Site icon Dunia Fintech

Panduan Cara Membuat NPWP Online dan Offline

cara membuat npwp online

Cara Membuat NPWP Online – Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah bentuk ketaatan dalam membayar pajak sebagai seorang warga negara. Di samping itu, membayar pajak sesuai ketentuan merupakan tanda warga negara yang baik.

Di kalangan masyarakat, pemahaman soal NPWP diketahui belum sepenuhnya merata. Pasalnya, banyak juga orang yang masih asing dengan NPWP dan merasa kebingungan mengenai manfaat, fungsi, dan proses pendaftaran dari NPWP.

Padahal, NPWP akan memberikan banyak keuntungan bagi pemiliknya, utamanya jika Anda membeli produk investasi saham, reksadana, dan obligasi. Karena itu, untuk mengetahui seluk-beluk NPWP, simak penjelasannya berikut ini.

Mengenai NPWP—Cara Membuat NPWP Online

Direktorat Jenderal Pajak mendefinisikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.

Untuk diketahui, setiap wajib pajak hanya memiliki satu NPWP, yang terdiri dari 15 digit angka yang menjamin data perpajakan kamu agar tidak tertukar oleh orang lain. Contoh nomor NPWP dengan struktur penomoran sudah diterapkan oleh Ditjen Pajak adalah NPWP: 11.223.345.6-789003

Sebagai informasi, 9 digit pertama adalah kode unik dari identitas wajib pajak, sedangkan 3 digit berikutnya merupakan kode unik dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP), yakni berupa kode tempat wajib pajak melakukan pendaftaran (bagi pendaftar baru) atau kode tempat wajib pajak saat ini (bagi pendaftar lama). Lalu, 3 digit terakhir adalah status wajib pajak baik pusat/tunggal maupun cabang. Sementara itu, angka 000 menunjukkan status pusat/tunggal dan angka 00x (001, 002, 002, dan seterusnya) menunjukkan urutan cabang.

Lebih jauh, kegunaan NPWP sendiri sangat terasa, antara lain, saat Anda akan mendaftarkan diri ke fasilitas e-Wallet atau Kartu Kredit. Fungsi kartu ini adalah:

Cara Membuat NPWP—Jenis NPWP

Kartu ini terbagi ke dalam 2 jenis, yakni NPWP Pribadi dan NPWP Badan. Adapun NPWP Pribadi adalah NPWP yang dimiliki oleh setiap individu atau orang yang memperoleh penghasilan di Indonesia. Individu yang masuk ke dalam NPWP pribadi, yakni:

Sementara itu, NPWP Badan adalah NPWP yang dimiliki oleh badan usaha atau setiap perusahaan yang memperoleh penghasilan di Indonesia. Inilah perusahaan yang masuk ke dalam NPWP Badan:

Kriteria Wajib Daftar NPWP Online

Adapun setiap orang wajib untuk mendaftarkan NPWP setelah memenuhi syarat subjektif dan objektif sesuai dengan peraturan undang-undang di bidang perpajakan. Kriterianya adalah sebagai berikut:

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi

Pada ketentuan ini, termasuk wanita kawin yang dikenakan pajak secara terpisah dengan sebab:

  1. Wajib Pajak Badan

Pada ketentuan ini, termasuk badan usaha yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai:

Syarat Pembuatan/Bikin NPWP

Sebelum Anda mengetahui cara membuat NPWP, simak terlebih dahulu syarat-syarat berikut ini:

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi

Tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas

Karyawan atau Pegawai Perusahaan

Wirausaha yang Menjalankan Usaha

Wanita Kawin yang Dikenai Pajak Secara Terpisah:

  1. Wajib Pajak Badan

Badan yang Berorientasi pada Profit (Profit Oriented)

Badan yang tidak Berorientasi pada Profit (Non Profit Oriented)

Badan yang Termasuk Joint Operation

III. Wajib Pajak dengan Status Cabang dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu

Cara Membuat NPWP secara Online

Adapun cara membuat NPWP pribadi maupun perusahaan saat ini juga bisa dilakukan secara daring dan caranya relatif mudah. Asalkan semua syarat dan dokumen NPWP terpenuhi, Anda dapat membuatnya untuk melamar pekerjaan maupun membuka usaha.

Sejatinya, langkah-langkah membuat NPWP online untuk melamar kerja atau bagi usaha dagang tidak terlalu berbeda. Perbedaannya hanya pada pengajuannya dan persyaratannya.  Jika secara online, Anda tidak perlu datang  ke NPWP pusat atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan proses pembuatannya juga lebih mudah, cepat, dan sederhana. Langkah membuat NPWP usaha dagang ataupun untuk melamar kerja adalah sebagai berikut:

  1. Buat Akun
  1. Isi Formulir Lanjutan

Langkah kedua, Anda dapat melengkapi dokumen yang sudah disiapkan sebagai persyaratannya. Unggah semua berkas yang sudah di-scan. Kemudian, jangan lupa juga untuk menyesuaikannya sesuai klasifikasi status wajib pajak Anda.

III. Kirim Berkas Elektronik

Jika formulir NPWP Anda tidak disetujui, Anda dapat mengulangi langkah-langkah di atas sampai berkas disetujui sehingga kartu NPWP Anda dapat dikirimkan secepatnya. Dalam kondisi darurat, Anda dapat langsung mengambil kartu NPWP itu di KPP terdaftar jika data formulir sudah disetujui. Cara itu lebih cepat ketimbang harus menunggu kartu NPWP dikirimkan ke alamat Anda.

Panduan Membuat NPWP secara Offline

Langkah atau panduan cara membuat NPWP pribadi atau perusahaan secara offline terdiri dari 2 cara, yaitu dengan mengirim berkas yang telah diisi via pos ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak.

Sementara itu, bagi pemilik toko atau yang belum bekerja, caranya akan lebih mudah dilakukan secara manual sebab dapat langsung menanyakan apabila ada sesuatu yang belum paham. Untuk membuat NPWP usaha dagang atau pegawai perusahaan secara offline, caranya adalah sebagai berikut:

  1. Secara Manual
  1. Langsung di Kantor Pajak

Demikianlah panduan cara membuat NPWP online dan offline yang bisa Anda terapkan. Di sisi lain, jika sudah melengkapi semua dokumen persyaratan, pembuatan NPWP tentu saja akan terasa mudah.

 

Penulis: Kontributor

Editor: Anju Mahendra

Exit mobile version