah itu norek penipu atau bukan, dengan langkah-langkah seperti berikut ini:
- Buka cekrekening.id
- Pilih nama bank dan masukkan nomor rekening
- Klik tombol “Periksa Rekening”
- Akan muncul tanda apakah rekening tersebut penipu atau bukan.
- Kalau tersebut terindikasi melakukan penipuan, segera klik “Tambah Laporan”. Nantinya, Anda akan diminta mengisi kolom-kolom sebagai syarat pelaporan.
Bukan hanya nomor rekening, pengaduan lewat CekRekening.id pun menerima laporan berikut ini:
- Investasi palsu
- Narkotika dan obat terlarang
- Terorisme
- Kejahatan lainnya
Untuk lebih jelas lagi, Anda dapat menghubungi layanan konsultasi berikut ini:
- Telepon: (021) 384 5786
- Handphone: 0822 1010 1112
- Email: cybercrimes@mail.kominfo.go.id
- Kredibel.go.id
Kredibel adalah situs untuk mengecek norek penipu berdasarkan laporan penggunanya. Dengan situs yang satu ini, Anda dapat mencari tahu apakah nomor itu penipu atau bukan. Untuk mengecek, langkah adalah sebagai berikut:
- Masuk ke https://www.kredibel.co.id
- Masukkan nomor rekening di kolom pencairan.
- Akan muncul data terkait nomor tersebut.
Di samping mengecek, Anda pun dapat melaporkan penipuan itu. Caranya adalah dengan scroll ke bawah dan pilih kotak merah dengan tulisan Mulai Laporkan Penipuan.
- Lapor.go.id
Untuk diketahui, layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) ini pun menerima pengaduan SMS nomor rekening penipu. Sebagaimana dilangsir dari situs resminya, portal LAPOR! ini dikembangkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersama Kementerian Dalam Negeri, Kantor Staf Presiden, dan Ombudsman Republik Indonesia.
Untuk melaporkan rekening penipuan dan mengadukan hal itu di portal ini cukup gampang, yakni hanya perlu membuka lapor.go.id, lalu buat laporannya. Namun, sebelum itu, Anda harus login terlebih dulu.
Di samping melalui situs resmi, Anda pun bisa mengadu lewat layanan berikut ini:
- SMS ke 1708 (kena tarif)
- Aplikasi LAPOR! (khusus Android)
- Twitter ke @LAPOR1708 dengan sematkan tagar #lapor
- Instagram @indonesiablacklist
Di samping itu, agar lebih praktis dalam pengaduan, Anda juga bisa mengecek nomor rekening di akun Instagram @indonesiablacklist, dengan caranya berikut ini:
- Buka Instagram @indonesiablacklist
- Cek daftar nomor penipu yang ada dalam list di situ
- Anda pun bisa melapor ke akun ini melalui fitur Direct Message (DM).
- Melaporkan di Layanan Aduan BRTI
Seraya menunggu perkembangan dan info lebih lanjut dari kepolisian, Anda pun dapat membuat laporan secara online lewat Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Layanan itu dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
Cara melaporkan penipuan online di layanan Aduan BRTI, yakni:
- Buka website layanan.kominfo.go.id dan pilih menu Aduan BRTI.
- Mengisi data lengkap, nama, alamat email dan nomor telepon seluler.
- Mengisi aduan dan pilih Mulai Chat.
- Pelapor akan dilayani oleh Petugas Helpdesk dan diminta untuk melampirkan bukti rekaman percakapan dan/atau foto pesan yang diindikasikan penipuan.
- Petugas Helpdesk melakukan verifikasi dan analisis percakapan dan/atau pesan yang telah dikirim.
- Petugas Helpdesk membuat tiket laporan ke dalam sistem SMART PPI dan mengirimkan e-mail ke penyelenggara jasa telekomunikasi terkait yang meminta agar nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil dan/atau pengirim pesan diblokir.
- Penyelenggara jasa telekomunikasi membuka dan menindaklanjuti laporan yang terdapat dalam sistem SMART PPI dengan melakukan blokir nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil dan/atau pengirim pesan yang terindikasi penipuan dalam waktu 1×24 jam.
- Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memberikan notifikasi kepada BRTI terkait pengaduan pelanggan yang telah ditindaklanjuti atau diselesaikan ke sistem SMART PPI.
- Dalam hal terjadi pemblokiran terhadap nomor telepon seluler (MSISDN) yang tidak terkait dengan penipuan, pemblokiran nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil dan/atau pengirim pesan dapat dibuka setelah ada klarifikasi dan/atau verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan yang disampaikan kepada BRTI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melaporkan Rekening Penipuan ke OJK
Dengan banyaknya penyebaran nomor rekening penipu lewat SMS, tentu saja hal ini ditanggapi serius oleh Otoritas Jasa Keuangan. Lembaga itu diketahui juga membuka layanan pengaduan di nomor 1-500-655.
Di samping itu, OJK juga menerima laporan dalam bentuk surat elektronik atau email di konsumen@ojk.go.id. Dalam laporan lewat email ini, Anda dapat mengirim screen capture SMS nomor rekening penipu yang masuk ke kotak masuk Anda.
Adapun pengaduan atau laporan SMS nomor rekening penipu ini akan dihimpun oleh OJK sebagai bukti untuk membekukan rekening si penipu. Dengan langkah itu, aksi kejahatan cyber tersebut dapat diminimalisir.
Melaporkan ke Kantor Polisi
Kalau Anda mengalami penipuan online dalam bentuk apa pun, bahkan hingga mentransfer sejumlah uang, cara yang dapat dilakukan saat melaporkan ke kantor polisi adalah sebagai berikut:
- Siapkan bukti akurat
Untuk bukti yang dapat dilampirkan bisa berupa chat, foto, link website, rekaman suara, video, atau bentuk lainnya. Bukti ini dijadikan satu dalam sebuah penyimpanan, misalnya flashdisk atau CD.
- Datang ke kantor polisi
Usai mengantongi bukti lengkap dan akurat, Anda harus mendatangi kantor polisi tingkat Polres untuk tindak pidana siber.
- Menuju ruangan SPKT
Sesampainya di kantor polisi, carilah ruang SPKT atau Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu.
- Sampaikan laporan dan bukti yang ada pada petugas
- Ceritakan detail kejadian
Anda dapat menceritakan kronologi yang terjadi dan petugas juga akan menanyakan beberapa pertanyaan terkait.
Semua ini akan dibuatkan laporan sebagai bukti dan Anda tinggal menunggu pemberitahuan selanjutnya dari polisi.
Cara Blokir Rekening Penipu
Usai membuat laporan ke polisi, Anda juga dapat meminta pihak bank untuk memblokir atau membekukan rekening si penipu, dengan detailnya berikut ini:
- Hubungi bank Anda dan sampaikan masalah yang terjadi. Sebutkan nomor rekening Anda dan nomor rekening penipu. Bank akan melakukan pembekuan dana yang telah ditransfer.
- Bawa laporan dari kepolisian.
- Pergi ke kantor cabang terdekat dengan persyaratan yang dibutuhkan.
- Buat surat permintaan blokir rekening.
- Jika semua syarat terpenuhi, bank akan memproses pengajuan blokir rekening dan bank akan berusaha melakukan penarikan dana yang sudah Anda transfer.
Pelaku Kejahatan Punya Banyak Nomor Rekening, Kok Bisa?
Tentu saja Anda penasaran, kenapa pelaku kejahatan ini bisa punya banyak nomor rekening? Pertanyaan lainnya adalah, apakah benar itu nomor rekening mereka?
Memang, tampak mustahil jika itu nomor rekening mereka. Pasalnya, hal itu sama saja dengan membiarkan diri mereka gampang dilacak oleh polisi.
Namun, dalam kenyataannya, nomor rekening ini bukan punya pelaku sebab mereka memakai rekening orang. Caranya adalah dengan memberikan sejumlah uang, lalu memerintahkan mereka membuat rekening. Lantas, rekening ini diberikan kepada si pelaku kejahatan.
Demikianlah cara melaporkan rekening penipuan melalui OJK dan lembaga lainnya. Untuk meminimalisir aksi kejahatan cyber ini, Anda harus ikut berpartisipasi dengan melaporkannya kepada pihak terkait agar korban tidak lagi bertambah.
Penulis: Kontributor
Editor: Anju Mahendra