Duniafintech.com – Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mengeluarkan peraturan restrukturisasi kredit berupa keringanan angsuran kredit bagi sektor informal yang terdampak Pandemik Covid-19. Mengingat ojek dan taksi online termasuk kepada golongan yang bisa mengajukan keringanan angsuran kredit, maka relaksasi kredit Oto Mobil dari Oto Group akan diberikan kepada semua nasabah terdampak Covid dengan syarat yang ditentukan.
Ada tata cara relaksasi kredit Oto Mobil yang diurutkan menjadi 10 poin. Tata cara pengajuan keringanan cicilan ini telah disetujui dan diteken oleh Ketua Umum APPI Suwandi Siratno dan Sekretaris Jenderal APPI Sigit Sembodo.
Langkah pertama adalah mengisi formulir yang dapat diunduh dari situs resmi perusahaan pembiayaan. Formulir akan dikirimkan ke alamat surat elektronik nasabah sehingga tidak perlu untuk datang ke kantor pelayanan. Formulir yang sudah diterima dikirim kembali melalui surat elektronik setelah syaratnya disetujui oleh nasabah.
Keringanan yang ditawarkan berupa perpanjangan waktu, penundaan sebagian pembayaran, atau keringanan lainnya yang ditawarkan oleh masing-masing perusahaan pembiayaan. Nasabah yang dapat mengajukan keringanan ini adalah mereka yang terkena dampak langsung virus corona, pekerja sektor informal, tidak memiliki tunggakan sebelum tanggal 2 Maret 2020, pemilik kendaraan, dan kriteria lain yang ditetapkan perusahaan pembiayaan.
Baca Juga:
- UMKM Bisa Ajukan Relaksasi Kredit dari Bank Mandiri, Begini Kriterianya
- Cara Mendapat Relaksasi Kredit dari FIF Group, Perhatikan Syarat Ini
- Skema Relaksasi Kredit dari BRI untuk UMKM Terdampak Corona, Begini Syaratnya
Bagi nasabah yang telah mendapatkan persetujuan restrukturisasi, melakukan pembayaran dengan sesuai perjanjian yang telah disepakati bersama. Pengajuan relaksasi kredit Oto Mobil ini tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan. Informasi lebih lanjut dapat dilihat pada website resmi atau melalui call center perusahaan pembiayaan.
Untuk diketahui, upaya yang dilakukan OTO Group ini juga merupakan realisasi dari arahan pemerintah kepada perusahaan pembiayaan untuk melakukan restrukturisasi kredit kendaraan bermotor.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.14/POJK.05/2020 Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan NonBank.
Selain OTO Group, sejumlah perusahaan pembiayaan lainnya juga memberikan relaksasi tennor kredit kepada nasabah mereka yang terdmapak Covid-19. Di antaranya FIFGroup mencatattelah memberikan relaksasi kredit kepada 683 ribunasabah atau senilai Rp 6,7 triliunsejak awal April 2020 hingga 17 Mei 2020.
(DuniaFintech/VidiaHapsari)