JAKARTA, duniafintech.com – Cara memperbaiki skor kredit, yang mana skor kredit itu sendiri merupakan sistem penilaian yang diterapkan perbankan untuk melihat kelayakan atau kemampuan kamu sebagai calon debitur terhadap pinjaman yang diajukan. Bisa juga untuk mengakses berbagai fasilitas pinjaman lain.
Apabila skor kredit bagus atau aman, pengajuan pinjaman kamu berpotensi disetujui. Tetapi jika skor kredit buruk, apakah itu akibat kredit tidak lancar alias ada tunggakan cicilan ataupun kredit macet, pengajuan pinjaman kemungkinan besar akan ditolak.
Penolakan biasanya terjadi karena riwayat pinjaman yang dimiliki buruk dan Anda telah masuk daftar hitam Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Oleh karena itu, setiap orang harus memperbaiki rapornya terlebih dahulu.
Jadi, apabila memiliki rapor pinjaman yang buruk, seperti kredit macet atau tagihan PayLater yang tidak dilunasi dapat membuat Anda gagal dalam memperoleh dana.
Hal ini dikarenakan bank atau lembaga keuangan selalu melakukan cek skor kredit calon peminjam lewat SLIK OJK.
Bank maupun fintech tidak akan ambil risiko memberi pinjaman kepada calon nasabah yang memiliki riwayat kredit jelek. Skor kredit buruk bukan tidak bisa diperbaiki.
Cara Memperbaiki Skor Kredit Yang Jelek
Berikut cara memperbaiki skor kredit yang jelek, antara lain:
- Datang ke kantor OJK
Datangilah kantor OJK yang dekat dengan domisili kamu. Ajukan permohonan Informasi Debitur (iDEB) SLIK.
Kantor OJK buka mulai dari hari senin sampai jumat dengan waktu operasional dari jam 09.00 – 15.00.
Informasi mengenai alamat kantor-kantor OJK dapat dilihat di www.ojk.go.id. Namun, jika masih bingung dengan alamat kantor terdekat, Anda dapat menghubungi call centre OJK di nomor 157.
Saat mengunjungi kantor OJK, kamu jangan lupa membawa dokumen pendukung, yaitu antara lain:
a. Debitur perorangan
Fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli berupa:
- KTP untuk WNI
- Paspor untuk WNA.
b. Debitur badan usaha
Fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas asli badan usaha berupa :
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Akta pendirian perusahaan
- Perubahan anggaran dasar terakhir.
Setelah menyerahkan formulir maupun dokumen pendukung, petugas OJK akan memeriksa dan meneliti formulir serta dokumen pendukung debitur. Apabila sudah sesuai dengan persyaratan, OJK melakukan pencetakan hasil iDEB.
Kemudian OJK melakukan konfirmasi dan menyerahkan hasil iDEB kepada pemohon beserta tanda terima yang ditandatangani pemohon.
- Melunasi seluruh tunggakan atau utang
Untuk melunasi utang, kamu dapat menggunakan metode debt snowball. Cara membayar utang yang dimulai dari jumlah terkecil sampai terbesar. Sebab secara psikis, seseorang lebih senang melunasi utang yang terkecil. Jika utang sudah berkurang, maka bisa fokus melunasi utang dengan nominal besar.
Sebelum menerapkan debt snowball, sebaiknya buat dulu daftar utang yang ingin dilunasi, baik yang sudah dekat jatuh tempo maupun yang masih lama. Khusus untuk utang jumlah besar, kamu bisa bayar jumlah minimumnya, yaitu 10% dari total utang.
Sedangkan utang berjumlah kecil bisa langsung dilunasi. Dengan lunasnya utang nominal kecil, maka beban utangmu semakin sedikit. Alhasil, utang yang berjumlah besar bisa dilunasi secara perlahan.
- Restrukturisasi utang
Datang ke kantor bank terkait dan jelaskan kondisi kamu yang sesungguhnya. Ajukan restrukturisasi pinjaman kepada bank.
Restrukturisasi adalah upaya yang bisa dilakukan untuk memperbaiki perkreditan dari debitur atau peminjam.
Perbaikan tersebut dilakukan karena debitur mengalami kesulitan melakukan pembayaran untuk melunasi utangnya.
Ada tiga jenis restrukturisasi yang dapat diberikan pada debitur dalam kondisi kredit macet, yakni:
- Penjadwalan Kembali (rescheduling)
Pihak bank akan menyesuaikan tenor pinjaman kamu agar bisa kembali mencicil pembayaran kredit. Tenor pinjaman dari debitur yang mengalami kredit macet diperpanjang oleh bank agar angsuran yang mesti dibayar semakin ringan. Perpanjangan tenor ini akan disesuaikan dengan kemampuan bayar debitur.
- Persyaratan Kembali (restructuring)
Ada syarat-syarat yang dapat diubah pihak bank ketika mendapati nasabahnya yang mengalami kredit macet. Perubahan syarat tersebut mencakup perubahan jadwal pembayaran, jangka waktu, ataupun lainnya.
Namun yang mesti digarisbawahi, persyaratan kembali ini bisa dilakukan dengan syarat tidak mengubah maksimum plafon kredit. Jadi, nasabah diharapkan mampu membayar pinjaman pokok.
- Penataan Kembali (reconditioning)
Penataan kembali dapat diartikan sebagai upaya bank mengubah kondisi kredit untuk meringankan tanggung jawab debitur yang kredit macet. Caranya dengan menambah fasilitas kredit, mengonversi tunggakan menjadi pokok kredit baru, sampai penjadwalan dan persyaratan kembali.
Dengan penataan kembali, bank juga bisa menurunkan suku bunga yang dibebankan kepada debitur. Tujuannya agar nasabah tersebut mampu melunasi utang pokoknya kepada bank.
Bahkan jika kondisi debitur sudah sangat kritis hingga dianggap tidak mampu lepas dari kredit macet, bank bisa memberikan opsi pembebasan bunga kepada debitur tersebut. Jadi, debitur cukup membayar pinjaman pokok yang tersisa.
Jadi, apabila kamu terlanjur memiliki tunggakan di bank, maupun lembaga keuangan lain, termasuk kredit macet, kondisi tersebut dapat menyulitkan kamu mendapatkan pinjaman baru ketika membutuhkan.
Maka segera atasi dengan cara yang tepat agar skor kredit membaik, dan kamu dapat mengajukan pinjaman uang lagi setelahnya.
Penulis: Kontributor / M. Raihan Muarif
Editor: Anju Mahendra