Site icon Dunia Fintech

Cara Mendaftarkan Produk ke BPOM untuk Mendapatkan Legalitas

Cara Mendaftarkan Produk ke BPOM

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merupakan lembaga penting bagi pemilik usaha untuk melindungi produk yang dimiliki. Cara mendaftarkan produk ke BPOM juga tidak terlalu sulit dan bisa melalui online. Sehingga dapat membantu pemilik usaha dalam mengembangkan bisnisnya.

Izin BPOM harus dimiliki para pemilik usaha agar mendapatkan legalitas terhadap kualitas produk dan meningkatkan kepercayaan sehingga bisa masuk ke pasar dengan skala yang besar. Selain itu BPOM juga memiliki garansi keamanan atas produk yang sudah terdaftar.

Cara Mendaftarkan Produk ke BPOM

Jika Anda sudah memiliki usaha dan ingin melakukan pengajuan daftar izin BPOM, sebelumnya harus menyimpan uang sebesar 100 ribu sampai 2 juta rupiah untuk produk yang akan didaftarkan. Berikut ini persyaratan dan cara mendapatkan izin edar BPOM.

1. Produk Dalam Negeri

Produk dalam negeri harus memiliki izin edar BPOM agar bisa bersaing dengan banyak merk luar yang masuk ke Indonesia. Berikut ini cara melakukan pendaftaran BPOM untuk produk dalam negeri.

Persyaratan

2. Produk Impor

Produk impor harus memiliki izin edar BPOM agar tidak terjadi kecurigaan bagi konsumen saat barang datang ke tanah air. Izin ini membuktikan bahwa produk impor yang masuk ke tanah air sudah dipastikan dari bahan yang aman untuk digunakan. Berikut ini persyaratan BPOM bagi produk luar negeri.

Persyaratan

3. One Day Service (ODS)

ODS merupakan sistem pelayanan untuk meningkatkan efisiensi dalam pengajuan perizinan BPOM bagi produk yang memiliki resiko rendah. Sehingga waktu untuk melakukan hal ini hanya 24 jam. Berikut ini syarat ODS yang bisa diperhatikan.

1. Produk dalam negeri

2. Produk luar negeri

4. Pendaftaran izin BPOM

Dalam pengajuan izin BPOM harus ada beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan sebelum melakukannya. Berikut ini pendaftaran izin BPOM yang harus dibawa agar proses yang dilakukan lebih cepat dan sesuai pada waktunya.

    1. Pengajuan permohonan izin BPOM dengan mengisi formulir yang sudah ditentukan dan melampirkan surat pendukung
    2. Menyerahkan data permohonan rangkap 2 (asli dan fotokopi) kepada Kepala BPOM
    3. Pemeriksaan formulir pendaftaran yang disesuaikan dengan ketentuan dan persyaratan
    4. Penetapan biaya untuk evaluasi 

5. Pendaftaran izin melalui Online (E-reg BPOM Online)

Dalam mempermudah pemilik bisnis, saat ini pendaftaran izin BPOM bisa dilakukan secara online, sehingga akan mempersingkat waktu mengantri. Berikut ini pendaftaran melalui E-reg BPOM Online.

  1. Membuka laman we e-BPOM 
  2. Membuat akun dengan menu Registrasi Akun. Klik Baru untuk pertama kali pendaftaran.
  3. Isi data yang ada pada halaman formulir dengan benar.
  4. Setelah data terisi semua, klik Halaman Selanjutnya.
  5. Masukkan data PSB yang dimiliki.
  6. Unggah berkas persyaratan
  7. Kirim berkas fisik ke kantor BPOM yang sesuai dengan halaman registrasi.
  8. Tunggu hasil yang akan diberikan melalui email.

Cara mendaftarkan produk ke BPOM merupakan hal yang harus dimengerti bagi pemilik usaha skala besar atau kecil agar bisa memberikan rasa aman bagi pemilik dan meningkatkan kepercayaan pembeli karena kualitas yang sudah dipercaya.

 

Penulis: Kontributor

Editor: Anju Mahendra

Exit mobile version