JAKARTA, duniafintech.com – Aplikasi E-Faktur Pajak merupakan platform berbasis web milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang bisa diakses melalui situs resmi mereka. Situs tersebut juga menyediakan berbagai layanan yang bisa dinikmati penggunanya, seperti layanan pembuatan faktur pajak online. Bagi masyarakat yang sudah berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), tentunya sudah tidak asing lagi dengan eFaktur pajak.go.id.
Sebelumnya, faktur pajak juga harus dibuat secara manual oleh PKP. Dengan adanya hal tersebut, membuat Anda bisa menggunakan faktur elektronik atau e-faktur dengan mudah dan praktis. Format dari fakturnya tersebut juga sudah ditentukan oleh pihak DJP.
Sama halnya dengan faktur kertas, aplikasi e-Faktur ini juga dibuat pada saat menyerahkan BKP, JKP, penerimaan pembayaran (sebelum BPK dan JKP diserahkan), dan kondisi lainnya sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Pengertian
Sebelum membahas tentang penggunaan aplikasi e-faktur, sudahkah Anda tahu apa itu faktur pajak? Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang akan melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).
Artinya, ketika PKP menjual sebuah barang atau jasa kena pajak, maka PKP diharuskan untuk menerbitkan Faktur Pajak sebagai tanda bukti dirinya telah memungut pajak dari orang yang telah membeli barang/jasa kena pajak tersebut. Mengenai hal tersebut, maka barang/jasa yang diperjualbelikan telah dikenai biaya pajak selain harga pokoknya.
Lantas, apa itu e-Faktur pajak.go.id?
e-Faktur adalah sebuah aplikasi yang dirancang untuk membantu pengusaha sebagai PKP dalam membuat Faktur Pajak Elektronik atau bukti pungutan PPN secara elektronik. Selain itu, pengisian e-faktur ini tidak dapat dilakukan secara manual atau fisik, melainkan jika dilakukan secara elektronik melalui aplikasi atau web based.
Aplikasi e-Faktur pajak ini juga telah ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan/atau penyedia jasa aplikasi pajak resmi yang telah secara resmi telah ditunjuk oleh DJP. eFaktur Client Desktop dan e-Faktur pajak.go.id adalah salah satu contoh aplikasi resmi yang dirancang untuk membuat, menerbitkan dan pelaporan pajak Faktur Pajak secara online.
Baca Juga:
- Lapor Pajak Online: Dokumen Pelengkap dan Cara Melapornya via E-Filling
- Perbedaan Pajak dan Retribusi yang Harus Diketahui
Untuk dapat menggunakan aplikasi e-faktur ini, maka ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh PKP, yaitu:
- Wajib Pajak yang diharuskan memiliki akun PKP
- Akun PKP adalah akses khusus yang diberikan oleh DJP kepada PKP yang memenuhi syarat tertentu. Akses tersebut diberikan oleh DJP dalam bentuk kode aktivasi yang dikirim melalui jasa pengiriman ke alamat PKP terdaftar dan password yang dikirim melalui e-mail PKP.
- Memiliki Sertifikat Elektronik dari DJP
- Sertifikat elektronik akan digunakan untuk mendapatkan layanan perpajakan elektronik lainnya, yaitu:
- Nomor Seri Faktur Pajak yang didapatkan melalui situs e-Nofa.
- Penggunaan e-faktur atau sistem elektronik yang disediakan oleh DJP untuk membuat faktur pajak elektronik.
- Memiliki Komputer yang Terhubung dengan Aplikasi e-Faktur DJP
Selain itu, tidak seluruh komputer bisa mengakses aplikasi e-Faktur milik DJP. Untuk menggunakan aplikasi ini, kamu harus memiliki komputer dengan spesifikai berikut ini:
- RAM 3GB.
- Hard disk sebesar 50GB.
- Processor Dual Core.
- VGA resolusi layar minimal 1024 x 768.
Perangkat lunak berupa sistem operasi Linux/Mac OS/Microsoft Windows, Java 1.7, dan Adobe Reader.
- Jaringan internet yang cepat dan stabil.
Nah, sebelum Anda menggunakan aplikasi ini, berikut adalah spesifikasinya dan prasyarat komputer yang dibutuhkan untuk mengunduhnya, yaitu:
- Aplikasi e-faktur dibuat oleh Direktorat 2. Jenderal Pajak (DJP).
- Sebelum menggunakannya, kamu perlu men-download terlebih dahulu.
- File aplikasi harus diekstrak terlebih dahulu dengan menggunakan WinRAR, 7-zip dan sejenisnya agar didapatkan file berbentuk folder. Pastikan juga agar Anda tidak memodifikasi atau memisahkan file-file tersebut karena hal itu dapat mengakibatkan kegagalan dalam menjalankan aplikasi.
- Terdapat pengaturan hubungan antar beberapa komputer melalui LAN (Local Area Network) untuk kolaborasi antar staf dan manager untuk memasukkan data dan pemeriksaan.
- Aplikasi ini memiliki tingkat pengamanan lebih baik dari e-SPT Masa PPN 1111 dengan menggunakan sistem sertifikat digital, passphrase, password enofa, kode aktivasi, kode aktivasi e-faktur desktop, username dan password login, nomor seri (serial number) dan variasi captcha yang berubah-ubah.
- Jika Anda harus menerbitkan ribuan konten mengenai e-faktur pajak, maka kamu memerlukan tambahan RAM karena data tersebut harus disimpan di local memory komputer.
- Update aplikasi dilakukan secara manual dengan cara mengekstrak file temporary yang terdapat dalam folder ‘update’.
Cara Menggunakan Aplikasi E-Faktur Pajak
Bagi yang ingin mendaftar, ada baiknya untuk lebih kuat dan buat yg belum bisa menggunakan e-faktur pajak.go.id, berikut ini adalah langkah-langkah yang harus diikuti, antara lain:
- Unduh aplikasi e-Faktur di situs web dan operasikan dengan “ETaxinvoice.exe” di dalam folder aplikasi.
- Koneksikan data diri ke database aplikasi e-Faktur dengan cara memilih “Lokal Database”, kemudian klik tombol “Connect”.
- Saat dijalankan pertama kali, nantinya akan ada form “Register ETax Invoice”. Saat melakukan registrasi, pastikan komputer Anda memiliki koneksi internet yang cepat. Kemudian, lakukan pengaturan “proxy” terlebih dahulu dengan klik “Setting Aplikasi”.
- Saat menjalankan aplikasi untuk pertama kalinya, lakukan registrasi aplikasi e-Faktur dengan memasukkan 15 digit nomor NPWP dan kode aktivasi yang diberikan lewat surat pemberitahuan kode aktivasi atau kode transaksi.
- Pilih menu “Open” dalam form registrasi ETax Invoice pada “sertifikat elektronik”. Selanjutnya, masukkan passphrase untuk verifikasi sertifikat elektronik.
- Registrasi untuk user e-Faktur. Setelah registrasi, kamu akan diminta untuk mendaftarkan user admin level 0 aplikasi dan memasukkan data, seperti nama user, nama lengkap, dan nama penandatanganan faktur pajak yang dilaporkan ke KPP.
- Nantinya, kamu akan diarahkan untuk melakukan login aplikasi. Isilah nama user dan password login yang sudah dibuat.
Itulah tadi informasi mengenai cara mengoperasikan e-faktur pajak.go.id. Bagi PKP yang ingin membuat faktur, tentu bisa langsung mengunjungi situs resminya di https://e-faktur.pajak.go.id/.
Penulis: Kontributor / M. Raihan Muarif
Editor: Anju Mahendra