JAKARTA, duniafintech.com – Cara mencairkan saldo JHT (Jaminan Hari Tua) BPJS Ketenagakerjaan sangat mudah, tetapi masyarakat masih ragu untuk mencairkan saldonya. Pasalnya, dalam peraturan baru yang kini sedang hangat diperbincangkan media internet, yang mana dana JHT baru bisa dicairkan 100% jika usia pesertanya mencapai 56 tahun. Meski begitu, aturan tersebut tidak langsung berlaku.
Pemerintah masih akan memberikan waktu selama tiga bulan bagi para peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin mencairkan dana JHT-nya 100%, sejak aturan baru berlaku. Aturan tersebut berlaku pada 4 Februari, jadi peserta bisa mencairkan dana JHT full sampai 4 Mei 2022.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Cara mencairkan saldo JHT BPJamsostek bisa dilakukan secara online melalui https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Simak ulasan lengkapnya mengenai cara mencairkan dana JHT hingga syarat dokumen yang harus dipenuhi untuk bisa mencairkan 100% Saldo JHT BPJamsostek.
Kriteria Peserta yang Ingin Mencairkan 100% Dana JHT-nya
Adapun kriteria para peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin mencairkan saldo JHT, mereka harus memenuhi beberapa kriteria berikut, antara lain:
- Peserta sudah mencapai usia pensiun 56 tahun.
- Peserta dinyatakan sudah mengundurkan diri (resign).
- Peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
- Kepesertaan selama 10 tahun (pengambilan sebagian 10%).
- Peserta yang meninggalkan Wilayah Republik Indonesia (WNI).
Syarat Dokumen yang Harus Disiapkan
Adapun syarat dokumen yang harus disiapkan oleh para peserta yang ingin mencairkan dana JHT-nya, yaitu:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja / Surat Keterangan Habis Kontrak
- Buku Rekening pada halaman yang tertera Nomor Rekening dan masih aktif
- Foto Diri terbaru (tampak depan)
- NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp. 50.000.000,-)
Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Online
Adapun cara mencairkan 100% dana JHT sebelum memasuki usia 56 tahun atau usia pensiun secara online, yaitu:
- Kunjungi Portal Layanan di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Isi data diri kamu, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.
- Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.
- Selanjutnya, kamu akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email kamu.
- Kamu akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call.
- Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah kamu lampirkan di formulir.
Cara Mencairkan Saldo JHT secara Langsung
Berikut adalah cara klaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan secara langsung, yaitu:
- Pastikan Anda sudah memenuhi kriteria dan sudah membawa semua syarat dokumen yang asli untuk mencairkan dana JHT BPJamsostek.
- Aktifkan fitur GPS dan pastikan kamu sedang berada di sekitar lokasi kantor cabang.
- Scan QR Code di kantor cabang.
- Mengisi data dengan lengkap pada kolom yang tersedia ya.
- Unggah dokumen persyaratan klaim
- Saat menerima notifikasi berhasil, perlihatkan notifikasi kepada petugas untuk mendapat nomor antrian.
- Nomor antrian kamu akan dipanggil untuk wawancara.
- Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, kamu akan menerima tanda terima.
- Tunggu hingga saldo JHT masuk di rekening pribadi Anda.
Demikian tadi penjelasan mengenai cara klaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 100% sebelum menginjak usia pensiun atau 56 tahun sebelum aturan baru ditetapkan.
Penulis: Kontributor / M. Raihan Muarif
Editor: Anju Mahendra