Dunia Fintech

Cara Pembagian Harta Warisan Menurut Islam, Inilah Ketentuannya

JAKARTA, duniafintech.com – Cara pembagian harta warisan menurut Islam sangat penting untuk diketahui, utamanya oleh umat Islam di seluruh dunia.

Pembagian harta warisan dalam Islam diatur secara rinci dalam hukum waris Islam, yang dikenal sebagai Faraid atau ilmu faraid. 

Faraid adalah bagian dari hukum Islam yang mengatur pembagian harta warisan setelah seseorang meninggal dunia. 

Nah, untuk mengetahui ketentuan dan aturannya, simak ulasannya berikut ini.

Pentingnya Mengetahui Cara Pembagian Harta Warisan Menurut Islam

Mengetahui cara pembagian harta warisan menurut Islam adalah sangat penting karena beberapa alasan:

Baca juga: Pinjaman Online Syariah Langsung Cair Sesuai Syariat Islam

ISFF 2023 INDODAX

1. Kewajiban Agama

Pembagian harta warisan sesuai dengan ajaran Islam adalah kewajiban agama bagi umat Muslim. Memahami prinsip-prinsip faraid adalah suatu tuntutan keagamaan dan suatu bentuk ketaatan terhadap hukum Allah.

2. Keadilan dan Keseimbangan

Sistem faraid dirancang untuk memastikan keadilan dalam pembagian harta warisan. Ini membantu mencegah terjadinya konflik dan ketidakadilan di antara ahli waris dan memastikan bahwa setiap orang menerima bagian yang adil.

3. Perlindungan Hak Perempuan

Hukum waris Islam memberikan perlindungan hak-hak perempuan, yang sebelumnya sering kali diabaikan dalam sistem warisan tradisional. Dengan mengikuti hukum waris Islam, hak-hak perempuan dalam pembagian harta akan terlindungi dengan baik.

4. Pertumbuhan Ekonomi Keluarga

Dengan mengetahui cara pembagian warisan, anggota keluarga dapat merencanakan keuangan mereka lebih baik. Mereka tahu apa yang mereka dapatkan dan dapat merencanakan investasi atau penggunaan dana dengan bijaksana.

  1. Pencegahan Konflik Keluarga

Salah paham atau ketidakpahaman tentang pembagian harta warisan dapat menyebabkan konflik keluarga yang serius. Dengan pemahaman yang jelas tentang faraid, konflik dalam keluarga dapat dihindari.

  1. Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat

Dengan pengetahuan tentang hukum waris Islam, masyarakat dapat mengelola kekayaan mereka secara bijaksana dan merencanakan untuk generasi mendatang, membantu dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat secara keseluruhan.

  1. Penting dalam Perencanaan Keuangan

Untuk individu, pengetahuan tentang faraid memainkan peran penting dalam perencanaan keuangan jangka panjang. Ini memungkinkan orang untuk membuat wasiat yang bijaksana dan memastikan bahwa harta mereka didistribusikan sesuai dengan keinginan mereka setelah meninggal dunia.

  1. Pelestarian Nilai-nilai Keluarga

Mengajarkan prinsip-prinsip waris Islam adalah cara mempertahankan nilai-nilai keluarga dan agama. Ini membantu memastikan bahwa tradisi dan keyakinan keluarga terus dilestarikan.

Prinsip-prinsip Dasar Pembagian Harta Warisan Menurut Islam

Berikut adalah prinsip-prinsip utama pembagian harta warisan menurut Islam

  1. Kewajiban Pembagian

Harta warisan harus dibagi sesuai dengan ketentuan Islam. Seseorang tidak dapat mengubah pembagian warisan sesuai keinginan pribadinya, kecuali dalam batas-batas yang diizinkan oleh syariah, seperti memberikan wasiat (sebagian kecil harta yang dapat diwariskan sesuai keinginan).

Baca juga: Hukum Deposito dalam Islam: Halal atau Haram?

  1. Ahli Waris

Ahli waris adalah kelompok orang yang memiliki hak waris berdasarkan hukum Islam. Mereka termasuk suami, istri, anak-anak (termasuk anak angkat yang diadopsi), orang tua, dan saudara kandung (termasuk saudara tiri dan saudara seibu seayah).

Cara Pembagian Harta Warisan Menurut Islam 

  1. Suami atau Istri

Jika hanya ada suami atau istri, mereka berhak mendapatkan seperdua dari harta warisan.

  1. Anak-anak

Anak laki-laki mendapatkan dua kali lipat dari apa yang diterima anak perempuan.

Jumlah harta yang diwariskan kepada anak-anak adalah dua pertiga dari total harta warisan.

  1. Orang Tua

Jika orang yang meninggal memiliki keturunan (anak atau cucu), orang tua mendapatkan bagian satu sisa setelah bagian anak-anak dipenuhi.

Jika orang yang meninggal tidak memiliki keturunan, orang tua mendapatkan sepertiga dari harta warisan.

  1. Saudara Kandung

Saudara kandung akan mendapatkan sisa harta warisan setelah bagian suami/istri, anak-anak, dan orang tua dipenuhi. Jika tidak ada saudara kandung, saudara tiri atau saudara seibu seayah juga dapat menjadi ahli waris.

Penyimpangan dari Pembagian Standar

  1. Wasiat (Wasiyyah)

Seseorang dapat meninggalkan wasiat hingga sepertiga dari total harta warisannya untuk tujuan amal atau kepada orang-orang yang tidak termasuk dalam ahli waris standar.

  1. Utang dan Kewajiban

Utang dan kewajiban yang masih harus dibayar oleh orang yang meninggal harus diselesaikan sebelum harta warisan dibagi.

Baca juga: Hutang Piutang dalam Islam, Bagaimana Hukumnya? Simak di Sini

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

Exit mobile version