JAKARTA, duniafintech.com – Cara menghitung PPh 23 yang benar tentu sangat penting untuk diketahui. Adapun PPh 23 alias Pajak Penghasilan pasal 23 adalah tarif yang dikenakan atas penghasilan dan berasal dari modal, hadiah, penghargaan, serta penyerahan jasa selain yang telah dipotong PPh 21.
PPh 23 ini umumnya dikenakan ketika adanya transaksi di antara dua pihak. Pihak yang berlaku sebagai penjual, penerima penghasilan, atau pihak yang memberi jasa dalam hal ini bakal dikenakan pajak tersebut.
Di sisi lain, pihak pemberi penghasilan, pihak penerima jasa, atau pembeli bakal memotong dan melaporkannya ke kantor pajak. Biasanya, ada beberapa jenis penghasilan yang dikenakan PPh 23.
PPh 23 ini juga disebut sebagai jurnal PPh 23, yang biasanya diterbitkan dalam bentuk faktur (invoice). Lebih jauh, pembuatan jurnal PPh 23 ini sangat penting dilakukan agar tidak terjadi kesalahan dalam pencatatan perpajakan lantaran bisa mengakibatkan terjadinya pemeriksaan oleh fiskus.
Terkait hal itu, perusahaan sebagai pihak yang dipotong pajak atau menerima penghasilan mesti melakukan pencatatan PPh Pasal 23 terutang sebagai pajak dibayar di muka atau prepaid tax yang nantinya bakal menjadi penghitungan surat pemberitahuan tahunan (SPT) PPh Badan.
Wajib Pajak—Cara Menghitung PPh 23
Mengacu pada Undang-Undang (UU) PPh Nomor 36 Tahun 2008, sifat dari PPh Pasal 23 adalah pemotongan, dalam arti penerima penghasilan yang dikenai PPh Pasal 23 dipotong terlebih dahulu PPh Pasal 23 oleh pemberi penghasilan. Adapun penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23 adalah wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan Badan Usaha Tetap (BUT).
Sebagaimana tertuang dalam UU PPh No. 36 Tahun 2008 ini, pemotong PPh Pasal 23 akan memotong serta membayar pajak yang telah diterima dan melaporkan PPh Pasal 23 ke kantor pajak. Pemotong PPh 23 ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang diberikan kepada wajib pajak orang pribadi dalam negeri tertentu yang telah terdaftar sebagai wajib pajak. Wajib pajak orang pribadi dalam negeri tertentu wajib memotong PPh Pasal 23 atas pembayaran sewa.
Wajib pajak yang dapat ditunjuk sebagai pemotong pajak penghasilan pasal 23 adalah sebagai berikut:
- Badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.
- Wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemotong PPh 23, yaitu:
- Akuntan, arsitek, dokter, notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) kecuali PPAT tersebut adalah camat, pengacara, dan konsultan, yang melakukan pekerjaan bebas;
- Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan.
Objek PPh 23—Cara Menghitung PPh 23
- Dividen: bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.
- Bunga: bunga pinjaman dari wajib pajak badan ke wajib pajak badan dan/atau dari wajib pajak orang pribadi ke wajib pajak orang pribadi serta denda keterlambatan pembayaran. Dalam pengertian bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang.
- Royalti: suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apa pun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas penggunaan atau hak menggunakan hak cipta, peralatan, dan/atau informasi.
- Hadiah, Penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain kepada Orang Pribadi: dikenakan PPh Pasal 23 jika hadiah atau penghargaan perlombaan, penghargaan, dan hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya diterima oleh wajib pajak badan termasuk BUT.
- Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa tanah dan/atau bangunan: penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan kesepakatan untuk memberikan hak menggunakan harta selama jangka waktu tertentu baik dengan perjanjian tertulis maupun tidak tertulis sehingga harta tersebut hanya dapat digunakan oleh penerima hak selama jangka waktu yang telah disepakati.
- Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21.
Di samping itu, pemerintah pun sudah menambahkan 62 jenis jasa lainnya yang menjadi objek PPh pasal 23. Adapun penambahan objek PPh 23 ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 141/PMK.03/2015.
Jenis Tarif PPh 23
Menurut aturan yang berlaku pada Undang-Undang PPh, tarif PPh 23 dibedakan menjadi dua jenis.
- Tarif PPh 23 Sebesar 15%
Wajib pajak diharuskan membayar PPh sebesar 15% dari jumlah bruto atas:
- dividen
- bunga
- royalti
- hadiah
- penghargaan
- bonus.
2. Tarif PPh 23 Sebesar 2%
Wajib pajak diharuskan membayar PPh sebesar 2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain yang berkaitan dengan penggunaan harta. Tarif ini juga berlaku untuk jumlah bruto dari imbalan:
- jasa teknik
- jasa konstruksi
- jasa manajemen
- jasa konsultan
- jasa penilai
- jasa akuntansi
- jasa hukum
- jasa perancang
- jasa pengolahan limbah
- jasa penerbitan/percetakan
- jasa penerjemahan
- jasa sertifikasi
Jenis Penghasilan yang Dikenakan PPh 23
Untuk diketahui, hampir semua penghasilan dapat dikenakan ketentuan PPh 23, di antaranya adalah sebagai berikut:
- Dividen
- Bunga, termasuk diskonto, imbalan, dan premium sehubungan dengan jaminan pengembalian utang
- Royalti
- Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong PPh, yaitu penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri
- Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
- Imbalan sehubungan dengan jasa Teknik, manajemen, konstruksi, konsultan, dan jasa lainnya yang telah dipotong PPh 21
Jenis Penghasilan yang Dikecualikan
PPh 23 juga mengatur beberapa penghasilan yang tidak dikenakan pajak, yang meliputi:
- Penghasilan yang dibayar atau terutang pada bank
- Sewa yang dibayar atau terutang
- Dividen atau bagian laba yang diterima perseroan terbatas sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi, dan BUMN/BUMD
Cara Menghitung Pajak Penghasilan
Adapun cara menghitung PPh 23 dibagi menjadi dua, yang bergantung dari jenis tarif PPh 23 itu sendiri.
- Cara Menghitung tarif sebesar 15%
Misalkan: apabila X menerima royalti atas hak yang digunakan sebesar Rp5.000.000, jumlah PPh yang harus dibayarkan adalah:
- 15% x Rp5.000.000 = Rp750.000
- Cara Menghitung tarif sebesar 2%
Misalkan: jika badan usaha tetap Y menerima jasa penerjemahan dengan jumlah bruto Rp10.000.000, jumlah PPh yang harus dibayarkan adalah:
- 2% x Rp10.000.000 = Rp200.000
Ketentuan Tambahan yang Mengatur
Di sisi lain, PPh Pasal 23 juga mengatur beberapa hal lain yang dapat menjadi referensi dalam melakukan pembayaran pajak.
- Pembayaran PPh 23
Adapun pembayaran yang dilakukan pihak pemotong bisa dilakukan dengan membuat ID Billing terlebih dahulu. Lalu, bayar melalui bank yang sudah disetujui oleh Kementerian Keuangan. Kemudian, untuk jatuh temponya berada pada tanggal 10, satu bulan setelah bulan terutang PPh 23.
- Bukti Potong PPh 23
Nantinya, sebagai bukti bahwa PPh 23 telah dipotong, pihak pemotong wajib untuk memberikan bukti potong (rangkap pertama) yang sudah dilengkapi pihak yang dikenakan pajak tersebut.
- Pelaporan PPh 23
Untuk pelaporan, dilakukan pihak pemotong dengan cara mengisi SPT Masa PPh Pasal 23. Lalu, laporan itu dikirim lewat fitur lapor pajak online. Adapun jatuh tempo pelaporannya berada pada tanggal 20, sebulan setelah bulan terutang PPh Pasal 23.
Demikianlah ulasan mengenai cara menghitung PPh 23 yang penting untuk diketahui. Di sisi lain, juga ada PPh 23 tanpa NPWP dan PPh 23 jasa yang juga bisa Anda pelajari.
Penulis: Kontributor / Boy Riza Utama
Editor: Anju Mahendra